tag:blogger.com,1999:blog-16020000564166778242019-06-25T08:48:53.307+07:00Berkas EdukasiMedia Arsip Kumpulan File Perangkat dan Media Pembelajaran, Administrasi, Aplikasi dan Informasi Terbaru Seputar PendidikanSisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]Blogger1915125tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-39924218809796078572019-06-25T08:48:00.001+07:002019-06-25T08:48:53.258+07:00Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-q1NmErzW17Q/XRF47L54ePI/AAAAAAAAVhQ/qb28VaVyDHEkAjjOuarTsuogKT0lMYt8QCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-20-Tahun-2019-Tentang-PPDB-TK-SD-SMP-SMA-SMK.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-q1NmErzW17Q/XRF47L54ePI/AAAAAAAAVhQ/qb28VaVyDHEkAjjOuarTsuogKT0lMYt8QCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-20-Tahun-2019-Tentang-PPDB-TK-SD-SMP-SMA-SMK.png" title="Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK</td></tr></tbody></table><br /><div style="text-align: justify;">Untuk melihat berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK silahkan baca atau unduh <a href="https://www.berkasedukasi.com/2019/05/permendikbud-nomor-51-tahun-2018.html" target="_blank">di sini</a>.</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK: <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>NOMOR 20 TAHUN 2019</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br />Menimbang:</div><div>a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru;<br /><br />b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah; <br /><br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;<br /><br />Mengingat:</div><div><ol><li>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);</li><li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);</li><li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div><br />Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal I</div><br />Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:<br /><br />1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 16</div>(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:<br />a. zonasi;<br />b. prestasi; dan<br />c. perpindahan tugas orang tua/wali. <br /><br />(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.<br /><br />(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.<br /><br />(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.<br /><br />(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.<br /><br />(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.<br /><br />(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.<br /><br />2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 18</div><br />(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. <br /><br />(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.<br /><br />(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.<br /><br />(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.<br /><br />3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 19</div><br />(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:<br />a. peserta didik tidak mampu; dan/atau<br />b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.<br /><br />(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.<br /><br />(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). <br /><br />(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.<br /><br />(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br /><br />(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.<br /><br />(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.<br /><br />(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br /><br />(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.<br /><br />(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah- olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas. <br /><br />4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 21</div><br />(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:<br />a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau<br />b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.<br /><br />(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.<br /><br />5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 41</div>(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:</div><div>a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.</div><div><br />b. dihapus.</div><div><br />c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:<br />1. teguran tertulis;<br />2. penundaan atau pengurangan hak;<br />3. pembebasan tugas; dan/atau <br />4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.<br /><br />d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:<br />1. teguran tertulis;<br />2. penundaan atau pengurangan hak;<br />3. pembebasan tugas; dan/atau<br />4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.<br /><br />(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal II</div>Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 20 Juni 2019<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,<br />TTD.</div><div>MUHADJIR EFFENDY<br /><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1OjwkbPyIpqI22QVEz_fh_62MBs-YdSM2/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1OjwkbPyIpqI22QVEz_fh_62MBs-YdSM2" rel="nofollow" target="_blank">Download</a> Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK</b></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-4790156817677627632019-06-22T23:05:00.001+07:002019-06-22T23:05:36.574+07:00Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-HUyQyeja5kk/XQ5JYiom1ZI/AAAAAAAAVeM/TEv7nswRlo0JDdtN7Jh0tdB-VgInvGSDwCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Tentang-Pedoman-Pengisian-Blangko-Ijazah-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-HUyQyeja5kk/XQ5JYiom1ZI/AAAAAAAAVeM/TEv7nswRlo0JDdtN7Jh0tdB-VgInvGSDwCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Tentang-Pedoman-Pengisian-Blangko-Ijazah-2019.png" title="Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019: <br /><br />Dalam rangka pelaksanaan <a href="https://www.berkasedukasi.com/2019/04/pedoman-penulisan-ijazah-sd-smp-sma-dan.html" target="_blank">Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah</a>, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:<br /><br />1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis:<br /><br />"Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".<br /><br />Seharusnya:<br /><br />"Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".<br /><br />2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:<br /><br />"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.<br /><br />Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah". <br /><br />Seharusnya:<br /><br />"Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.<br /><br />Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah".<br /><br />Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:<br /><br />1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.<br /><br />2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bagian "Paket Keahlian"untuk lulusan SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.<br /><br />Lebih lanjut mengenai penjelasan pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1RljBxhdt-4vG9FdJldLYq6iVqrkGWK3p/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1RljBxhdt-4vG9FdJldLYq6iVqrkGWK3p" rel="nofollow" target="_blank">Download</a> <u>Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019.pdf</u></b></blockquote><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-83833763849108641482019-06-22T21:01:00.000+07:002019-06-22T21:01:14.246+07:00Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-PUJrJ7O2LVA/XQ4xBzMyfrI/AAAAAAAAVeE/8qOYEK0wERIDEhfPprSrJU6S_CH4GxDiACLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Mendikbud-Nomor-3-Tahun-2019-Tentang-PPDB-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-PUJrJ7O2LVA/XQ4xBzMyfrI/AAAAAAAAVeE/8qOYEK0wERIDEhfPprSrJU6S_CH4GxDiACLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Mendikbud-Nomor-3-Tahun-2019-Tentang-PPDB-2019.png" title="Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019: <br /><br />Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta• didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,• Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:<br />a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;<br />b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan<br />c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,<br />mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:<br /><ol><li>jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;</li><li>jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan</li><li>jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.</li></ol>Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/15gHPOenpTEYd8_inag-sz_pe8tUNqkCR/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=15gHPOenpTEYd8_inag-sz_pe8tUNqkCR" rel="nofollow" target="_blank">Download</a> <u>Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019.pdf</u></b></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-18827926151172252062019-06-20T14:04:00.000+07:002019-06-20T14:08:15.245+07:00Penggunaan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis untuk ASN di Lingkungan Kemendagri<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas mengenai Penggunaan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis untuk ASN di Lingkungan Kemendagri yaitu Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-dUekX-3-vro/XQstNetveSI/AAAAAAAAVdg/F0n7Qf1dnGoAUAbyQm76HqIgfGPOwu2CQCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Kemendagri-Tentang-Tertib-Penggunaan-Pakaian-Dinas-dan-Atribut-ASN-Kemendagri.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-dUekX-3-vro/XQstNetveSI/AAAAAAAAVdg/F0n7Qf1dnGoAUAbyQm76HqIgfGPOwu2CQCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Kemendagri-Tentang-Tertib-Penggunaan-Pakaian-Dinas-dan-Atribut-ASN-Kemendagri.png" title="Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri</td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri</h2><div style="text-align: justify;">Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas <b>Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri</b>: <br /><br />Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman, dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bersama ini dimintakan perhatian seluruh PNS hal-hal berikut:<br /><ol><li>Dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan atribut sebagaimana terlampir;</li><li>Dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan;</li><li>Khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam; dan</li><li>Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.</li></ol><div><br /></div></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1ecLl-wpUg4DghIyJFrS1ZoEvTGNy2Bw9/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: justify; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1qsCyJ7Ki98uvPr_xaLO_dZovlVkuFK_O" rel="nofollow" target="_blank">Link 1 SENo025-4660-SJ.pdf</a> </b><b><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1ecLl-wpUg4DghIyJFrS1ZoEvTGNy2Bw9" rel="nofollow" target="_blank">Link 2 SENo025-4660-SJ.png</a> - </b><b>[ Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri ]</b></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-24932642104123953612019-06-18T13:14:00.000+07:002019-06-18T13:14:26.262+07:00Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru. Download file e-book format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-Ru8OjF3GSTY/XQh2k-kuK6I/AAAAAAAAVac/6Mewpepk24QBrtEf5S94uMJKzF6h6dUrQCLcBGAs/s1600/Materi-dan-Latihan-Soal-Tes-CPNS-ASN-SKD-SKB-CAT-Terbaru.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-Ru8OjF3GSTY/XQh2k-kuK6I/AAAAAAAAVac/6Mewpepk24QBrtEf5S94uMJKzF6h6dUrQCLcBGAs/s1600/Materi-dan-Latihan-Soal-Tes-CPNS-ASN-SKD-SKB-CAT-Terbaru.png" title="Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru</h2><div><div><div><div style="text-align: justify;">Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru: </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah harapan bagi sebagian besarwarga negara Indonesia. Selain untuk mengabdi kepada negara, berbagai fasilitas dan standar gaji yang cukup juga menggiurkan daripada bekerja di tempat atau instansi lain. Fakta menunjukkan bahwa banyak peserta yang gagal dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) walaupun sebenarnya mereka mempunyai bakat dan potensi dan memenuhi standar untuk menjadi PNS. Bakat atau potensi yang dimiliki tidak dapat dipergunakan secara maksimal tanpa memiliki pengetahuan secara mendalam tentang tes penerimaan CPNS.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Buku All New Tes CPNS 2018/2019 hadir sebagai solusi bagi Anda yang ingin menempuh tes penerimaan CPNS. Disusun oleh tim yang sudah berpengalaman yang beranggotakan praktisi-praktisi psikotes dan PNS, Anda akan mendapatkan: panduan lengkap mengenai tahapan-tahapan dalam penerimaan CPNS, ringkasan materi lengkap tentang soal-soal yang diujikan, 10 paket soal CAT yang dilengkapi pembahasan dan trik mengerjakan soal, Seleksi Kemampuan Bidang 14 paket, Panduan Tes Kemampuan Figural, 1 paket soal dan pembahasan TOEFL yang dibutuhkan pada formasi-formasi tertentu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, lolos tes penerimaan CPNS bukanlah hal yang sulit dicapai. Selamat belajar dan berlatih. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Secara keseluruhan isi buku dibagi menjadi 3 bagian utama. Yaitu:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. TIPS SUKSES CAT CPNS</div><div style="text-align: justify;">Berisi tips-tips yang bisa Anda terapkan untuk sukses menjalani tes seleksi CPNS. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap tes CAT, tahap seleksi kemampuan bidang (SKB), hingga tes psikologi dan wawancara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. DIKTAT PAKET SOAL LATIHAN</div><div style="text-align: justify;">Ada 30 paket soal yang sudah dikelompokkan berdasarkan kategorinya. Secara keseluruhan lengkap memuat materi latihan tes TIU-TWK-TKP. Pada paket terakhir diberikan paket simulasi standar CAT. Kerjakan setiap soal dengan baik, kemudian cocokkan dengan pembahasan yang sudah diberikan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">3. DIKTAT MATERI HAPALAN</div><div style="text-align: justify;">Pada bagian terakhir berisi materi hapalan. lni fungsinya hanya sebagai pelengkap saja. Anda bisa mengembangkan sendiri materinya. Semakin banyak materi yang Anda kuasai maka peluang untuk bisa mengerjakan soal semakin besar. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Secara umum, ada 4 tahapan tes yang harus kita lalui untuk menjadi ASN/CPNS. Yakni, tes adminsitrasi, tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) dengan CAT, tes SKB (Seleksi Kemampuan Bidang), dan terakhir Tes Wawancara. Untuk SKD, model tesnya hampir sama untuk semua instansi. Adapun untuk persyaratan administrasi, ragam SKB, dan wawancara terdapat perbedaan antarinstansi. Agar bisa menjalani semua tahapan tes, maka pastikan Anda lolos administrasi terlebih dahulu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tahun lalu, total jumlah pelamar CPNS mencapai 2.433.656 orang dengan memperebutkan 37.138 formasi. Berarti, kalau dirata-ratakan, satu formasi/jabatan diperebutkan oleh 65,5 pelamar. Peluang lolos adalah 1,5%.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari semua berkas yang masuk, jika dirata-rata ada sekitar 25-30% peserta yang gagal lolos administrasi. Penyebabnya beragam, ada yang karena IPK tidak memenuhi, jurusan tidak sesuai, berkas tidak lengkap, salah upload berkas, berkas yang dikirim tidak sesuai, dll.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Gagal tes administrasi berarti "kalah sebelum bertanding''. Jangan sampai ini terjadi pada Anda. Solusinya, baca dengan cermat persyaratannya dan lengkapi semuanya. Jangan memaksakan kehendak jika memang Anda tidak memenuhi persyaratan karena ujungnya hanya kesia-siaan. Satu saja berkas yang tidak sesuai, maka bisa dipastikan Anda akan gagal dalam tes. Baca persyaratan dengan cermat, lengkapi, dan jangan memaksakan diri.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diharuskan datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi yang sudah ditentukan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div></div><div style="text-align: justify;">Daftar Isi dalam Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT ini antara lain:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PANDUAN RESMI TES CPNS 2018/2019</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 1 PANDUAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 2 RINGKASAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)</div><div style="text-align: justify;"><ol><li>Pancasila</li><li>Undang-Undang Dasar 1945</li><li>Bhinneka Tunggal Ika</li><li>Negara Kesatuan Republik Indonesia</li></ol></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">TES INTELEGENSIA UMUM (TIU)</div><div style="text-align: justify;"><ol><li>Penalaran Verbal</li><li>Penalaran Numerikal</li><li>Penalaran Logika Deduksi</li><li>Penalaran Logika Analisis</li></ol></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 4 RINGKASAN MATERI TES KARAKTERISTIK PRIBADI (TKP)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 5 LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN SISTEM CAT</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 6 LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN SELEKSI KEMAMPUAN BIDANG (SKB)</div><div style="text-align: justify;"><ol><li>Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan</li><li>Tes Kesehatan dan Kebugaran</li><li>Tes Kepribadian</li><li>Tes Minat</li><li>Tes Sikap Kerja</li><li>Tes Wartegg</li><li>Tes DAP/Draw a Person</li><li>Tes Baum/Draw a Tree</li><li>Tes HTP/House-Tree-Person</li><li>Tes Kraepelin</li><li>Tes Pauli</li><li>Tes Army Alpha</li><li>Tes Ketelitian</li><li>Tes Kode dan Ingatan</li></ol></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 7 KEMAMPUAN TES FIGURAL</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAGIAN 8 PRACTICE TEST TOEFL</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">TIPS SUKSES CAT </div><div style="text-align: justify;">Tips Sukses Semua Tahapan 1 CAT - SKD</div><div style="text-align: justify;">Strategi Umum Sukses TES CPNS</div><div style="text-align: justify;">Sukses Tes Administrasi</div><div style="text-align: justify;">Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)</div><div style="text-align: justify;">Pelaksanaan CAT</div><div style="text-align: justify;">Tips Sukses Semua Tahapan 2 SKD dan Wawancara</div><div style="text-align: justify;">SKB sistem CAT</div><div style="text-align: justify;">Psikotes Lanjutan</div><div style="text-align: justify;">Tes Kesehatan</div><div style="text-align: justify;">Tes Samapta/Tes Fisik</div><div style="text-align: justify;">Wawancara</div><div style="text-align: justify;">INFO UMUM PERSYARATAN ASN/CPNS</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">DIKTAT 30 PAKET SOAL </div><div style="text-align: justify;"><ol><li>BARIS dan DERET</li><li>MATEMATIKA DASAR 1</li><li>MATEMATIKA DASAR 2</li><li>SINONIM</li><li>ANTONIM 1</li><li>ANTONIM 2</li><li>ANALOG I KATA 1</li><li>ANALOGI KATA 2</li><li>PEMAHAMAN WACANA</li><li>PENALARAN LOGIS</li><li>PENALARAN ANALITIS 1</li><li>PENALARAN ANALITIS 2</li><li>KOMPILASI TIU 1</li><li>KOMPILASI TIU 2</li><li>SEJARAH 1</li><li>SEJARAH 2</li><li>UNDANG-UNDANG 1</li><li>UNDANG-UNDANG 2</li><li>TATA NEGARA 1</li><li>TATA NEGARA 2</li><li>KEBIJAKAN PEMERINTAH 1</li><li>KEBIJAKAN PEMERINTAH 2</li><li>KEWARGANEGARAAN 1</li><li>KEWARGANEGARAAN 2</li><li>TES KARAKTER PRIBADI</li><li>TES KARAKTER PRIBADI 2</li><li>KOMPILASI TWK 1</li><li>KOMPILASI TWK 2</li><li>KOMPILASI TWK 3</li><li>TRY OUT CAT CPNS 1 </li><li>TRY OUT CAT CPNS 2</li></ol></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">DIKTAT MATERI CAT</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 1. KEMAMPUAN VERBAL</div><div style="text-align: justify;">A. SINONIM - ANTONIM</div><div style="text-align: justify;">B. ANALOGI KATA</div><div style="text-align: justify;">C. PENGELOMPOKAN KATA</div><div style="text-align: justify;">D. PEMAHAMAN WACANA</div><div style="text-align: justify;">E. TESAURUS</div><div style="text-align: justify;">F. DAFTAR ANALOGI KATA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 2. KEMAMPUAN LOGIS</div><div style="text-align: justify;">A. Penarikan Kesimpulan Berdasarkan Aturan Baku</div><div style="text-align: justify;">B. Metode Eliminasi Jawaban</div><div style="text-align: justify;">C. Metode Logika Kuantor</div><div style="text-align: justify;">D. Penarikan Kesimpulan Berdasarkan Hubungan Antarpremis</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 3. KEMAMPUAN ANALITIS</div><div style="text-align: justify;">A. Tipe Soal Perbandingan</div><div style="text-align: justify;">B. Model Soal Implikasi</div><div style="text-align: justify;">C. Model Soal Kombinatorik</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 4. KEMAMPUAN NUMERIK </div><div style="text-align: justify;">E. Teknik Mendota </div><div style="text-align: justify;">F. Teknik Logika dan Kreativitas</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 5. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA</div><div style="text-align: justify;">A. Pengertian Ideologi</div><div style="text-align: justify;">B. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka</div><div style="text-align: justify;">C. Kedudukan Hukum Pancasila</div><div style="text-align: justify;">D. Filsafat Pancasila</div><div style="text-align: justify;">E. Proses Perumusan Pancasila</div><div style="text-align: justify;">F. Kedudukan Pancasila</div><div style="text-align: justify;">G. Nilai-nilai dan Arti Penting Pancasila</div><div style="text-align: justify;">H. Ancaman Terhadap Pancasila</div><div style="text-align: justify;">I. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila</div><div style="text-align: justify;">J. Hirarkis Pancasila</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 6. MENJAGA KEUTUHAN NKRI</div><div style="text-align: justify;">A. Aspek-aspek Pengukuhan NKRI</div><div style="text-align: justify;">B. Keberagaman Dalam Masyarakat</div><div style="text-align: justify;">C. Semangat Persatuan dan Kesatuan</div><div style="text-align: justify;">D. Demokrasi Dalam NKRI</div><div style="text-align: justify;">E. Kedudukan Bhinnekan Tunggal Ika Untuk Memperkokoh NKRI</div><div style="text-align: justify;">F. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 7. NORMA dan KONSTITUSI NORMA</div><div style="text-align: justify;">A. Pengertian Norma</div><div style="text-align: justify;">B. Macam-macam Norma</div><div style="text-align: justify;">C. Ciri-ciri Norma</div><div style="text-align: justify;">D. Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan KONSTITUSI</div><div style="text-align: justify;">E. Konstitusi yang Berlaku di Indonesia</div><div style="text-align: justify;">F. Penyimpangan Konsitusi</div><div style="text-align: justify;">G. Proses Perumusan UUD NRI Tahun 1945</div><div style="text-align: justify;">H. Nilai-nilai Moral, Fungsi Konstitusi, dan Sifat UUD 1945</div><div style="text-align: justify;">I. Pembukaan UUD 1945</div><div style="text-align: justify;">J. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 8. SEJARAH INDONESIA</div><div style="text-align: justify;">A. Sejara h Indonesia</div><div style="text-align: justify;">B. Sejarah Dunia </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 9. DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT</div><div style="text-align: justify;">C. Demokrasi Pancasila</div><div style="text-align: justify;">D. Kedaulatan Rakyat</div><div style="text-align: justify;">E. Bhinneka Tunggal lka Untuk Memperkokoh NKRI</div><div style="text-align: justify;">F. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara</div><div style="text-align: justify;">G. Sejarah Demokrasi di Dunia</div><div style="text-align: justify;">H. Lahirnya Magana Carta</div><div style="text-align: justify;">I. Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika</div><div style="text-align: justify;">J. Demokrasi Konstitusional Pada Abad ke-19 dan 20</div><div style="text-align: justify;">K. Perkembangan Demokrasi di Indonesia</div><div style="text-align: justify;">L. Pemilihan Umum</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 10. HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA</div><div style="text-align: justify;">A. Pengakuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM</div><div style="text-align: justify;">B. Sifat dan Macam-macam HAM</div><div style="text-align: justify;">C. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara</div><div style="text-align: justify;">D. Sejarah HAM di Dunia</div><div style="text-align: justify;">E. Lembaga Penegak HAM di Indonesia</div><div style="text-align: justify;">F. Pelanggaran HAM</div><div style="text-align: justify;">G. Peran Indonesia Dalam Organisasi lnternasional</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 11. OTONOMI DAERAH </div><div style="text-align: justify;">A. Otonomi Daerah</div><div style="text-align: justify;">B. Kebijakan Publik</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 12. PENYELENGGARAAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN</div><div style="text-align: justify;">A. Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah</div><div style="text-align: justify;">B. Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara</div><div style="text-align: justify;">C. Sistem Ketatanegaraan</div><div style="text-align: justify;">D. Lembaga Negara Berdasarkan UUD NRI 1945</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 13. GLOBALISASI</div><div style="text-align: justify;">A. Globalisasi </div><div style="text-align: justify;">B. Dampak Globalisasi </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Paket 14. UUD 45 AMANDEMEN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru</h3><div style="text-align: justify;">Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: </div><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1rKWihYUP3r-6-0JttUzpSNxiCO2laAJw/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1ns_CyWBPzULpbDCaaOkbCok0xWAaXk1F" rel="nofollow" target="_blank"><b>CPNS Ebook Tes CPNS.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1rKWihYUP3r-6-0JttUzpSNxiCO2laAJw" rel="nofollow" target="_blank"><b>CPNS Ebook SKD dan SKB.pdf</b></a></blockquote><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Materi dan Latihan Soal Tes CPNS-ASN SKD SKB CAT Terbaru. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-67205825071084591582019-06-18T10:45:00.000+07:002019-06-18T10:45:58.870+07:00Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-lPjlKmpn7lw/XQhbR0zt4aI/AAAAAAAAVaU/9ZrutU8RuoUVENTHATv4EIVi5KKnYXi4QCLcBGAs/s1600/Kalender-Pendidikan-Madrasah-2019-2020-untuk-RA-MI-MTs-MA.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-lPjlKmpn7lw/XQhbR0zt4aI/AAAAAAAAVaU/9ZrutU8RuoUVENTHATv4EIVi5KKnYXi4QCLcBGAs/s1600/Kalender-Pendidikan-Madrasah-2019-2020-untuk-RA-MI-MTs-MA.png" title="Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA: <br /><br />Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.<br /><br /><div style="text-align: center;"><b>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM</b></div><div style="text-align: center;"><b>NOMOR 3063 TAHUN 2019</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,</span></div><br />Menimbang:</div><div>a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) harus didukung tata kelola yang efektif dan efisien;</div><div><br /></div><div>b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola yang efektif dan efisien perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;</div><div><br /></div><div>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.<br /><br />Mengingat:</div><div><ol><li>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;</li><li>Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN</div><div><br /></div>Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.<br /><br />KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. <br /><br />KEDUA : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia.<br /><br />KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi Kalender Pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.<br /><br />KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019<br />Direktur Jenderal Pendidikan Islam,</div><div>TTD<br />Kamaruddin Amin</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA</span></h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1Xh7sqzGzSCUbBzfe4y8vd8bY48nabN7W/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1Xh7sqzGzSCUbBzfe4y8vd8bY48nabN7W" rel="nofollow" target="_blank"><b>KALDIK MADRASAH 2019/2020.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2019/2020 untuk RA MI MTs MA. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-36723735899524368172019-06-12T18:29:00.000+07:002019-06-12T18:29:08.786+07:00Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Download file format .xlsx Microsoft Excel. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><div style="text-align: center;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-kePfrIFqIPc/XQDhxmFWf2I/AAAAAAAAVS4/CcX_1uMmNOwvsfFpbpC84u_OQGUINgI-ACLcBGAs/s1600/Kalender-Pendidikan-Tahun-Pelajaran-2019-2020-Berkas-Edukasi.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-kePfrIFqIPc/XQDhxmFWf2I/AAAAAAAAVS4/CcX_1uMmNOwvsfFpbpC84u_OQGUINgI-ACLcBGAs/s1600/Kalender-Pendidikan-Tahun-Pelajaran-2019-2020-Berkas-Edukasi.png" title="Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020</td></tr></tbody></table><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /><br /></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1O_qK1abw2fAYAEBPVeoP9Ta4iewRukSS/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1O_qK1abw2fAYAEBPVeoP9Ta4iewRukSS" rel="nofollow" target="_blank"><b>KALENDER PENDIDIKAN 2019-2020.xlsx</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-61886797025698282132019-06-10T16:42:00.000+07:002019-06-10T16:42:47.059+07:00Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-CAIqI32A9Cc/XP4gnyeE40I/AAAAAAAAVQs/vYkJ99i0kRAnZo70LGMb31SL3wqYmv5JACLcBGAs/s1600/Juknis-Bantuan-Kelompok-Kerja-Pengawas-PAI-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-CAIqI32A9Cc/XP4gnyeE40I/AAAAAAAAVQs/vYkJ99i0kRAnZo70LGMb31SL3wqYmv5JACLcBGAs/s1600/Juknis-Bantuan-Kelompok-Kerja-Pengawas-PAI-2019.png" title="Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019: <br /><br />Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.<br /><br />Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI. Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.<br /><br />Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, karena pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam. Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.<br /><br />Pemberian bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta agar dapat melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.<br /><br /><div style="text-align: center;">KEPUTUSAN DIREKTUR PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7249 TAHUN 2019</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">TENTANG</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS PAI)</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">TAHUN ANGGARAN 2019</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,</span></div><br />Menimbang : </div><div>a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai lembaga profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam tugas kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;<br /><br />b. bahwa bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh karena itu perlu adanya acuan pengelolaan yang jelas;<br /><br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;<br /><br />Mengingat :</div><div><br /></div><div>1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);<br /><br />2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); <br /><br />3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);<br /><br />4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);<br /><br />5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);<br /><br />6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);<br /><br />7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);<br /><br />8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;<br /><br />9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);<br /><br />10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;<br /><br />11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;</div><div><br />12. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;<br /><br />13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya;<br /><br />14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;<br /><br />15. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;<br /><br />16. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;<br /><br />17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;<br /><br />18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;<br /><br />19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;<br /><br />20. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. <br /><br />MEMUTUSKAN:<br /><br />Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS-PAI) TAHUN ANGGARAN 2019.<br /><br />KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.<br /><br />KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019.<br /><br />KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal : 28 Desember 2018<br /><br />DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,<br />ttd.<br />KAMARUDDIN AMIN <br /><br />LAMPIRAN<br />KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM<br />NOMOR : TAHUN 2019<br />TENTANG<br />PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS PAI) TAHUN ANGGARAN 2019<br /><br />BAB I PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang<br />Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.<br /><br />Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang mudah dan bahkan penuh tantangan.<br /><br />Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai kegiatan forum ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam mengembangkan keprofesian kepengawasannya<br /><br />Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.<br /><br />B. Pengertian<br />Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.<br /><br />Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); atau 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.<br /><br />Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.<br /><br />C. Tujuan<br />Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.<br /><br />Adanpun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah :<br /><br />1. Tujuan Umum<br />Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan<br /><br />2. Tujuan Khusus<br />Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :<br /><br />a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada POKJAWAS PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.<br /><br />b. Memotivasi agar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI agar mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam mengembangkan karir; dan yang terpenting lagi adalah meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri agar berjalan lebih optimal.<br /><br />c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.<br /><br />d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI penerima bantuan.<br /><br />D. Sasaran<br />Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini dapat dijadikan acuan bagi pembina pengawas, yaitu :<br /><br />1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;<br />2. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;<br />3. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;<br />4. Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS-PAI) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.<br /><br />Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini adalah POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.<br /><br />POKJAWAS PAI yang dimaksud adalah sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana daerah sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera di masing-masing wilayah. <br /><br />E. Output / Hasil Yang Diharapkan<br />Dari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :<br /><br />1. Terselenggaranya program dan kegiatan rutin pokjawas PAI yang sudah disepakati<br /><br />2. Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Pengawas PAI sebagai anggota di lingkungan masing-masing.<br /><br />3. Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional Pokjawas PAI.<br /><br />F. Penetapan Anggaran<br />Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis, selanjutnya disebut dana pusat bagi setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI diberikan sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga POKJAWAS PAI penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.<br /><br />Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. <br /><br />BAB II MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN<br /><br />A. Mekanisme Pengajuan Permohonan<br /><br />1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :<br />a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).<br /><br />b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).<br /><br />c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).<br /><br />d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya<br /><br />e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS- PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.<br /><br />f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.<br /><br />g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan<br /><br />2. Seleksi<br />Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.<br /><br />3. Penetapan penerima bantuan<br />Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.<br /><br />B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan<br />1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan PemberdayaanPokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.<br /></div><div>a. POKJAWAS PAI mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :<br /><br />1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari :<br /><ul><li>Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk POKJAWAS PAI NASIONAL, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama</li><li>Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk POKJAWAS PAI Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM</li></ul>2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten/Kota), rekomendasi dari :<br />a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :<br /><ul><li>Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk Pokjawas PAI provinsi Cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi</li><li>Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala kanwil Kemenag Provinsi</li></ul><br />b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomendasi dari :<br /><ul><li>Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.</li><li>Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KANKEMENAG Kabupaten/Kota untuk Pokjawas PAI Kabupaten/Kota cq. atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah-kabupaten/Kota).</li></ul><br />Sebagai kebijakan pemerataan, diharapkan dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali ada hal yang dianggap penting dan mendesak.<br /><br />b. Proposal bantuan terdiri dari:<br />1) Surat permohonan bantuan;<br />2) Rekomendasi;<br />3) Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;<br />4) Surat keterangan aktif pokjawas PAI yang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan pengawas PAI untuk POKJAWAS NASIONAL), Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (untuk POKJAWAS PAI PROVINSI); atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);<br /><br />5) Profil organisasi POKJAWAS PAI (lampiran 2);<br />6) Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan 7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama POKJAWAS PAI. <br /><br />c. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan nama lembaga POKJAWAS PAI provinsi ke Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat).<br /><br />Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan POKJAWAS PAI yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Kanwil.<br /><br />d. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi adalah dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.<br /><br />e. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan penerima bantuan melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan POKJAWAS PAI yang menerima Dana Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan.<br /><br />Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.<br /><br />f. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang<br />PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh Pokjawas PAI yang ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi persya-ratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan<br /><br />g. POKJAWAS PAI mengirimkan persyaratan administrasi keuangan untuk pola mekanisme pencairan LS yang diminta.<br /><br />h. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola mekanisme LS<br /><br />i. POKJAWAS PAI menerima bantuan dan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi POKJAWAS PAI, khususnya untuk :<br /><br />1. Peningkatan kompetensi pengawasan pendidikan agama Islam, yang ke arah PPKB Pengawas.<br />2. Penguatan tugas Pengawas PAI dalam pendampingan PPKB Guru PAI<br />3. Pengembangan profesi pengawas PAI<br />4. Pengembangan dan analisis kurikulum 2013 dan perangkat pembelajaran PAI dalam rangka penguatan konten PAI pada semua tingkat.<br />5. Pengembangan model-model pembelajaran PAI berbasis “Islam rahmatan lil alamin”<br />6. Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pembelajaran PAI dan pengembangan program kepengawasan/. disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.<br /><br />Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana pokjawas PAI, seperti Laptop, LCD, dan biaya operasional dsb.<br /><br />j. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, POKJAWAS PAI menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.<br /><br />2. Prosedur/Mekanisme Pencairan Anggaran<br />a. Pencairan Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis (untuk dana pusat) atau Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah), melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.<br /><br />b. Berdasarkan SK tersebut selaku pejabat pembuat komitmen mengajukan surat permintaan pencairan (SPP) kepada pejabat penerbit SPM, dengan melampiri :<br /><br />1) Rencana Pengeluaran dana bantuan;<br />2) Surat Perjanjian Kerjasama; <br />3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;<br />4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM yang telah ditanda tangani oleh penerima bantuan);<br />c. Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM ke KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening Bank penerima bantuan.<br />d. Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 tersebut segera direalisasikan dan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sepenuhnya<br /><br />C. Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran<br />Berdasarkan LS yang diterima, penerima dana Bantuan Pembedayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening penerima bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.<br /><br />Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :<br />1. Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir;<br /><br />2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.<br /><br />3. Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.<br /><br />4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan;<br /><br />5. Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, pokjawas PAI penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan TK (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag <br /><br />Provinsi/Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya<br /><br />6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara. </div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1V7-5xzurXgU03ZUu7UGUifj27l71ybir/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1V7-5xzurXgU03ZUu7UGUifj27l71ybir" rel="nofollow" target="_blank"><b>Pedoman Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-8.887251046618843 107.39975656892625-39.588963546618842 66.091160068926257 21.814461453381156 148.70835306892624tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-51405618762449433032019-06-10T15:49:00.000+07:002019-06-10T15:49:30.191+07:00Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-_dbh0gV59N4/XP4RRp5PV0I/AAAAAAAAVQk/R7o_BitWhms0Uqj0rT9_2qgztL9zDpYtwCLcBGAs/s1600/Juknis-Bantuan-Pemberdayaan-FKG-PAI-TK-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-_dbh0gV59N4/XP4RRp5PV0I/AAAAAAAAVQk/R7o_BitWhms0Uqj0rT9_2qgztL9zDpYtwCLcBGAs/s1600/Juknis-Bantuan-Pemberdayaan-FKG-PAI-TK-Tahun-2019.png" title="Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019: <br /><br />Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak- kanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.<br /><br />FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.<br /><br />Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI. Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.<br /><br />Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.<br /><br /><div style="text-align: center;">KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7247 TAHUN 2019</div><div style="text-align: center;">TENTANG</div><div style="text-align: center;">PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK)</div><div style="text-align: center;">TAHUN ANGGARAN 2019</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</div><div style="text-align: center;">DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,</div><br />Menimbang : </div><div>a. bahwa untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu program pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;<br /><br />b. bahwa Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan yang jelas terhadap pengelolaan bantuan dimaksud;<br /><br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;<br /><br />Mengingat : </div><div><ol><li>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);</li><li>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); </li><li>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);</li><li>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);</li><li>Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;</li><li>Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.</li><li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;</li><li>Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;</li><li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;</li><li>Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div>Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK) TAHUN ANGGARAN 2019.</div><div>KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. <br /><br />KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019.</div><div>KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal : 28 Desember 2018<br /><br />DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,<br />ttd.<br />KAMARUDDIN AMIN<br /><br />LAMPIRAN<br />KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : TAHUN 2019<br />TENTANG<br />PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN FORUM KOMUNIKASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA TK (FKG-PAI TK) TAHUN ANGGARAN 2019<br /><br />BAB I PENDAHULUAN</div><div>A. Latar Belakang<br />Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.<br /><br />Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.<br /><br />Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.<br /><br />Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan <br /><br />kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.<br /><br />Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban<br /><br />untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.<br /><br />Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.<br /><br />Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.<br /><br />Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.<br /><br />Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang <br /><br />teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model- model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.<br /><br />Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif. Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang damanatkan oleh UUD 1945.<br /><br />Market place activity, sebagai contoh, merupakan metode yang dikembangkan di sekolah-sekolah binaan Oxford University di London, Inggris. Ketika diimplementasikan oleh guru-guru agama Islam di tanah air terbukti mampu membangkitkan motivasi peserta didik untuk berkreasi dalam aktifitas pembelajaran. Setelah diujicobakan, metode ini mendapat simpati dari banyak kalangan, baik guru, kemeneterian agama di daerah, bahkan dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk itulah, paradigma pembelajaran yang berorientasi pada keaktifan peserta didik (active learning) perlu dikembangkan melalui berbagai kegiatan.<br /><br />Bidang penilaian atau evaluasi pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru adalah keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik <br /><br />yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.<br /><br />Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami berbagai kompetensi di atas adalah pemberdayakan FKG PAI TK yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. FKG merupakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru. Forum ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan peningkatan pemberdayaan FKG PAI TK dengan harapan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.<br /><br />Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Guru PAI pada TK, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri (dalam hal ini untuk GPAI dan Guru PAI pada TK oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI dan Guru PAI pada TK diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.<br /><br />Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk FKG (untuk TK) , KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, SMA dan SMK), sehingga harapan bahwa guru PAI menjadi <br /><br />guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.<br /><br />Agar peran FKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat peran FKG PAI TK sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada FKG PAI TK agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK.<br /><br />Pemberian dana bantuan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain :<br /><br />Pertama, bahwa keberadaan FKG PAI TK di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain tidak memiliki sumber pendanaan yang bisa menggerakkan program maupun kegiatan yang telah dibuat masing-masing. FKG juga pada umumnya tidak memiliki sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan rutin yang dilaksanakan.<br /><br />Kedua, bahwa Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan agar pengelolaan Pendidikan Agama Islam mampu membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan <br /><br />seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan<br /><br />jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.<br /><br />Ketiga, bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi di TK perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik. Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru adalah faktor yang paling dominan, karena dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan pelaku utamanya (subjek).<br /><br />Keempat, bahwa peran dan fungsi guru dalam sistem dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang Nomor 14<br /><br />Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4. Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Sejalan dengan itu, ada 9 (sembilan) Kode Etik Guru yang dirumuskan oleh Pengurus Besar PGRI yang harus menjadi perhatian guru, salah satunya adalah : Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.<br /><br />Kelima, bahwa secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama <br /><br />khususnya guru mata pelajaran PAI (GPAI) di sekolah pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya. Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus mampu menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, GPAI perlu memiliki kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan kode etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan GPAI lainnya.<br /><br />Keenam, bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan agar guru agama (PAI) memiliki sejumlah kompetensi yang meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu : kompetensi pedagogik, ompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional, kompetensi kepemimpinan, dan kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan GPAI di TK tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugus dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai ajaran Islam.<br /><br />Ketujuh, bahwa berdasarkan data EMIES tahun pelajaran 2015/2016 secara kuantitas secara nasional, jumlah guru PAI adalah 189.157 orang; terdiri dari Guru Pengembang PAI pada PAUD 678 orang, Guru Pengembang PAI pada TK 5.783 orang, Guru PAI pada SD 125.852 orang, Guru PAI pada SMP kurang lebih 34.446 orang; dan guru SMA/SMK 23.378 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI saat ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam mengembangkan RPP, mengembangkan bahan ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran. Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut harus lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan, dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013. <br /><br />Kedelapan, bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam,Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru khususnya Guru PAI pada TK terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pembinaan dan pemberdayaan bagi Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanan (FKG-PAI) dan guru PAI pada TK, melalui pembinaan organisasi FKG PAI-TK dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada TK. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan guru PAI pada TK sesuai dengan tugas pengajaran PAI pada TK yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi FKG PAI-TK dalam bentuk<br /><br />„Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.<br /><br />B. Pengertian<br />Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 atau yang sejenis pada tingkat pendidikan yang sama adalah dana dari pemerintah dalam bentukblock grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik/Guru TK yang mengintegrasikan PAI didalam kurikulumnya. Program bantuan dimaksud disampaikan melalui FKG PAI TK pada tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota .<br /><br />Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga <br /><br />keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) dst.<br /><br />Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.<br /><br />C. Tujuan<br />Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK.. Adanpun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan FKG PAI-TK ini adalah :<br /><br />1. Tujuan Umum<br />Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada TK yang dilaksanakan oleh FKG PAI TK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan dan untuk pemberdayaan Guru TK melalui FKG PAI TK yang telah ditetapkan dalam melaksanakan program rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala<br /><br />2. Tujuan Khusus<br />Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain : <br /><br />a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada FKG PAI TK agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.<br /><br />b. Menunjang program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PKB-GPAI) pada jenjang TK.<br /><br />c. Memotivasi agar pengurus dan anggota FKG PAI TK lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan FKG PAI TK yang mereka kelola sebagai :<br /><br />1) Wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik.<br /><br />2) Organisasi profesional yang berupaya meningkatkan Kompetensi Guru PAI pada TK, sehingga Guru PAI pada TK mampu yang mengintegrasikan PAI pada kurikulum TK di sekolahnya.<br /><br />3) Motor yang menumbuhkembangkan semangat GPAI dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI.<br /><br />4) Tempat dan wadah konsultas bagi guru PAI pada TK dalam :<br /><ul><li>mengakomodir permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI di TK.</li><li>upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan penigkatan pemberdayaan FKG PAI TK.</li><li>meningkatkan berbagai kompetensi sebagaimana tuntutan Permendiknas no 16 tahun 2007</li><li>memperoleh wawasan dan arena sharing informasi, serta pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan metode dan teknik pembelajaran.</li><li>memperoleh keterampilan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunilasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri; </li><li>memperoleh keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian Pendidikan agama Islam secara menyeluruh dan komprehensif;</li></ul>5) Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh FKG PAI-TK, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.<br /><br />6) Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan oleh FKG PAI-TK penerima bantuan.<br /><br />D. Sasaran<br />Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini dapat dijadikan acuan bagi pembina guru , yaitu :<br /><ol><li>Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;</li><li>Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;</li><li>Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;</li><li>Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.</li></ol><br />Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini adalah FKG PAI-TK baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI pada TK di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.<br /><br />FKG PAI-TK yang dimaksud adalah sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana daerah sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah. <br /><br />E. Output / Hasil Yang Diharapkan<br />Dari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :<br /><ol><li>Terselenggaranya program dan kegiatan rutin FKG PAI-TK yang sudah disepakati.</li><li>Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Guru PAI pada TK sebagai anggota di lingkungan masing-masing.</li><li>Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional FKG PAI-TK.</li></ol><br />F. Penetapan Anggaran<br />Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pusat bagi setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK diberikan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga FKG PAI-TK penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2019 Nomor SP DIPA-025.04.1.426302/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan MAK 2127.015.051.AA.521219. Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. </div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1RQ6k9tzrg11ozUr8BrBc8PNJeAoUu_YP/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1RQ6k9tzrg11ozUr8BrBc8PNJeAoUu_YP" rel="nofollow" target="_blank"><b>Pedoman Bantuan Pemberdayaan FKG 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG (Forum Komunikasi Guru) PAI TK Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-2.2038202173580062 104.93881906892625-32.905532717358007 63.63022256892625 28.497892282641992 146.24741556892624tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-33707950667407214342019-05-31T06:06:00.001+07:002019-05-31T06:06:45.128+07:00Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-RM3N5yGOLBM/XPBbn2Uv6qI/AAAAAAAAVL4/gSMywsjTZQYyfhCpwixfkX5Eiogj7UspQCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-18-Tahun-2019-Tentang-Perubahan-Atas-Permendikbud-Nomor-3-Tahun-2019-Tentang-Juknis-BOS-Reguler.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-RM3N5yGOLBM/XPBbn2Uv6qI/AAAAAAAAVL4/gSMywsjTZQYyfhCpwixfkX5Eiogj7UspQCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-18-Tahun-2019-Tentang-Perubahan-Atas-Permendikbud-Nomor-3-Tahun-2019-Tentang-Juknis-BOS-Reguler.png" title="Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Baca juga:</div><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://www.berkasedukasi.com/2019/02/juknis-bos-2019-permendikbud-nomor-3.html" target="_blank"><b>Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><br /></div></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler: <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>NOMOR 18 TAHUN 2019</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br />Menimbang:<br />a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;<br /><br />b. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;<br /><br />c. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;<br /><br />d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;<br /><br />Mengingat: <br /><ol><li>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);</li><li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);</li><li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);</li><li>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);</li><li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56);</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div>Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal I</div>Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal II</div>Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,<br />TTD.</div><div>MUHADJIR EFFENDY<br /><br /><div style="text-align: center;"><b>TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER</b></div><br /><br /><div style="text-align: center;"><b>BAB I PENDAHULUAN</b></div><div><br /></div><b>A. Tujuan Umum BOS Reguler</b><br /><ol><li>Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.</li><li>Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.</li><li>Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.</li></ol><br /><b>B. Tujuan Khusus BOS Reguler</b><br /><ol><li>BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.</li><li>BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.</li><li>BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (<i>equal opportunity</i>) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.</li></ol><br /><b>C. Sasaran</b><br />Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.<br /><br /><b>D. Waktu Penyaluran</b>Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.<br /><br /><b>E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah</b><br /><ol><li>BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;</li><li>Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;</li><li>Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;</li><li>Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.</li></ol></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1lzPX_0TthSHIkcXCVM0YQ14KPS_nDjve/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1lzPX_0TthSHIkcXCVM0YQ14KPS_nDjve" rel="nofollow" target="_blank"><b>Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-91826563575588077472019-05-29T12:48:00.000+07:002019-05-29T12:48:01.174+07:00THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-t6wWSV44sO4/XO4Yx4GXsoI/AAAAAAAAVKQ/JFY4_3hKHukHmPiiODi85TIdbI-rcdMOQCLcBGAs/s1600/THR-Keagamaan-2019-dan-Permenaker-Nomor-6-Tahun-2016-tentang-THR-Keagamaan-bagi-Pekerja-Buruh-di-Perusahaan.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-t6wWSV44sO4/XO4Yx4GXsoI/AAAAAAAAVKQ/JFY4_3hKHukHmPiiODi85TIdbI-rcdMOQCLcBGAs/s1600/THR-Keagamaan-2019-dan-Permenaker-Nomor-6-Tahun-2016-tentang-THR-Keagamaan-bagi-Pekerja-Buruh-di-Perusahaan.png" title="THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan: <br /><br /><b>THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan</b><br /><br />Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.<br /><br />THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.<br /><br /><b>Tunjangan Hari Raya</b></div><div><ul><li>THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau Keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.</li><li>THR Keagamaan dibayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan.</li><li>THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.</li></ul><br />Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan<br /><br /><b>Yang berhak mendapatkan THR</b><br /><ul><li>Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.</li><li>Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung H-30 hari sebelum Hari Raya.</li><li>Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.</li></ul><br /><b>Besaran THR Keagamaan</b><br /><ul><li>SATU BULAN UPAH; Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.</li><li>PROPORSIONAL; Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.</li><li>PENGHITIJNGAN UPAH SEBULAN; a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (<i>clean wages</i>); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.</li><li>SESUAI KETETAPAN PERUSAHAAN; Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah. </li></ul><br /><b>Sangsi yang Dapat Diterapkan Jika Pengusaha Telat Apalagi Tidak Membayar THR Keagamaan!</b><br />Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.<br /><br />Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.<br /><br />Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. <br /><br /><b>Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019</b><br />Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B. Kementerian Ketenagakerjaan<br />Hari Kerja : 08:00 - 15:30 WIB<br />Hari Libur : 09:00 - 15:30 WIB <br />Email : [email protected]<br />Telfon: 021-5260488<br />Whatsapp : 081212576261 (Pelayanan Konsultasi)<br />& 081310380973 (Pengaduan - Penegakan Hukum)<br />(Format WA : Nania (soasr) Perusahaan (spesr) Alamat (spasr) Substeansi Pengaduan)<br />@ Link aduan : http:bit.ly/pengaduanTHR<br /><br />Jika kamu memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Posko dan Dinas Tenaga Kerja terdekat di wilayah kerjamu ya!</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas tentang THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1MrcUvYT1-V1FVBn_PvfdQmTu_X5u7osC/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1v5J_IyFO3oNfeVAVV8Jt_x0ElDLpI24L/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1MrcUvYT1-V1FVBn_PvfdQmTu_X5u7osC" rel="nofollow" target="_blank"><b>THR Keagamaan 2019 Infographic.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1v5J_IyFO3oNfeVAVV8Jt_x0ElDLpI24L" rel="nofollow" target="_blank"><b>Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;">Sumber: <a href="http://www.kemnaker.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">http://www.kemnaker.go.id</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai </span><span style="font-weight: normal;">THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-15494347120194558132019-05-29T04:39:00.002+07:002019-05-29T04:39:20.394+07:00Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-4dqxjsOT50k/XO2oW0RbSDI/AAAAAAAAVKE/t92kLMCBU-UoCaVbKPBhkbdNZD4Z9_tHgCLcBGAs/s1600/Keppres-Nomor-13-Tahun-2019-Tentang-Cuti-Bersama-PNS-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-4dqxjsOT50k/XO2oW0RbSDI/AAAAAAAAVKE/t92kLMCBU-UoCaVbKPBhkbdNZD4Z9_tHgCLcBGAs/s1600/Keppres-Nomor-13-Tahun-2019-Tentang-Cuti-Bersama-PNS-Tahun-2019.png" title="Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019: <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br />Menimbang:<br /><br />a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019;<br /><br />b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;<br /><br />c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;<br /><br />Mengingat:<br /><ol><li>Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li><li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);</li><li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);</li><li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div><br />Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.<br /><br />PERTAMA: Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.<br /><br />KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />KETIGA: Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.<br /><br />KEEMPAT: Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.<br /><br />KELIMA: Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019<br /><br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd.<br />JOKO WIDODO<br /><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1ienxp2IX2uVKzKC6tLj0Q4x1N2bCN9-m/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1ienxp2IX2uVKzKC6tLj0Q4x1N2bCN9-m" rel="nofollow" target="_blank"><b>Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-21047031334931979442019-05-27T14:04:00.000+07:002019-05-27T14:04:06.952+07:00Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah informasi berkas Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-5CgYgg-v-fo/XOuKLmQYwtI/AAAAAAAAVJQ/9Lhcf4Ev9oAqEgduaOS24zykmCeNLOq3ACLcBGAs/s1600/Program-Bantuan-Pemerintah-untuk-Peningkatan-Kualitas-Akademik-S1-D4.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-5CgYgg-v-fo/XOuKLmQYwtI/AAAAAAAAVJQ/9Lhcf4Ev9oAqEgduaOS24zykmCeNLOq3ACLcBGAs/s1600/Program-Bantuan-Pemerintah-untuk-Peningkatan-Kualitas-Akademik-S1-D4.png" title="Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1-D4" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4</td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4: <br /><br />Menurut Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4, tertanggal 22 Mei 2019, disampaikan bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4.<br /><br />Program ini terbuka untuk:<br /><ul><li>Guru yang baru memiliki ijazah atau Lulusan SMA/SMK/MA</li><li>Guru yang memiliki ijazah atau Lulusan Diploma I, II dan III</li><li>Guru yang yang sedang kuliah S1</li><li>Guru yang Pernah Kuliah S1 tetapi tidak sesuai dengan tupoksi guru</li></ul><br />Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon perkenan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru yang belum berkualifikasi S1/D4 di wilayah Saudara untuk mengisi form pendaftaran Bantuan Pemerintah pada portal <a href="http://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019" rel="nofollow" target="_blank">http://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019</a> paling lambat 31 Mei 2019.<br /><br />Link Pendaftaran:</div><div><a href="https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019/login/register" rel="nofollow" target="_blank">https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019/login/register</a><br /></div><div>Link Login:</div><div><a href="https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019/login" rel="nofollow" target="_blank">https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019/login</a></div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Kepmendikbud Tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Kurikulum 2013</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1VgR1z_TLsNvslDbKmsEIEqA-Eu37AwH-/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1VgR1z_TLsNvslDbKmsEIEqA-Eu37AwH-" rel="nofollow" target="_blank"><b>Surat Dirjen GTK Nomor: 4082/B.B3/GT/2019 Perihal Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Akademik S1/D4.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan/informasi berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">mengenai Program Bantuan Pemerintah Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 Tahun 2019 Untuk Guru SD SMP SMA SMK atau Program Bantuan Pemerintah untuk Guru yang akan meneruskan Kuliah S1/D4 Tahun 2019 atau Beasiswa Kuliah S1 untuk Guru yang Belum S1 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-218493692518908992019-05-27T12:11:00.000+07:002019-05-27T12:11:46.591+07:00Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Download file format PDF.<br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-DrkQMG59-RA/XOtpsCgp4-I/AAAAAAAAVJE/XAm5_tdIrI42ZX4e0XB_kfY6nNlHnanfgCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-51-Tahun-2018-Tentang-PPDB.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-DrkQMG59-RA/XOtpsCgp4-I/AAAAAAAAVJE/XAm5_tdIrI42ZX4e0XB_kfY6nNlHnanfgCLcBGAs/s1600/Permendikbud-Nomor-51-Tahun-2018-Tentang-PPDB.png" title="Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK: <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>NOMOR 51 TAHUN 2018</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br />Menimbang:</div><div>a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;<br /><br /> b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; <br /><br />Mengingat:</div><div><ol><li>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);</li><li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);</li><li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);</li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div><div><br /></div>Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN. <br /><br /><div style="text-align: center;">BAB I</div><div style="text-align: center;">KETENTUAN UMUM</div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 1</div>Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:<br /><ol><li>Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.</li><li>Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.</li><li>Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.</li><li>Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.</li><li>Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.</li><li>Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.</li><li>Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.</li><li>Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.</li><li>Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.</li><li>Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.</li><li>Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.</li><li>Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li><li>Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.</li><li>Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</li><li>Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.</li></ol><br /><div style="text-align: center;">Pasal 2</div></div><div>(1) PPDB dilakukan berdasarkan:<br />a. nondiskriminatif;<br />b. objektif;<br />c. transparan;<br />d. akuntabel; dan <br />e. berkeadilan.<br /><br />(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 3</div>Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:<br />a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;<br />b. digunakan sebagai pedoman bagi:<br /><ol><li>kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan</li><li>kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.</li></ol><br /><div style="text-align: center;">BAB II</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">TATA CARA PPDB</span></div><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kesatu</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Pelaksanaan</span></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 4</div>(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.<br /><br />(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:<br />a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;<br />b. pendaftaran;<br />c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;<br />d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan</div><div>e. daftar ulang.<br /><br />(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. <br /><br />(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:<br />a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;<br />b. tanggal pendaftaran;<br />c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;<br />d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan<br />e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.<br /><br />(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.<br /><br />(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.<br /><br />(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 5</div>(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).</div><div><br />(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). <br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kedua</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Persyaratan</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Pasal 6</span></div>Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:<br />a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan<br />b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 7</div>(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:<br />a. 7 (tujuh) tahun; atau<br />b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.<br /><br />(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.<br /><br />(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.<br /><br />(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 8</div>Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:<br />a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan<br />b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. <br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 9</div>(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:<br />a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;<br />b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan<br />c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.<br /><br />(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).<br /><br />(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 10</div>Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 11</div>(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.<br /><br />(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 12</div>Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.</div><div><br /></div><div><div style="text-align: center;">Pasal 13</div></div><div>(1) Sekolah yang:<br />a. menyelenggarakan pendidikan khusus;<br />b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan</div><div>c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a.<br /><br />(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 14</div>(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.<br /><br />(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.<br /><br />(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. <br /><br />(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.<br /><br />(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:<br />a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau<br />b. menambah ruang kelas baru.<br /></div><div><div style="text-align: center;">Pasal 15</div>Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Ketiga</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Jalur Pendaftaran PPDB</span></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 16</div>(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:<br />a. zonasi;<br />b. prestasi; dan<br />c. perpindahan tugas orang tua/wali.<br /><br />(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.<br /><br />(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.<br /><br />(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. <br /><br />(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.<br /><br />(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.<br /><br />(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 17</div>Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 18</div>(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.<br /><br />(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.<br /><br />(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. <br /><br />(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 19</div>(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:<br />a. peserta didik tidak mampu; dan/atau<br />b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.<br /><br />(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.<br /><br />(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br /><br />(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.<br /><br />(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br /><br />(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. <br /><br />(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.<br /><br />(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br /><br />(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.<br /><br />(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 20</div>(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.<br /><br />(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.<br /><br />(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.<br /><br />(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. <br /><br />(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.<br /><br />(6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.<br /><br />(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.<br /><br />(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 21</div>(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:<br />a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau<br />b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.<br /><br />(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 22</div>(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. <br /><br />(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 23</div>(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:<br />a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;<br />b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;<br />c. Sekolah Kerja Sama;<br />d. Sekolah Indonesia di luar negeri;<br />e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;<br />f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;<br />g. Sekolah berasrama;<br />h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan<br />i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.<br /><br />(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. <br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Keempat</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Seleksi PPDB</span></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 24</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.<br /><br />(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:<br />a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan<br />b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.<br /><br />(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.<br /><br />(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.<br /><br />(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 25</div>Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 26</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.<br /><br />(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 27</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.<br /><br />(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 28</div>Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 29</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.<br /><br />(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 30</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. <br /><br />(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 31</div>(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.<br /><br />(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.<br /><br />(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:<br /><br />a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau<br /><br />b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.<br /><br />(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kelima</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Daftar Ulang dan Pendataan Ulang</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 32</div>(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. <br /><br />(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Keenam</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Biaya</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 33</div>(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.<br /><br />(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.<br /><br />(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:<br />a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan<br /><br />b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.<br /></div><div><div style="text-align: center;">Pasal 34</div>(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.<br /><br />(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB III</div><div style="text-align: center;">PERPINDAHAN PESERTA DIDIK</div><div><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 35</div>(1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju. <br /><br />(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.<br /><br />(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 36</div>(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:<br />a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;<br />b. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan<br />c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.<br /><br />(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:<br />a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;<br />b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;<br />c. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan<br />d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 37</div>(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan. <br /><br />(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:<br />a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan<br />b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.<br /><br />(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:<br />a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan<br />b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.<br /><br />(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB IV</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">PELAPORAN DAN PENGAWASAN</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 38</div>(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.<br /><br />(2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.<br /><br />(3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman <a href="http://ult.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">http://ult.kemdikbud.go.id</a>. <br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 39</div>(1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.<br /><br />(2) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 40</div>Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:<br />a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan<br /><br />b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB V</div><div style="text-align: center;">SANKSI</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 41</div>(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:<br />a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.<br />b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5). </div><div>c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:<br />1. teguran tertulis;<br />2. penundaan atau pengurangan hak;<br />3. pembebasan tugas; dan/atau<br />4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.<br />d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:<br />1. teguran tertulis;<br />2. penundaan atau pengurangan hak;<br />3. pembebasan tugas; dan/atau<br />4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.<br /><br />(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 42</div>Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 43</div>Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB VI</div><div style="text-align: center;">KETENTUAN PERALIHAN</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 44</div>Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei. <br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 45</div>Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB VII</div><div style="text-align: center;">KETENTUAN PENUTUP</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 46</div>Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 47</div>Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 31 Desember 2018<br /><br />MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,</div><div>TTD.<br />MUHADJIR EFFENDY<br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1PIQl1wUXFlHJb6VIMCv2AxYkno7yAcAN/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1PIQl1wUXFlHJb6VIMCv2AxYkno7yAcAN" rel="nofollow" target="_blank"><b>Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;">Baca juga:</span><br /><blockquote class="tr_bq"><a href="https://www.berkasedukasi.com/2019/04/surat-edaran-pelaksanaan-ppdb-2019.html" target="_blank"><b>Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019</b></a></blockquote><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;">Sumber: </span><a href="https://www.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://www.kemdikbud.go.id</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-90290978826599352072019-05-25T15:21:00.000+07:002019-05-25T15:21:39.156+07:00Buku Panduan Zakat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Buku (E-Book) Panduan Zakat. Diantaranya Buku Panduan Zakat Praktis - Kemenag RI, Buku Panduan Ibadah Zakat, Buku Saku Menghitung Zakat Sendiri, Buku Panduan Zakat - DompetDuafa, Kitab Zakat - Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Download file format PDF.<br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-Of0Iv3TEbME/XOjt59n5KYI/AAAAAAAAVHw/nGxI018qzToYO3Zb2paO-PZE2jYx0dtFQCLcBGAs/s1600/Buku-Panduan-Zakat-%2528E-Book%2529.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Buku Panduan Zakat" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-Of0Iv3TEbME/XOjt59n5KYI/AAAAAAAAVHw/nGxI018qzToYO3Zb2paO-PZE2jYx0dtFQCLcBGAs/s1600/Buku-Panduan-Zakat-%2528E-Book%2529.png" title="Buku Panduan Zakat" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Buku Panduan Zakat</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Buku Panduan Zakat</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini beberapa kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan Zakat:<br /><br /><b>Waktu Pembayaran Zakat Fitrah</b><br /><b>Kapankah waktu pembayaran zakat fitrah ?</b><br />Menurut imam al-Nawawi, ada dua faktor yang menyebabkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum Muslim; puasa Ramadhan dan Idul Fitrah. Apabila dua faktor tersebut sudah ada, maka telah wajib membayar zakat fitrah. Jika belum ada, apabila dua faktor tersebut tidak ada, maka kita tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sehingga dengan demikian, kita tidak wajib, bahkan tidak boleh, mengeluarkan zakat fitrah sebelum puasa Ramadhan disebabkan kedua faktor tersebut belum ada.<br /><br />Dalam fiqih, kelonggaran membayar zakat fitrah ini disebut dengan khamsatu auqat, atau lima waktu pembayaran zakat fitrah;<br /><br />Pertama, waktu wujub, yaitu apabila menemui sebagian waktu Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah magrib di malam pertama bulan Syawal, maka wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah magrib di malam pertama bulan Syawal tidak wajib dizakati. Hal ini karena bayi tersebut dinilai tidak pernah mengalami bulan Ramadhan.<br /><br />Kedua, waktu jawaz, yaitu dimulai sejak awal Ramadhan. Sehingga kita boleh mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan atau di pertengahannya.<br /><br />Ketiga, waktu paling utama, yaitu membayar zakat fitrah sesaat sebelum shalat Idul Fitrah dilaksanakan.<br /><br />Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat setelah setelah shalat Idul Fitrah dilaksanakan sampai terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal.<br /><br />Kelima, waktu haram, yaitu membayar zakat setelah terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal.<br /><br />Dalam kitab Tausyih Ala Ibni Abil Qasim, Syaikh al-Nawawi al-Jawi menjelaskan kelima waktu pembayaran zakat fitrah tersebut;<br /><i>“Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitrah. Keempat waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah. Kelima waktu haram, pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitrah, dan zakat fitrahnya terbilang qadha.” </i><br /><br /><b>Kriteria Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah</b><br /><br /><b>Apa saja kriteria orang yang wajib bayar zakat fitrah?</b><br />Zakat fitrah disebut juga dengan zakatul abdan, zakat badan. Hal ini karena zakat fitrah diwajibkan dengan tujuan untuk menyucikan orang yang puasa dari perbuatan tercela dan sia-sia yang dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua hijriyah.<br /><br />Ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata;<br /><i>“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.”</i><br /><br />Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan tentang kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah. Dalam kitab Alfiqhul Manhaji, kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah ini disebut dengan syuruthi wujubi zakatil fitrah, syarat-syarat wajib zakat fitrah. Ada tiga syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut;<br /><br />Pertama, beragama Islam. Zakat fitrah tidak wajib bagi non-muslim karena zakat fitrah adalah perbuatan ibadah kepada Allah. Dalam kitab Almughni, Ibnu Qudamah mengatakan; <i>“Zakat fitrah tidak wajib bagi non-muslim, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat fitrah untuk non-muslim merdeka dan baligh.”</i><br /><br />Kedua, memiliki kelebihan mu’nah atau biaya hidup untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan pagi hari raya. Yang dimaksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Apabila makanan atau hartanya hanya cukup dimakan pada malam dan pagi hari raya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.<br /><br />Ketiga, ada pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Dengan demikian, orang yang lahir setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu pula orang yang menikah setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib bagi suami membayarkan zakat fitrah istri yang baru dinikahi tersebut.<br /><br /><b>Kriteria Penerima Zakat Fitrah</b><br /><br /><b>Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah?</b><br />Dalam Alquran disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dalam surah Attaubah ayat 60, Allah berfirman;<br /><i>“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Semua ini sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”</i><br /><br />Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Ibnul Qosim Alghazi menjelaskan secara rinci kriteria dari masing-masing delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas;<br /><ol><li>Alfuqoro: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta atau pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan hidupnya. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka dia tergolong sebagai faqir sehingga dia berhak menerima zakat fitrah.</li><li>Almasakin: Adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Kebutuhan yang dimasksud di sini adalah kebutuhan pokok yang sederhana. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari, namun dia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Dalam kondisi seperti ini, dia tergolong miskin dan berhak menerima zakat.</li><li>Al’amilin: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil zakat hanya berhak menerima zakat apabila tidak menerima gaji dari pemerintah. Sedangkan apabila sudah digaji pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.</li><li>Almuallafah: Adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Maka dia dibantu agar imannya bertambah kuat dengan cara memberikan zakat padanya.</li><li>Firriqab: Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan yang ditetapkan.</li><li>Algharimin: Adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Juga orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam maka boleh dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.</li><li>Fi Sabilillah: Adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.</li><li>Ibnus Sabil: Adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.</li></ol><br />Dari delapan golongan tersebut, maka golongan Alfuqoro dan Almasakin harus diutamakan terlebih dahulu. Hal ini karena zakat fitrah diwajibkan dengan tujuan untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin. Dalam hadis riwayat Abu Daur dari Ibnu Abbas, dia berkata;<br /><i>“Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan untuk memberi makanan bagi orang-orang miskin.” </i><br /><br /><b>Anggota Keluarga yang Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah</b><br />Dalam kitab Alumm, imam Syafii mengatakan bahwa ketika seseorang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri, maka dia juga diwajibkan membayar zakat fitrah atas orang- orang yang wajib dia nafkahi.<br /><br />Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya;<br /><i>“Sesungguhnya RasulullahSaw mewajibkan zakat fitrah atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari orang-orang yang mereka tanggung nafkafnya.”</i><br /><br />Semua orang yang wajib kita nafkahi, maka wajib pula kita membayar zakat fitrah atasnya. Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi adalah orang tua kandung yang faqir, isteri dan anak kandung yang belum baligh dan faqir, atau sudah baligh namun faqir dan belum mampu bekerja.<br /><br />Adapun anak kandung yang sudah baligh dan sudah mampu bekerja, maka dia wajib membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri. Apabila orang tua atau orang lain ingin membayarkan zakat fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin dari anak tersebut baik dalam membayarkan zakat fitrah maupun dalam niatnya.<br /><br />Sedangkan kerabat yang tidak wajib dinafkahi, maka tidak wajib pula untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya. Bahkan tidak sah apabila dibayarkan zakat fitrah atas dirinya tanpa seizin darinya terlebih dahulu. Apabila ingin membayarkar zakat fitrah atas dirinya, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin terlebih dahulu dari kerabat tersebut.<br /><br />Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menyebutkan bahwa saudara kandung dan anaknya, paman dan anaknya dan semua kerabat selain orang tua kandung dan anak kandung tidak wajib dinafkahi dan dibayarkan zakat fitrah. Yang wajib dinafkahi dan dibayarkan zakat fitrah hanya orang tua kandung dan anak kandung apabila mereka faqir dan tidak mampu bekerja.<br /><br />Adapun urutan pembayaran zakat fitrah, ebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiqhul Manhaji, harus dimulai dari sendiri, kemudian isteri, anak kandung yang masih kecil, bapak kandung, ibu kandung dan terakhir anak kandung yang telah dewasa namun belum mampu bekerja.<br /><br /><b>Pengelolaan Dana Zakat</b><br /><br /><b>Bagaimana Islam mengatur pengelolaan zakat?</b><br /><br />a. Konteks Dahulu<br />Pada masa Rasulullah Saw dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahik dapat terdata secara akurat, sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisir.<br /><br />Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah Swt, Q.S. al-Taubah ayat 103 berikut :<br />“<i>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”</i><br /><br />Selain itu Rasulullah Saw juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz ibn Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata<br /><i>“Sesungguhnya Allah Swt telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan” (H.R. Bukhari dan Muslim).</i><br /><br />Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadis menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakr al-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakat hartanya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.<br /><br />Imam Ibn Hajr dalam Fath al-Bari- nya menggarisbawahi bahwa alasan Abu Bakr memerangi mereka adalah karena mereka menolak dan bahkan memberontak kepada pemerintahan Abu Bakr. Sehingga karena pemberontakan itu akhirnya Abu Bakr memutuskan untuk memerangi mereka, bukan semata-mata karena keengganan mereka untuk membayar zakat.<br /><br />Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakr mengetahui siapa di antara mereka yang mau dan siapa yang enggan mengeluarkannya.<br /><br />Di samping itu, praktek seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya. Sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.<br /><br />b. Konteks Indonesia<br />Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan tersebut sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang No. 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI No. 27 tahun 2008. <br /><br />Artinya secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan- badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang diwacanakan oleh Bapak Menteri Agama RI di atas, pada dasarnya adalah salah satu usaha untuk mempermudah manajemen penarikan zakat. Hanya saja, pemerintah perlu mengkaji prosedur penarikannya secara matang dan transparan, agar jelas siapa saja aparatur sipil negara (ASN) muslim yang wajib berzakat dan siapa yang tidak, berapa besarannya, dan lain sebagainya. <br /><br /><b>Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar pada Pertengahan Ramadhan?</b><br />Salah satu rukun Islam adalah menunaikan zakat. Dan salah satu zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat Fitrah. Yakni zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang memiliki kelebihan bahan makanan pokok, sudah lebih buat kebutuhan makan dirinya sendiri dan juga buat keluarganya pada hari raya idul fitrah. <br /><br />Zakat fitrah ini dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di akhir dari bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat idul fitrah. Karena jika dikeluarkan setelah shalat idul fitrah, maka tidak terhitung zakat lagi, tetapi menjadi shadaqah. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: <br /><i>“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (idul fitrah) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari shadaqah (saja).”</i> (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).<br /><br /><b>Lalu apakah diperbolehkan menyegerakan zakat fitrah pada pertengahan Ramadhan? </b><br />Di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarah Bulugil Maram yang disusun oleh Hasan Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki Buku Panduan Ibadah Zakat (Beirut: Darul Fikri, 2008 M. Juz 2, h. 250) telah merangkum pendapat empat mazhab dalam masalah waktu pelaksanan membayar zakat fitrah ketika memberikan syarah hadis tentang zakat fitrah. <br /><br />Menurut imam Abu Hanifah dan Malik, zakat fitrah itu wajib dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar di hari idul fitrah karena hal ini adalah waktu yang ditentukan dengannya fitrah yang hakiki, dan karena waktu yang dekat dengan seorang hamba, maka janganlah didahulukan waktu kewajibannya ini dengan sehari sebelumnya.<br /><br />Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan sebab tenggelamnya matahari di akhir hari dari bulan Ramadhan, karena sesungguhnya adanya idul fitrah adalah sebab tenggelamnya matahari di hari akhir di bulan Ramadhan.<br /><br />Adapun menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, maka menurut imam Syafi’i boleh mengeluarkan zakat fitrah mulai dari awal bulan Ramadhan, karena ada sebabnya. Sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja. <br /><br />Sementara itu, menurut pengikut imam Abu Hanifah boleh menyegerakan zakat fitrah secara mutlak, tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih, karena sebab wajibnya ditunaikannya zakat telah ada yakni orang yang wajib diberi nafkahnya.<br /><br />Jadi, menyegerakan membayar zakat fitrah adalah boleh. Tetapi disunnahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat idul fitrah sebagaimana hadis Nabi Saw. tersebut di atas. <br /><br /><b>Zakat Fitrah dengan Uang</b>Islam memerintahkan untuk umatnya agar membayarkan zakat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Di antara zakat itu adalah zakat fitrah (atau zakat fitrah sebagaimana biasa dikenal masyarakat Indonesia). di antara perdebatan para ulama fikih, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut beberapa pendapat:<br /><br />Pendapat pertama menyatakan tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini menggunakan pendapat kalangan mazhab malikiah, syafi’iyyah, dan hanbali.<br /><br />Pendapat ini pertama didasarkan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang membayar zakat dengan makanan. Makanan menjadi penting bagi orang-orang yang lapar pada hari raya ‘Idul Fitrah. Hal didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw. yang artinya: Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada manusia di bulan Ramadlan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan.</div><div><br />Kedua, didasarkan Pada ‘illat (alasan pembuatan hukum) atas zakat fitrah yaitu quthul biladh (makanan pokok). Jika di Indonesia mungkin pilihan zakatnya bukan dengan kurma, akan tetapi beras, sagu, atau jagung. Karena itulah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. artinya makanan menjadi faktor penting dalam menyalurkan zakat oleh si Muzakki.<br /><br />Pendapat kedua menyatakan bahwa boleh membayar zakat dengan uang. Pendapat ini dinyatakan oleh mazhab Hanafiah. Abu Yusuf yang merupakan ahli fikih kalangan hanafiah cendrung untuk berzakat dengan uang, karena hal itu lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang tidak bercukupan. Pendapat ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.<br /><br />Persoalan ini juga menjadi bahasan ulama kontemporer. Di antara ulama yang mengakomodir keduanya adalah Muhammad Syaltut. Ulama kontemporer asal Mesir ini menyatakan bahwa jika saya tinggal di desa maka saya akan berzakat dengan makanan. Karena konteks itu dianggap cocok bagi masyarakat.<br /><br />Akan tetapi, Yusuf al-Qaradhawi berbeda pendapat. Dalam kitab Fikh al-Zakat Menurut nya, alasan kenapa dahulu pada zaman Rasulullah Saw, sang muzakki menyalurkan zakat dengan makanan karena konteks waktu itu di mana uang (dinar, dirham) masih sedikit dibandingkan dengan makanan yang melimpah. Artinya akan ada kesulitan jika si Muzakki membayar dengan uang.<br /><br />Adapun konteks sekarang, di mana uang menjadi faktor utama dalam memenuhi kebutuhan di hari Idul Fitrah, maka menjadi sangat relevan jika uang dijadikan model pembayaran zakat fitrah.<br /><br />Demikianlah perbedaan pendapat para ulama klasik dan kontemporer tentang zakat uang. Pada akhinya, penggunaan uang memang tidak serta merta dibolehkan secara absolut, ia juga perlu dilihat dari kondisi dan konteks masyarakat.<br /><br />Artinya penggunaan uang mesti didasarkan pada penghitungan atas makanan sehari-hari yang dikonsumsi. Dengan kata lain, zakat dengan uang disesuaikan jumlahnya dengan zakat makanan. <br /><br /><b>Mendistribusikan Zakat kepada Saudara Kandung?</b><br /><b>Bolehkah mendistribusikan zakat kepada saudara Kandung?</b><br />Selain bertujuan untuk menyucikan diri para muzakki (orang yang berzakat) sebagaimana dijelaskan dalam Surah al-Taubah ayat 103, zakat juga mempunyai hikmah dan tujuan untuk membantu mereka yang berkekurangan dari segi ekonomi sehingga mampu menjalankan aturan-aturan agama tanpa harus takut terhadap bayang- bayang kemiskinan. Begitu kira-kira al-Jurjani menjelaskan hikmah zakat dalam karyanya Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu.<br /><br />Untuk itu, Islam telah mengatur secara rinci siapa saja golongan-golongan yang berhak menerima zakat dan mereka yang tidak berhak. Dalam Surah al-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menjelaskan setidaknya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang tergolong sebagai fakir, miskin, ‘amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya (yang ingin dimerdekakan), orang yang sedang dililit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, dan mereka yang sedang berjuang di jalan Allah.<br /><br />Namun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin al-Hushni dalam karyanya Kifayah al-Akhyar dan Mustafa al-Bugha dalam bukunya al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Syafi’i, masing-masing dari mustahik yang delapan tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:<br /><br />Pertama, para mustahik yang telah disebutkan hendaklah seorang muslim. Sehingga orang-orang non muslim tidak berhak menerima zakat dari umat Islam. Rasulullah SAW bersabda:<br /><i>“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya (dari kaum muslimin) dan didistribusikan untuk orang-orang miskin di antara mereka”. (H.R. Bukhari) </i><br /><br />Kedua, mereka benar-benar orang yang tidak mampu untuk berusaha, baik karena cacat fisik maupun faktor-faktor sosial lainnya. Dengan demikian, mereka yang berkecukupan dan mampu secara fisik untuk berusaha, tidak boleh menerima zakat.<br /><br />Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, al-Tirmidzi, Hakim dan al-Baihaqi sebagai berikut:<br /><i>“Orang-orang kaya dan punya fisik yang kuat (untuk berusaha) tidak berhak mendapat bagian harta zakat”.</i><br /><br />Ketiga, para mustahik tersebut bukan termasuk tanggungan yang wajib bagi muzakki. Sehingga para mustahik yang menjadi tanggungan muzakki seperti istri, bapak, kakek, nenek, anak, cucu baik yang laki-laki maupun yang perempuan ketika mereka berstatus sebagai fakir atau miskin, tidak boleh diberikan harta zakat.</div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Buku Panduan Zakat</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku-Buku Panduan Zakat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:<br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1z67TA_VRgtd9Gs3jkyW6vzIS1lFbkl5F/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1MisP67S51l3r8dkS1MkuekeH5CTZNkm_/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1RGzQkZSe_VI2IHOVC697RsguKECbQlxI/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/10AAsDezLGAye4RssFm6-e2upnEXJhU9P/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1tDbt07vxutYB_L0svtMvgqDzVpKqHoJN/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /></div></div><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1MisP67S51l3r8dkS1MkuekeH5CTZNkm_" rel="nofollow" target="_blank"><b>Buku Panduan Zakat Praktis - Kemenag RI.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1z67TA_VRgtd9Gs3jkyW6vzIS1lFbkl5F" rel="nofollow" target="_blank"><b>Buku Panduan Ibadah Zakat.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1RGzQkZSe_VI2IHOVC697RsguKECbQlxI" rel="nofollow" target="_blank"><b>Buku Saku Menghitung Zakat Sendiri.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=10AAsDezLGAye4RssFm6-e2upnEXJhU9P" rel="nofollow" target="_blank"><b>Buku Panduan Zakat - DompetDuafa.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1tDbt07vxutYB_L0svtMvgqDzVpKqHoJN" rel="nofollow" target="_blank"><b>Kitab Zakat - Syaikh Abdul Aziz bin Baz.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><b> </b></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Buku Panduan Zakat. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-87933648889853481232019-05-22T20:48:00.003+07:002019-05-22T20:48:48.966+07:00Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Logo, Tema dan Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Download file format PDF.<br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-OlQj-nCcl2Y/XOVK7aeb4oI/AAAAAAAAVGE/DnvBHHf4214I-5cJtdeJt4ADwVvwtV3qgCLcBGAs/s1600/Panduan-Pelaksanaan-Peringatan-Hari-Lahir-Pancasila-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://3.bp.blogspot.com/-OlQj-nCcl2Y/XOVK7aeb4oI/AAAAAAAAVGE/DnvBHHf4214I-5cJtdeJt4ADwVvwtV3qgCLcBGAs/s1600/Panduan-Pelaksanaan-Peringatan-Hari-Lahir-Pancasila-Tahun-2019.png" title="Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan/informasi dari isi berkas Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019: <br /><br />Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:<br /><ol><li>Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila dan Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.</li><li>Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara secara serentak pada hari Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB yang dipusatkan di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin oleh Presiden RI selaku lnspektur Upacara. Pada waktu yang sama (menyesuaikan dengan waktu setempat) upacara juga dilakukan di seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Perwakilan RI di luar negeri (pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila terlampir).</li><li>Peringatan Hari Lahir Pancasila akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan di bulan Juni sebagai bulan Pancasila yang antara lain berupa kegiatan dialog dan temu masyarakat/komunitas di berbagai daerah di Indonesia serta silahturahmi Pancasila di Jakarta.</li><li>Agar peringatan Hari Lahir Pancasila 2019 lebih semarak dan bermakna, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk: a. Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pemahaman nilai-nilai Pancasila; b. Melakukan publikasi dan diseminasi semarak Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2019 yang dilakukan di Kementerian/Lembaga masing-masing sesuai ketentuan yang ada; c. Memasang spanduk peringatan Hari Lahir Pancasila 2019 dengan memperhatikan aspek-aspek kerapihan, kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan.</li></ol><div><br /></div><b>Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</b></div><div><b>I. PENDAHULUAN<br /></b></div><div><b>A. LATAR BELAKANG</b><br />Presiden Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi Hari Libur Nasional, mulai Tahun 2017. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa 1 Juni 2016.<br /><br />Ketetapan di atas berdasar pada penyelidikan yang mendalam atas naskah otentik risalah sidang "Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan" yang mencatat bahwa pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno yang mencetuskan untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar Negara. lsl pidato tersebut kemudian dijadikan bahan dasar oleh Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang hasilnya dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kemudian hasil panitia kecil dibahas dalam sidang PPKI dan ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.<br /><br />Dengan merayakan hari lahirnya Pancasila, bangsa ini hendak mengenang peristiwa yang dihasilkan melalui dialog yang sedemikian mendalam dan demokratis dari "founding fathers and mothers" bangsa kita. Para pendiri bangsa ini secara terbuka dapat menerima berbagai pikiran dan gagasan, dan meramunya menjadi konsensus dasar bernegara. Dengan penetapan Pancasila selanjutnya disusun Undang-Undang Dasar negara RI yang secara substantif dibuat demi terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.<br /><br />Dengan latar belakang sejarah seperti itu, layaklah bangsa ini merayakan hari lahir Pancasila setiap tahun, dan merasakan bahwa Pancasila membuat bangsa ini bersatu, dan menjadi motivasi untuk berbagi, sekaligus memberikan semangat bagi putra-putri bangsa ini untuk leluasa menikmati kehidupan yang sejahtera, yang menjadi basis munculnya prestasi yang sebaik-baiknya. Perayaan yang sedemikian akan membuat peringatan 1 Juni menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bersama sebagai bangsa, yang dalam kesatuannya berkomitmen membangun kemandirian bangsa dan negara. Dengan merayakan hari lahir Pancasila, bangsa Indonesia berkomitmen untuk mengarusutamakan Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komitmen itulah yang dapat memandu bangsa ini untuk bersama-sama meraih cita-cita yang gemilang.<br /><br />Melalui peringatan hari lahir Pancasila, bangsa ini diharapkan dapat menghayati dengan mendalam makna kesatuan dan persatuan, dimana warganya dengan latar belakang yang majemuk dapat bertemu, saling memahami dan bersepakat. Merayakan hari Pancasila berarti kita menguatkan fondasi berbangsa, dan merasakan indahnya bersatu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan masyarakat beragam untuk mencapai cita-cita bangsa.<br /><br />Peringatan hari lahir Pancasila pada tahun 2019 ini juga diharapkan dapat menunjukkan cara-cara khas berbagi dalam peri kehidupan sehari-hari anak-anak bangsa. Peringatan hari lahir Pancasila perlu ditandai dengan semangat gotong royong, terutama dalam persiapan dan penyelanggaraannya. Dengan semangat gotong royong perayaan ini menjadi milik bersama.<br /><br />Dengan semangat persatuan dan gotong-royong di atas, peringatan hari lahir Pancasila Tahun 2019 ini juga dimaksudkan untuk merekatkan persatuan bangsa yang didukung oleh semangat kebersamaan dan saling menunjang. Dengan demikian masyarakat dapat melihat bahwa Pancasila telah menjadi inspirasi untuk bersatu. <br /><br /><b>B. DASAR HUKUM</b><br /><ol><li>Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila;</li><li>Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;</li><li>Peraturan Badan Pembinaan ldeologi Pancasila Nomer 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pembinaan ldeologi Pancasila.</li><li>Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.584/M.Sesneg/Set/KK.10.00/05/2019 tentang Penunjukan Pelaksana Hari Lahir Pancasila Tahun 2019.</li></ol><br /><b>C. TUJUAN</b><br /><ol><li>Meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan sejarah, filosofi dan nilai-nilai Pancasila;</li><li>Mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;</li><li>Memperkokoh Inklusi Sosial ditengah kontestasi nilai (ideologi) dan kepentingan yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas;</li><li>Memperkuat Keadilan Sosial ditengah makin meluasnya kesenjangan (disparitas) sosial antar pelaku ekonomi, antar daerah, antar bidang, antar sektor dan antar wilayah;</li><li>Memperkuat lnstitusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kelembagaan Sosial Politik, Ekonomi dan budaya melalui proses Pelembaqaen Pancasila;</li><li>Menumbuhkan Keteladanan Pancasila di ruang publik ditengah masih kurangnya keteladanan dari tokoh-tokoh pemerintah dan masyarakat.</li></ol><br /><b>D. SASARAN KEGIATAN</b><br /><ol><li>Meningkatnya diskursus tentang Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;</li><li>Menguatnya kebijakan dan kepemimpinan yang mendorong kearah inklusi sosial;</li><li>Makin berkembangnya wawasan dan praktik-praktik pembelajaran multikukturalisme serta makin menguatnya budaya kewargaan;</li><li>Menguatnya kebijakan afirmasi yang mendorong inklusi ekonomi;</li><li>Menguatnya wawasan ideologi Pancasila dikalangan penyelenggara Negara dan masyarakat;</li><li>Menguatnya gerakan pengarusutamaan keteladanan Pancasila di ruang publik.</li></ol><br /><b>E. SASARAN PEDOMAN</b><br />Sasaran buku pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2019 ini adalah:<br /><ol><li>Lembaga Tinggi Negara;</li><li>Seluruh Kementerian, Lembaga/Badan Non Kementerian;</li><li>Perwakilan RI di luar negeri;</li><li>Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa;</li><li>Badan Usaha Milik Negara (BUMN);</li><li>Perguruan Tinggi;</li><li>Institusi Pendidikan;</li><li>Sektor Swasta dan Dunia Usaha;</li><li>Organisasi Profesi;</li><li>Organisasi Kemasyarakatan;</li><li>Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.</li></ol><br /><b>II. PENYELENGGARAAN<br /><br />A. AZAS</b><br /><ol><li>Azas Karakter Bangsa: Menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai sumber inspirasi dalam memperkokoh karakter dan jati diri bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila.</li><li>Azas Kesatuan: Menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum pemersatu Bangsa.</li><li>Azas Inklusi (kerukunan) Sosial: Peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan tonggak baru bagi upaya untuk memperkuat kebijakan dan kepemimpinan yang mendorong ke arah inklusi (kerukunan) sosial.</li><li>Azas Keadilan sosial: Peringatan Hari Lahir Pancasila dapat menumbuhkan kesadaran baru untuk mempersempit kesenjangan sosial antar pelaku ekonomi ekonomi, antar daerah, antar bidang, antar sektor dan antar wilayah.</li><li>Azas Keteladanan Pancasila: Menjadikan Peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum tumbuhnya Gerakan Pengarusutamaan Pancasila di ruang Publik.</li><li>Azas Manfaat: Kemanfaatan menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Hari Lahir Pancasila.</li></ol><br /><b>B. CIRI</b><br />Kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila bercirikan:<br /><ol><li>Mencerminkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai Pancasila;</li><li>Menumbuhkembangkan dan memperkokoh karakter dan jati diri bangsa;</li><li>Dilaksanakan untuk memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa;</li><li>Dilaksanakan dengan khidmat dengan mengutamakan fungsi dan kemanfaatan peringatan Hari Lahir Pancasila;</li><li>Dilaksanakan dengan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperingati hari lahir Pancasila.</li></ol><br /><b>III. PROGRAM DAN KEGIATAN</b><br />Program dan kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila dikemas dalam kegiatan yang hendaknya tidak bersifat seremonial belaka, melainkan diisi dengan berbagai praktik kebajikan Pancasila sebagai wujud lmplementasi kelima sila Pancasila dalam laku hidup di berbagai bidang.<br /><br />Berbagai kegiatan bisa dilaksanakan oleh aparatur Negara dan masyarakat di seluruh tanah air, terutama dalam menguatkan simpul-simpul persatuan dalam keragaman, menggalang semangat berbagi, dan bermitra usaha melintasi batas-batas identitas dan golongan, serta memberikan apresiasi terhadap praktik-praktik baik dan prestasi anak-anak bangsa di berbagai bidang sebagai wujud pengamalan Pancasila.<br /><br /><b>A. Sosialisasi dan Publikasi</b><br /><ol><li>Menyusun, mencetak, dan mendistribusikan Buku Pedoman;</li><li>Menginformasikan pada lnstansi Pusat, Daerah, Perwakilan RI di Luar Negeri, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swasta, dan Lembaga lainnya untuk melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan hari lahir Pancasila di lingkungannya masing-masing;</li><li>Menghimbau stasiun Radio dan Televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan berkenaan dengan momentum Peringatan hari lahir Pancasila;</li><li>Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain;</li><li>Menghimbau lnstansi/Lembaga Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swasta dan Masyarakat untuk memperingati uc1n membuat spanduk, leaflet, pamflet, brosur serta bentuk media publikasi lainnya.</li></ol><br /><b>B. Kegiatan Yang Menumbuhkan Keyakinan Pancasila Sebagai Dasar Negara</b><br /><ol><li>BPIP dan Kementerian/Lembaga terkait menyelenggarakan Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019;</li><li>Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan instansi terkait menyelenggarakan kegiatan sesuai azas dan ciri kegiatan yang terdapat dalam pedoman.</li></ol><br /><b>C. Kegiatan Yang Menumbuhkan Pemahaman Pancasila</b><br /><ol><li>BPIP menyelenggarakan Lomba Menyanyi Online Guru dan Siswa SD-SMP Pancasila, Lomba Penulisan Blog Pancasila, Lomba Video Blog Pancasila dan Lomba Foto Instagram Pancasila pada Mei-Juni 2019;</li><li>BPIP menyelenggarakan "Dialog Pengarusutamaan Pancasila di Masyarakat di berbagai daerah pada pertengahan Mei - Juni 2019";</li><li>BPIP menyelenggarakan Silaturahmi dan Pameran Pancasila pada Juni 2019 di Jakarta;</li><li>Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan instansi terkait menyelenggarakan kegiatan sesuai azas dan ciri kegiatan yang terdapat dalam pedoman.</li></ol><br /><b>IV. KETENTUAN DAN PELAKSANAAN</b></div><div><b>A. Umum</b><br />Peringatan Hari Lahir Pancasila diselenggarakan secara nasional di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Perwakilan RI di luar negeri. Peringatan Hari Lahir Pancasila wajib diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, lembaga pendidikan dengan berpedoman pada buku Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (BPIP).<br /><br />Peringatan Hari Lahir Pancasila diselenggarakan secara terarah dan terpadu .dengan membentuk panitia pada setiap tingkatan, dimulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Kelurahan antara lain:<br /><ol><li>Panitia Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Sadan Pembinaan Ideologi Pancasila.</li><li>Panitia Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah setempat.</li><li>Panitia Perwakilan RI diluar negeri dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI setempat.</li><li>Kepanitiaan yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga non pemerintah, dibentuk oleh pimpinan organisasi yang bersangkutan.</li></ol><br /><b>B. Khusus</b><br />Upacara Bendera<br />1. Acara pokok peringatan Hari Hari Lahir Pancasila dipusatkan dalam bentuk Upacara Bendera dengan ketentuan sebagai berikut:<br />a. Sifat Upacara: Khidmat, sederhana dan tertib</div><div>b. Hari, Tanggal : Sabtu, 1 Juni 2019<br />c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai<br />d. lnspektur Upacara: Presiden RI<br />e. Tempat: Gedung Pancasila<br />f. Peserta Upacara: TNI/Polri, ASN, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur Masyarakat, dan lain-lain.<br />g. Pakaian:</div><div>- Pria: Pakaian Tradisional Formal</div><div>- Wanita : Pakaian Tradisional Formal</div><div>- TN I & Polri : Menyesuaikan<br />- Tokoh Agama : Pakaian Kebesaran Agama<br /><br />Urutan Kegiatan Upacara Bandera:<br />Acara Persiapan<br />1. Pasukan upacara memasuki lapangan upacara<br />2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara dan mengambil alih pasukan<br /><br />Acara Pendahuluan<br />3. Laporan perwira upacara kepada lnspektur Upacara (Presiden RI)<br />4. lnspektur upacara menuju tempat upacara<br />5. Salam kebangsaan<br /><br />Acara Pokok<br />6. Penghormatan kebesaran<br />7. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara <br />8. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur upacara<br />9. Tanda Kebesaran buka<br />10. Pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR RI<br />11. Tanda Kebesaran tutup<br />12. Pembacaan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 oleh Ketua DPR RI<br />13. Sambutan Inspektur Upacara<br />14. Pembacaan Do'a oleh Menteri Agama RI<br />15. Andhika Bhayangkari<br />16. Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara<br />17. Penghormatan Kebesaran<br /><br />Acara Penutup<br />18. Salam Kebangsaan<br />19. lnspektur upacara meninggalkan tempat Upacara<br />20. Laporan perwira upacara kepada lnspektur Upacara<br />21. Komandan upacara membubarkan pasukan<br />22. Upacara selesai<br /><br />2. Di Lembaga Tinggi Negara, Kementerian-Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah Daerah, Kampus, Sekolah Negeri dan Swasta. Upacara Bendera dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:<br />a. Sifat Upacara : Khidmat, sederhana dan tertib</div><div>b. Hari, Tanggal: Sabtu, 1 Juni 2019<br />c. Pukul: Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai</div><div>d. lnspektur Upacara : Pimpinan lnstansi<br />e. Tempat: Lokasi masing-masing.<br />f. Peserta Upacara: ASN, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur, Masyarakat, dan lain-lain.<br />g. Pakaian Kebijakan lnstansi masing-masing<br /><br />Susunan Acara Upacara Bendera:<br />1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;<br />2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;<br />3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;<br />4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;<br />5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan "INDONESIA RAYA"; <br />6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;<br />7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;<br />8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;<br />9. Amanat Pembina Upacara;<br />10. Menyanyikan lagu "Mars Pancasila" I Garuda Pancasila:<br />11. Pembacaan Do'a;<br />12. Laporan Pemimpin Upacara;<br />13. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;<br />14. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara;<br />15. Upacara selesai.<br /><br />Catatan:<br />Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di alas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.<br /><br />Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat pusat. Tingkat Provinsi/lcabupaten/lcota'Kecarnatan/ Kelurahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.<br /><br /><b>V. PENUTUP</b><br />Demikian pedoman pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila ini disusun untuk dijadikan acuan dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi suksesnya penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019.</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><b>Surat Pengantar Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</b><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1PY8-MNgux37emzEJveygodtVA88L08d-/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1v62-twqxiJMp6uEDFy47WTVAUbCeHxZb/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><b>Logo dan Tema Hari Lahir Pancasila Tahun 2019</b><br /><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1PY8-1_78N-ltZAorFoJhnA7LZn2yKrc1tHuna/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><b style="text-align: justify;">Download File:</b><br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1PY8-MNgux37emzEJveygodtVA88L08d-" rel="nofollow" target="_blank"><b>Surat Pengantar Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1v62-twqxiJMp6uEDFy47WTVAUbCeHxZb" rel="nofollow" target="_blank"><b>Buku Pedoman Pelaksanaan Hari Lahir Pancasila 2019.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1_78N-ltZAorFoJhnA7LZn2yKrc1tHuna" rel="nofollow" target="_blank"><b>Logo dan Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-90956720207669504472019-05-22T16:00:00.000+07:002019-05-22T16:00:18.495+07:00Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-1ASzEItu7GQ/XOTAxa3GhbI/AAAAAAAAVF4/ABuWU5WE3dYQAEkLYfrRgYqG5zd-O21-gCLcBGAs/s1600/Pedoman-Akreditasi-Sekolah-Madrasah-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-1ASzEItu7GQ/XOTAxa3GhbI/AAAAAAAAVF4/ABuWU5WE3dYQAEkLYfrRgYqG5zd-O21-gCLcBGAs/s1600/Pedoman-Akreditasi-Sekolah-Madrasah-Tahun-2019.png" title="Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019: <br /><br />Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN- S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.<br /><br />Pada tahun 2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat diuraikan sebagai berikut:<br /><br />Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.<br /><br />Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi eban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.<br /><br />Ketiga, pada tahun 2019 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.<br /><br />Keempat, sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.<br /><br />Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.<br /><br /><b>A. Latar Belakang</b><br />Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa:<br />(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.<br />(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.<br />(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.<br />(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.<br /><br />Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.<br /><br />Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).<br /><br />Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah<br />a. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;<br />b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;<br />c. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;<br />d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;<br />e. merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;<br />f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;<br />g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;<br />h. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;<br />i. menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; <br />j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;<br />k. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan<br />l. melaksanakan ketatausahaan BAN<br /><br />Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).<br /><br />Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.<br /><br /><b>B. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah</b><br />Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).<br /><br />Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.<br /><br />Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.<br /><br />Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum segara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.<br /><br />Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.<br /><br />Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.<br /><br /><b>C. Dasar Hukum</b><br />Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:<br /><ol><li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);</li><li>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; </li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan; </li><li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;</li><li>Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);</li><li>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;</li><li>Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF Periode Tahun 2018-2022.</li></ol><br /><b>D. Tujuan dan Manfaat Akreditasi</b><br />Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:<br /><ol><li>memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;</li><li>memberikan pengakuan peringkat kelayakan;</li><li>memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan</li><li>memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.</li></ol><br />Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:<br /><ol><li>acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;</li><li>umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;</li><li>motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;</li><li>bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta</li><li>acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.</li></ol><br />Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.<br /><br />Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.<br /><br />Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. <br /><br />Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.<br /><br />Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.<br /><br /><b>E. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah</b><br />Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.<br /><br />1. Pengetahuan<br />Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.<br /><br />2. Akuntabilitas<br />Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.<br /><br />3. Pembinaan dan pengembangan<br />Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.<br /><br /><b>F. Prinsip-prinsip Akreditasi</b><br />Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. <br /><br />1. Objektif<br />Dalam pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah/madrasah, berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan.<br /><br />2. Komprehensif<br />Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang menunjukkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.</div><div>3. Adil<br />Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.<br /><br />4. Transparan<br />Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.<br /><br />5. Akuntabel<br />Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. <br /><br />6. Profesional<br />Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.<br /><br /><b>G. Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah</b><br />Pedoman akreditasi sekolah/madrasah ini dimaksudkan sebagai:<br /><ol><li>acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;</li><li>acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;</li><li>acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan</li><li>alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.</li></ol></div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1WTZrOqYcsCXJeHg3QIxr9epGj5SQE4xd/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1WTZrOqYcsCXJeHg3QIxr9epGj5SQE4xd" rel="nofollow" target="_blank"><b>Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;">Sumber: </span><a href="https://bansm.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://bansm.kemdikbud.go.id</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-6344541390290846892019-05-21T15:50:00.000+07:002019-05-21T15:50:42.904+07:00Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, tertanggal 17 Mei 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-7HKCYSllakA/XOO5LvYGgAI/AAAAAAAAVFc/zrjbRfRIaL03cr1_wnRzRsRYTfGUtre6QCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Menpan-tentang-Pengadaan-ASN-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://4.bp.blogspot.com/-7HKCYSllakA/XOO5LvYGgAI/AAAAAAAAVFc/zrjbRfRIaL03cr1_wnRzRsRYTfGUtre6QCLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-Menpan-tentang-Pengadaan-ASN-Tahun-2019.png" title="Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019: <br /><br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.<br /><br />Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun ha-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:<br /><br />1 . Pemerintah Pusat<br />Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:<br />a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. <br /><br />b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br />2. Pemerintah Daerah<br />Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut<br />a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluardengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br /><br />b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.<br /><br />Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1YfLzyliMQU_jJAmoIeHx79TMyTtVdfHy/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1YfLzyliMQU_jJAmoIeHx79TMyTtVdfHy" rel="nofollow" target="_blank"><b>Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.pdf</b></a></blockquote><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;">Informasi selengkapnya: </span><a href="https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-nomor-b-617-m-sm-01-00-2019-tentang-pengadaan-asn-tahun-2019-17-mei-2019" rel="nofollow" target="_blank">https://www.menpan.go.id</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-71970924552395507772019-05-20T15:31:00.000+07:002019-05-20T15:31:31.340+07:00Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-b0xIWOHKNKM/XOJiOMFbvKI/AAAAAAAAVEY/obeL8NGHQj0A-EWy3-o9dC7pYhaMPm8ZQCLcBGAs/s1600/Peraturan-BKN-Nomor-6-Tahun-2019-Tentang-Ketentuan-Teknis-Pelaksanaan-Penyesuaian-Gaji-Pokok-PNS.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://4.bp.blogspot.com/-b0xIWOHKNKM/XOJiOMFbvKI/AAAAAAAAVEY/obeL8NGHQj0A-EWy3-o9dC7pYhaMPm8ZQCLcBGAs/s1600/Peraturan-BKN-Nomor-6-Tahun-2019-Tentang-Ketentuan-Teknis-Pelaksanaan-Penyesuaian-Gaji-Pokok-PNS.png" title="Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil): <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</b></div><div style="text-align: center;"><b>NOMOR 6 TAHUN 2019</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><b><span style="text-align: justify;">KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL </span><span style="text-align: justify;">MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 </span><span style="text-align: justify;">KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019</span></b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br /><br />Menimbang:<br />bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;<br /><br />Mengingat:<br /><ol><li>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2003 tentang Sadan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51); </li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div></div><div><br /></div><div>Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 1</div>(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30<br />ahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.</div><div><br />(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:<br />a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan<br />b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 2</div>Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan cara sebagai berikut:<br />a. gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; </div><div><br />b. gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;<br /><br />c. gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau<br /><br />d. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV/ e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 3</div><br />(1) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(2) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.<br /><br />(3) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, berlaku ketentuan sebagai berikut:<br /><br />a. apabila prmpinan instansi yang menenma perbantuan berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penerima perbantuan; atau <br /><br />b. apabila pimpman instansi yang menenma perbantuan tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 4</div>(1) Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural di lingkungannya paling rendah pejabat administrator.<br /><br />(2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 5</div><br />Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada:<br /><br />a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan<br /><br />b. Pejabat lain yang dianggap perlu.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 6</div>Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:<br />a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangku tan; <br /><br />b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan</div><div><br /></div><div>c. Pejabat lain yang dianggap perlu.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 7</div>(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.<br /><br />(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut:<br /><br />a. selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2018; dan<br /><br />b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.<br /><br />(3) Keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 8</div>Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:<br /><br />a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;<br /><br />b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan</div><div><br /></div><div>c. Pejabat lain yang dianggap perlu. <br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 9</div>Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut:<br /></div><div>a. bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara, di tahan karena menj adi tersangka tindak pidana, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018; atau<br /><br />b. bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak uang tunggu.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 10</div>Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dengan cara sebagai berikut:<br /><br />a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/ a sampai dengan golongan ruang I/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;<br /><br />b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau <br /><br />c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 11</div></div><div>Dalam hal yang akan disesuaikan merupakan gaji pokok Hakim, ketentuan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku secara mutatis mutandis dengan penyesuaian gaji pokok Hakim sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan cara se bagai berikut:<br /></div><div>a. gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau<br /><br />b. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV /e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 12</div>Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 1 J anuari 2019.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 13</div>Peraturan Badan mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. <br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019<br />KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,<br />ttd.<br /><br />BIMA HARIA WIBISANA <br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1WApy1MgJG0n4X2Tq6Aq9Ke0lYS21RFZi/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1WApy1MgJG0n4X2Tq6Aq9Ke0lYS21RFZi" rel="nofollow" target="_blank"><b>Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;">Sumber: </span><a href="http://www.bkn.go.id/regulasi" rel="nofollow" target="_blank">http://www.bkn.go.id</a><br /><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-44006635662596141692019-05-20T13:39:00.001+07:002019-05-20T13:39:59.160+07:00Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-Zwr98IWzIio/XOJD-TEGNuI/AAAAAAAAVEM/isFhBEDSDrkpN3OyPYz6v-Km9K7MzYb7wCLcBGAs/s1600/Peraturan-BKN-Nomor-7-Tahun-2019-Tentang-Juknis-Penetapan-Penyesuaian-Pensiun-PNS.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://4.bp.blogspot.com/-Zwr98IWzIio/XOJD-TEGNuI/AAAAAAAAVEM/isFhBEDSDrkpN3OyPYz6v-Km9K7MzYb7wCLcBGAs/s1600/Peraturan-BKN-Nomor-7-Tahun-2019-Tentang-Juknis-Penetapan-Penyesuaian-Pensiun-PNS.png" title="Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya: <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</b></div><div style="text-align: center;"><b>NOMOR 7 TAHUN 2019</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br />Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;<br /><br /><br />Mengingat:<br /><ol><li>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);</li><li>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);</li><li>Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46);</li><li>Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);</li><li>Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);</li></ol><div><br /></div><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div><div style="text-align: center;"><br /></div>Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA.<br /><br /><div style="text-align: center;"><b>BAB I</b></div><div style="text-align: center;"><b>KETENTUAN UMUM</b></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 1</div>Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:<br /><ol><li>Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.</li><li>Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.</li><li>Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS anita atau penenma pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.</li><li>Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/ anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li><li>Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.</li><li>Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</li><li>Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal: a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh Iuka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.</li><li>Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.</li></ol><div><br /></div><div style="text-align: center;"><b>BAB II</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA</b></span></div><br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kesatu</div><div style="text-align: center;">Umum</div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal2</div>(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.<br /><br />(2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.<br /><br />(3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019. <br /><br />(4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:<br /><br />a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015; dan<br /><br />b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kedua</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Penetapan Pensiun</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal3</div>(1) PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:<br /><br />a. pensiun PNS, perrsrun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;<br /><br />b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;<br /><br />c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, perisiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan <br /><br />d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensmn pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Ketiga</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Penetapan Kembali Pensiun Pokok</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 4</div>(1) Pensiun PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dan seterusnya, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:<br /><br />a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; <br /><br />b. pensiun Janda/Duda PNS, perisrun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sarnpai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;<br /><br />c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C- IV Lampiran yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan<br /><br />d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tetapi belum mcncapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).<br /><br />(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun<br /><br /><br /><br /><br />Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.<br /><br />(4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercan tum dalam Lam piran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />(5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/ perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Keempat</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Penyesuaian Pensiun</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Pasal 5</span></div>(1) Pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan se belum tanggal 1 J anuari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.<br /><br />(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:<br /><br />a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan rnenjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019; <br /><br />b. perisiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;<br /></div><div>c. perisiun .Iarida/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segans dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019; dan<br /><br />d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.<br /><br />(3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pen srun .Janda dan/ atau bagian pensiun .Janda yang diterimakan kepada Anak/ Anak-Anak, maka untuk perhitungan penyesuaian bagian pensiun tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda a tau Anak/ Anak-Anaknya.<br /><br />(4) Penyesuaian pcnsiun pokok pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.<br /><br />(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan ini. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />(6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br />(7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB III</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">TATA CARA PENYESUAIAN PENSIUN POKOK</span></div><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kesatu</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Umum</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 6</div>(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 adalah:<br /></div><div>a. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 serta diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, yang terdiri dari pensiun pokok Pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/ Anak-Anak, Janda/Duda dari PNS yang tewas; dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak. </div><div><br />b. Pensiun pokok Pensiunan PNS dan pensiun pokok Janda/Duda PNS termasuk pula tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger (KNIL/KM).<br /><br />(2) Penyesuaian perisrun pokok PNS, pensiun pokok Janda/Duda PNS, pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kedua</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok</span></div><br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 7</div>(1) Kepala BKN menetapkan keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/ dudanya secara kolektif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), berdasarkan data pertimbangan teknis pensiun pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online) BKN, data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data pensiunan pada PT. Asabri (Persero).<br /><br />(2) Data pensiunan pada PT. Asabri (Pcrsero) scbagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />(3) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran.</div><div><br />(4) Penyampaian keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan menggunakan media elektronik melalui laman https: / / e-inpassing. bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh BKN. <br /><br /><br />(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi secara kolektif yang paling kurang terdiri atas:<br />a. Nama, tanggal lahir;<br />b. Nomor Induk Pegawai (NIP);<br />c. Nomor SK Pensiun/ Nomor Pertek, Tanggal/TMT Pensiun;<br />d. Golongan ruang terakhir;<br />e. Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun;<br />f. Pensiun pokok pegawai dan janda/ duda sebulan; dan<br />g. Alamat terakhir.<br /><br />(6) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat informasi besaran penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu melalui laman <a href="https://e-inpassing.bkn.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://e-inpassing.bkn.go.id</a> atau laman lain yang ditentukan oleh BKN.<br /><br />(7) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat petikan keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6), dapat berkoordinasi dengan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN atau PT. Taspen (Persero).<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB IV</div><div style="text-align: center;">TAMBAHAN PENGHASILAN</div><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kesatu</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">Pemberian Tambahan Penghasilan</span></div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 8</div>(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/ Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan:<br /><br />a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau<br /><br />b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam bah an penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).<br /><br />(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.<br /><br />(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.<br /><br />(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kedua</div>Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 9</div>(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan. <br /><br />(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara se bagai berikut:<br /><br />a. menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015;<br /><br />b. terhitung mulai tanggal 1 J anuari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;<br /><br />c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;<br /><br />d. apabila jumlah penghasilan sebagaimana tersebut huruf c, lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.<br /><br />(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. <br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Ketiga</div>Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang Mengalami Kenaikan Penghasilan Kurang 5% (lima persen) dari Penghasilan.</div><div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 10</div>(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen)<br /><br />(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:<br /><br />a. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan perisiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.<br /><br />b. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a, ke dalam pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.<br /><br />c. Menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran ,Jaminan Kesehatan.<br /><br />d. Apabila setelah pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat ( 1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.<br /><br />(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf B Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB V</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">KETENTUAN LAIN-LAIN</span></div></div><div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 11</div>(1) Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi PNS.<br /><br />(2) Ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan Hakim dan Janda/ Dudanya.<br /><br />(3) Besaran perisrun pokok terendah untuk Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan:<br /></div><div>a. Pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00;<br /><br />b. Pensiun pokok Janda/Duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rpl.934.600,00;<br /><br />c. Pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00; dan<br /><br />d. Pensiun pokok Orang Tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar 20% dari Rp2.579.400,00 = Rp515.880,00.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB VI</div><div style="text-align: center;">KETENTUAN PENUTUP</div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 12</div>Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,<br /><ol><li>Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan</li><li>Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya, sepanjang mengatur mengenai pen etapan dan penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</li></ol><br /><div style="text-align: center;">Pasal 13</div>Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2019. <br /></div><div>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sadan ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.<br /><br />Ditetapkan di Jakarta</div><div>padatanggal 6Mei 2019<br /><br />KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,<br />ttd.<br />BIMA HARIA WIBISANA </div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/19IuwkITN3TfmlMBL3vDz1Fa7vGoddPPd/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=19IuwkITN3TfmlMBL3vDz1Fa7vGoddPPd" rel="nofollow" target="_blank"><b>Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;">Sumber: </span><a href="http://www.bkn.go.id/regulasi" rel="nofollow" target="_blank">http://www.bkn.go.id</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-78.98539000000001 -51.313058499999983 77.40684 -80.84428749999995tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-39138866526158946102019-05-20T06:12:00.000+07:002019-05-20T06:12:17.532+07:00PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Download file format PDF.<br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-qgE4NHzHub0/XOHZ8WwGGKI/AAAAAAAAVEA/zxLB_rxJI3wG1JooRMitfAq2RfbifWhTACLcBGAs/s1600/PP-Nomor-30-Tahun-2019-Tentang-Penilaian-Kerja-PNS-%2528Pegawai-Negeri-Sipil%2529.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-qgE4NHzHub0/XOHZ8WwGGKI/AAAAAAAAVEA/zxLB_rxJI3wG1JooRMitfAq2RfbifWhTACLcBGAs/s1600/PP-Nomor-30-Tahun-2019-Tentang-Penilaian-Kerja-PNS-%2528Pegawai-Negeri-Sipil%2529.png" title="PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil): <br /><br /><div style="text-align: center;"><b>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2019</b></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>TENTANG</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><b>PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;"><br /></span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></div><br /><br />Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;<br /><br />Mengingat:<br /><ol><li>PasaI 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li><li>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); </li></ol><br /><div style="text-align: center;">MEMUTUSKAN:</div><div><br /></div>Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB I</div></div><div style="text-align: center;">KETENTUAN UMUM</div><div><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: center;">Pasal 1</div>Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:<br /><ol><li>Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, clan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.</li><li>Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.</li><li>Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.</li><li>Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.</li><li>Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.</li><li>Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.</li><li>Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li><li>Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.</li><li>Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.</li><li>Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.</li><li>Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li><li>Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li><li>Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.</li><li>Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.</li><li>Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-rnenerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.</li><li>Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.</li><li>Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.</li><li>Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.</li><li>Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.</li><li>Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.</li><li>Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.</li><li>lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.</li><li>Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.</li><li>Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.</li><li>Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.</li><li>Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.</li></ol><br /><div style="text-align: center;">Pasal 2</div>Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 3</div>Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 4</div>Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:<br />a. objektif;<br />b. terukur;<br />c. akuntabel;<br />d. partisipatif; dan<br />e. transparan.<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB II</div><div style="text-align: center;"><span style="text-align: justify;">SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL</span></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 5</div>Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.</div><div><div style="text-align: center;">Pasal 6</div>(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:<br />a. perencanaan kinerja;<br />b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;<br />c. penilaian kinerja;<br />d. tindak lanjut; dan<br />e. Sistem Informasi Kinerja PNS.<br /><br />(2) Instansi Pemerintah yang akan/ sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.<br /><br />(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 7</div>(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.<br /><br />(2) Pimpinan lnstansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.</div><div>(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</div><div><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1OBkQe3ees7uIth-cOBXw75u4mb8f76LE/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1OBkQe3ees7uIth-cOBXw75u4mb8f76LE" rel="nofollow" target="_blank"><b>PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-3704573900145650292019-05-20T04:43:00.000+07:002019-05-20T04:43:49.691+07:00Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-d_m0DDelM8M/XOFOt-Gn9qI/AAAAAAAAVDo/Jjtwph7tfZwxsDuv960bzunyR4i_QdZ-ACLcBGAs/s1600/Panduan-ARD-%2528Aplikasi-Raport-Digital%2529-Madrasah-v.2-untuk-Guru-dan-Admin-Proktor-Madrasah-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://2.bp.blogspot.com/-d_m0DDelM8M/XOFOt-Gn9qI/AAAAAAAAVDo/Jjtwph7tfZwxsDuv960bzunyR4i_QdZ-ACLcBGAs/s1600/Panduan-ARD-%2528Aplikasi-Raport-Digital%2529-Madrasah-v.2-untuk-Guru-dan-Admin-Proktor-Madrasah-Tahun-2019.png" title="Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini keterangan dari isi berkas Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019: <br /><br />Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru Tahun 2019 berisi:<br />SPESIFIKASI TEKNIS<br />TAHAPAN PENGGUNAAN<br /><ul><li>Akses Aplikasi Rapor Digital</li><li>Login Aplikasi</li><li>Halaman Awal User Madrasah </li><li>Input Pembobotan dan KKM Pembelajaran</li><li>Input Nilai Harian</li><li>Input Nilai Akhir</li><li>Data Wali Kelas</li><li>Data Siswa Kelas</li><li>Cetak Rapor</li></ul><br />Panduan Teknis Admin Proktor (Operator) dan VDI ARD Versi 2.0 Tahun 2019 berisi:<br />SPESIFIKASI TEKNIS<br />TAHAPAN PENGGUNAAN<br /><ul><li>Akses Aplikasi Raport Digital</li><li>Login Aplikasi</li><li>Halaman Awal User Madrasah</li><li>Konfigurasi Aplikasi</li><li>Sinkron dan Kirim Data</li><li>Input Mata Pelajaran</li><li>Input Muatan Lokal</li><li>Input Data Guru</li><li>Input Data Rombongan Belajar / Kelas</li><li>Atur Mengajar Guru</li><li>Input Data Siswa</li><li>Mengatur Rombel Siswa</li><li>Input Ekstra Kulikuler</li></ul><br /></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1YtsgBqpTws24NbLNzCmlrmM3aYx5Vpe8/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1hwuEz5G2Hvcnje8YHxPfet7ZqxGS-Kd4/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1YtsgBqpTws24NbLNzCmlrmM3aYx5Vpe8" rel="nofollow" target="_blank"><b>Panduan ARD Madrasah untuk Guru Tahun 2019.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1hwuEz5G2Hvcnje8YHxPfet7ZqxGS-Kd4" rel="nofollow" target="_blank"><b>User Manual ARD Proktor Madrasah (Panduan ARD Madrasah Versi 2.0 2019).pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1phDNuwCR-iPiCsRPYVMtmPLE_GxkML7O" rel="nofollow" target="_blank"><b>VDI ARD Madrasahku 2019</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;">Login ARD - Sistem Rapor Digital Madrasah Kemenag: </span><a href="http://sikurma.kemenag.go.id/ard/" rel="nofollow" target="_blank">http://sikurma.kemenag.go.id/ard/</a><br /><br /><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Panduan ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah v.2 untuk Guru dan Admin Proktor Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-6845735595892034782019-05-19T12:32:00.000+07:002019-05-19T12:32:44.581+07:00Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019) dan Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2019. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-jsZiglUYXgI/XODlZcG3eWI/AAAAAAAAVDc/vxyg3eE1jo0tjG7nsnVsFSKcJIv50WBkwCLcBGAs/s1600/Juknis-Penulisan-Ijazah-RA-MI-MTS-MA-Tahun-2019.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-jsZiglUYXgI/XODlZcG3eWI/AAAAAAAAVDc/vxyg3eE1jo0tjG7nsnVsFSKcJIv50WBkwCLcBGAs/s1600/Juknis-Penulisan-Ijazah-RA-MI-MTS-MA-Tahun-2019.png" title="Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019): <br /><br />Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko ljazah RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2018-2019.<br /><br />Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.</div><div><br /></div><div><ul><li>Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.</li><li>Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.</li><li>Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.</li><li>Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.</li><li>Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.</li><li>Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.</li><li>Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.</li><li>Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.</li><li>Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.</li><li>Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.</li><li>Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.</li></ul><div><br /></div></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1Jg9Q3uoNAooDy_x6MCnNAAwu9yfrndvC/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><object data="https://drive.google.com/file/d/1VtVHpYL6GDAe7Rl5XscPJJHxs6Jh2DIQ/preview" height="480" width="100%"></object><br /><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1Jg9Q3uoNAooDy_x6MCnNAAwu9yfrndvC" rel="nofollow" target="_blank"><b>SK Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2018-2019.pdf</b></a></blockquote><blockquote class="tr_bq"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1VtVHpYL6GDAe7Rl5XscPJJHxs6Jh2DIQ" rel="nofollow" target="_blank"><b>Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019). Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-19815252061063361952019-05-16T05:27:00.000+07:002019-05-16T05:27:24.538+07:00Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah informasi Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK.<br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-anNodfg3LDE/XNyPjd_DJzI/AAAAAAAAVDI/TJSCze8teCE-2Q77MqHnak96js5xM1OlQCLcBGAs/s1600/Lomba-Coding-EDUSIBER-2019-Pustekom-Kemdikbud.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://1.bp.blogspot.com/-anNodfg3LDE/XNyPjd_DJzI/AAAAAAAAVDI/TJSCze8teCE-2Q77MqHnak96js5xM1OlQCLcBGAs/s1600/Lomba-Coding-EDUSIBER-2019-Pustekom-Kemdikbud.png" title="Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK</td></tr></tbody></table><div style="text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini informasi mengenai Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK: <br /><br /><b>TENTANG LOMBA CODING EDUSIBER 2019</b><br />Memasuki revolusi industri 4.0 dimana masyarakat dituntut lebih kreatif dalam menciptakan aplikasi penunjang untuk kemudahan informasi dan komunikasi. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PUSTEKKOM KEMENDIKBUD) sebagai unit utama di bawah Kemendikbud yang berfungsi melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan berinisiatif mengadakan Lomba Coding EDUSIBER 2019 sebagai wadah untuk mencari bakat-bakat baru dalam kreasi aplikasi pada jenjang guru dan siswa. <br /><br />Lomba Coding EDUSIBER 2019 juga bertujuan untuk meningkatkan ketertarikan para guru dan siswa dalam pemrograman komputer sekaligus memeriahkan rangkaian Anugerah Kihajar yang sudah dilaksanakan sejak 2006.<br /><br /><b>HADIAH PEMENANG</b></div><div>Kategori Guru<br /></div><div>Juara I : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 10.000.000 + Laptop<br /><br />Juara II : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 5.000.000 + Laptop<br /><br />Juara III : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 3.000.000 + Laptop<br /><br />Kategori Siswa<br /><br />Juara I : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 10.000.000 + Laptop<br /><br />Juara II : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 5.000.000 + Laptop<br /><br />Juara III : <br />Plakat + uang pembinaan Rp. 3.000.000 + Laptop<br /><br /><b>KETENTUAN PESERTA</b><br /><ul><li>Peserta Lomba Coding Edusiber 2019 merupakan peserta individu dibagi menjadi 2 kategori: GURU dan SISWA SMA/SMK</li><li>Sekolah asal Peserta harus berasal dari 12 propinsi yang sudah ditentukan (Aceh, Kep. Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan)</li><li>Karya aplikasi yang dilombakan merupakan hasil karya sendiri (bukan hasil karya orang lain).</li><li>Karya aplikasi yang dilombakan sesuai dengan tema “Kepedulian terhadap Keamanan Informasi (Edusiber)”.</li><li>Peserta membawa laptop dan modem sendiri.</li><li>Setiap peserta wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia selama mengikuti Lomba Coding Edusiber 2019.</li></ul></div><div><b><br />KETENTUAN KARYA</b><br />Karya aplikasi yang dibuat peserta tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung SARA dan pornografi, dan dapat dipertanggung jawabkan.<br /><br />Karya aplikasi yang di lombakan dapat berupa Games dan Aplikasi Keamanan Siber: <br /><ul><li>Cyber Security Awareness (Kepedulian Keamanan Siber), contoh: games simulasi menangkal ancaman keamanan siber</li><li>Cyber Security Tools (Perangkat Keamanan Siber), contoh: Panic button, antivirus, aplikasi monitoring dan tracking</li></ul>Poin-poin penilaian proposal : <br /><ol><li>Desain dan rancangan aplikasi</li><li>Desain basis data</li><li>Inovasi aplikasi</li></ol>Proposal karya aplikasi diunggah ke laman <a href="https://edusibercoding.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://edusibercoding.kemdikbud.go.id</a><br />Proposal karya aplikasi yang telah diikutsertakan merupakan hak panitia dan tidak akan dikembalikan<br />Proposal karya aplikasi yang telah dikumpulkan dapat diedit/diperbaiki kembali oleh peserta sampai dengan penutupan pendaftaran (14 Juni 2019, pukul 23.59)<br /></div><div>Peserta yang masuk ke seleksi final regional propinsi menyelesaikan karya aplikasi sesuai dengan proposal karya aplikasi yang telah diunggah ke laman <a href="https://edusibercoding.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://edusibercoding.kemdikbud.go.id</a>, apabila tidak sesuai maka peserta akan didiskualifikasi.<br /><br />Apabila ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan akan didiskualifikasi dan pemberian penghargaan akan dibatalkan.<br /><br /><b>PENDAFTARAN</b><br />KATEGORI GURU<br /><a href="https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=626912" rel="nofollow" target="_blank">https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=626912</a><br /><br />KATEGORI SISWA<br />Kategori Siswa dengan jenjang SMA/SMK atau Sederajat<br /><a href="https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=626455" rel="nofollow" target="_blank">https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=626455</a><br /><br /><b>TEKNIS PENDAFTARAN & PENGUMPULAN PROPOSAL</b><br />Setiap peserta melakukan pendaftaran di laman <a href="https://edusibercoding.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://edusibercoding.kemdikbud.go.id</a><br />Pengunggahan berkas dimulai dari 1 April 2019 s.d 31 Mei 2019.<br />Panitia tidak menerima berkas yang dikirimkan melewati waktu registrasi tersebut.<br />Berkas yang diunggah ke laman https://edusibercoding.kemdikbud.go.id, dengan format file .docx atau .pdf yang berisi: <br /><ol><li>Proposal karya aplikasi</li><li>Formulir pendaftaran </li><li>Foto berwarna bebas formal sebesar 4×6 untuk setiap peserta</li></ol>Peserta yang berhasil menyelesaikan pendaftaran akan mendapat notifikasi melalui email dan SMS.<br /><br /><b>PENGUMUMAN PESERTA LOLOS FINAL REGIONAL PROPINSI</b><br />Proses seleksi dan penjurian proposal karya aplikasi oleh tim juri akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2019 Pengumuman Finalis Regional Propinsi yang berhak mengikuti tahap final akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019, melalui laman <a href="https://edusibercoding.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://edusibercoding.kemdikbud.go.id</a><br /><br />Kontak<br />PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN<br />Jl. RE. Martadinata KM. 15.5 Ciputat, Tangerang Selatan. 15411.<br />Helpdesk : 1500 005<br /><a href="http://pustekkom.kemdikbud.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">http://pustekkom.kemdikbud.go.id</a><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai </span><span style="font-weight: normal;">Lomba Coding EDUSIBER 2019 Pustekom Kemdikbud untuk Jenjang Guru dan Siswa SMA SMK. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668499 72.612730500000026 30.089949 155.2299235tag:blogger.com,1999:blog-1602000056416677824.post-67256867015680858492019-05-15T02:22:00.001+07:002019-05-15T02:22:54.414+07:00Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Download file format PDF. <br /><br /><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"></div></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-ht0tghTZY30/XNsT5nf52RI/AAAAAAAAVCk/RQb62iOqlW4QEld9Yvj5b0bSTIsSuPBVACLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-KPK-Perihal-Imbauan-Pencegahan-Gratifikasi-Terkait-Hari-Raya-Keagamaan.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan" border="0" data-original-height="300" data-original-width="610" src="https://2.bp.blogspot.com/-ht0tghTZY30/XNsT5nf52RI/AAAAAAAAVCk/RQb62iOqlW4QEld9Yvj5b0bSTIsSuPBVACLcBGAs/s1600/Surat-Edaran-KPK-Perihal-Imbauan-Pencegahan-Gratifikasi-Terkait-Hari-Raya-Keagamaan.png" title="Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan</td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"></div><h2 style="text-align: justify;">Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan</h2><div><div style="text-align: justify;"><div>Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan: <br /><br />Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :<br /><ol><li>Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling beribagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;</li><li>Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;</li><li>Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;</li><li>Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;</li><li>Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;</li><li>Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;</li><li>Pimpinan Penusahaan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;</li><li>lnformasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan <a href="http://www.kpk.go.id/gratifikasi" rel="nofollow" target="_blank">www.kpk.go.id/gratifikasi</a> atau menghubungi Layanan lnformasi KPK (Ca/I Center 198). Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat [email protected], atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan <a href="https://gol.kpk.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">https://gol.kpk.go.id</a>. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.</li></ol><div><br /></div></div><div><div></div></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div><ul></ul><div></div></div><h3>Download Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan</h3>Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: <br /><br /><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><h4 style="text-align: center;">Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan</h4></div></div></div></div></div><div id="my-div"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><object data="https://drive.google.com/file/d/1wwb_fDEzUgRdGMirnwyjsDlhI9w5fP-b/preview" id="my-iframe" scrolling="yes"></object></div></div></div></div><div style="background-color: #d8d8d8; border: 2px dotted rgb(216, 216, 216); text-align: center; width: 98.4%;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><div style="text-align: justify;"><div style="text-align: center;"><br /></div></div></div></div></div></div></div></div></div><br /><span style="text-align: justify;"> </span> <span style="text-align: justify;"><b>Download File:</b></span> <br /><div style="text-align: justify;"><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;"><a href="https://docs.google.com/uc?export=download&id=1wwb_fDEzUgRdGMirnwyjsDlhI9w5fP-b" rel="nofollow" target="_blank"><b>Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan 2019.pdf</b></a></blockquote><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span><span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;"> </span> <span style="font-weight: normal;">Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file </span><span style="font-weight: normal;">Surat Edaran KPK Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Semoga bisa bermanfaat.</span></div></div></div>Sisi Edukasihttp://www.blogger.com/profile/02159583713484111438[email protected]0Indonesia-8.471125195017061 109.58614856892621-39.193356695017059 68.277552068926212 22.25110630498294 150.8947450689262