Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

Diposting oleh Pada 8/02/2017 02:53:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi dan berkas Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017, diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Download file PDF.

Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017
Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

Buku Petunjuk Pendaftar  Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 ini berisi gambaran atau keterangan lengkap mengenai:

Alur Pendaftaran CPNS 2017:
  • Mekanisme Pendaftaran SSCN 2017
Mekanisme Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017
Mekanisme Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017


Hal-hal yang Harus Dipersiapkan:
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Langkah-langkah atau Tata Cara Pendaftaran CPNS 2017 secara online melalui https://sscn.bkn.go.id atau https://sscnakun.bkn.go.id/registrasi.html: 
  • Tampilan Halaman Utama
  • Daftar ke Portal SSCN
  • Tampilan Cek NIK dan Nomor Kartu Keluarga
  • Notifikasi Tidak Berhasil Daftar
  • Halaman Daftar
  • Notifikasi Submit Pendaftaran
  • Halaman Berhasil Daftar di Portal SSCN 2017
  • Kartu Informasi Akun SSCN 2017
  • Login ke Portal SSCN dan Isi Biodata
  • Form Biodata Peserta
  • Daftar Instansi
  • Form Pendaftaran SSCN Memilih Instansi dan Jenis Formasi
  • Notifikasi Setelah Menekan Tombol Cek
  • Form Pendaftaran SSCN Melengkapi Isian
  • Halaman Cetak Pendaftaran
  • Tampilan Kartu Pendaftaran SSCN 2017
  • Riwayat Pelamaran SSCN
  • Riwayat Pelamar SSCN
  • Form Upload Dokumen
  • Kartu Ujian

    Download Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai keterangan atau isi berkas Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN Versi 01.pdf

    Sumber: https://sscn.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017

    Diposting oleh Pada 7/12/2017 03:29:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah informasi Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017. Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017 mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2017 dengan kuota sebanyak 17.962 untuk lulusan SMA, D-III dan S1.

    Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017
    Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017

    Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017:

    PENGUMUMAN
    NOMOR: SEK.KP.02.01-490
    TENTANG
    PELAKSANAAN SELEKSI GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (GPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
    1. Sekretariat Jenderal.
    2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
    3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    4. Direktorat Jenderal Pemasyarakalan.
    5. Direktorat Jenderal lmigrasi.
    6. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual.
    7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
    8. Inspeklorat Jenderal.
    9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
    10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Ulara, Sumatera Baral, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, OKI Jakarta, Jawa Baral, Jawa Tengah, 0.1. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimanlan Baral, Kalimanlan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selalan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Baral, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Baral, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Baral (Kantor Wilayah, Kantor lmigrasi, Rumah Detensi lmigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakalan, Balai Harta Peninggalan, dan Rumah Sakit Pengayoman). 

    KRITERIA PELAMAR
    1. Kebuluhan dari masing-masing jabalan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :

    a. Cumlaude adalah pelamar lulusan lerbaik (cum/aude I dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasl A I Unggul dan Program Sludi lerakredilasi A I Unggul pada saat lulus dan dibuklikan dengan kelerangan lulus cumlaude I pujian pada ijasah atau transkrip nilai.

    b. Disabililas adalah pelamar yang menyandang disabiltas I berkebutuhan khusus dengan krileria mampu melakukan lugas seperti menganalisa, mengelik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

    c. Pulra I Putri Papua dan Papua Baral adalah pelamar dengan kriteria menamalkan pendidikan SD, SMP I SLTP, dan SMU I SL TA di wilayah Papua dan Papua Baral atau berdasarkan garis kelurunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuklikan dengan surat kelerangan dart kelurahan/ kepala desa).

    d. Umum adalah pelamar yang tidak lermasuk krileria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.

    2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


    PERSYARATAN PELAMARAN
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
    9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    10. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selaln di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
    11. Pelamar merupakan lulusan: a. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Baral IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh). b. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Baral dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
    12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017: a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana I S-1 b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D-III c. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 dan untuk SLTA.
    13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian a. Pria minimal 165 cm b. Wanita minimal 158 cm.
    14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan a. Pria minimal 160 cm b. Wanita minimal 155 cm.
    15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan DiplomaIII / D-III  dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar paca wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

    TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Pela mar dengan Kualifikasi Pendidikan Do kier Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1:

    a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
    1) Surat lama ran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id

    2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil).

    3) Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdornisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.

    4) ljazah dan Transkrip Nilai ljazah asli.

    5) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam ( format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id)

    6) Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lernbar)

    b. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    c. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).

    d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 6 September 2017 s.d. 9 September 2017. 

    2. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma III / D-III  dan SLTA/Sederajat:

    a. Dokumen persyaratan terdiri dari :

    1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id).

    2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil).

    3) Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alarnat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.

    4) Fotokopi ljazah I STTB dan Daftar Nilai pada ljazah I STTB.

    5) Fotokopi ljazah SD, ijazah SL TP dan ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Baral atau Asli Surat keterangan dari kelurahan I kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan can kriteria pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Baral.

    6) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani olen pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id ).

    7) Pas photo terbaru bertatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

    8) Lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id.

    b. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) I Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    c. Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).

    d. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir).

    e. Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

    TAHAPAN SELEKSI

    1. Tahapan Seleksi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana I S-1.
    a. Seleksi Administrasi
    b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%.
    • Wawancara dengan bobot 50%.
    d. Khusus pelamar jabatan pengelola Teknologi lnformasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Praktik kerja komputer dengan bobot 50%.
    • Wawancara dengan bobot 50%. 

    2. Tahapan Seleksi Diploma III/ D-III
    a. Seleksi Administrasi terdiri dari :
    • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX
    • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan
    b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%.
    • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
    3. Tahapan Se\eksi SLTA I Sederajat
    a. Seleksi Administrasi terdiri dari :
    • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX
    • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan
    b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Kesamaptaan dengan bobot 50%.
    • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.

    SISTEM KELULUSAN
    1. Kelulusan seleksi administrasi :

    a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang tetah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.

    b. Kualifikasi pendidikan Diploma III D-III dan SLTA/Sederajat didasarkan pada:
    Hasil verifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id.

    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.

    Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    2. Kelu\usan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah.

    4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) dan Pernenksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang telah lulus SKD di satu wilayah diberikan kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Baral. Perpindahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id dengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dan penempalan lugas pada wilayah lersebul. Jumlah peserta yang dimungkinkan melakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut. 

    5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    LAIN-LAIN
    1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website pada tanggal 11 Juli 2017.
    2. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi: Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta, Untuk kualifikasi pendidikan Diploma III/  D-III dan SLTA/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
    3. Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur sepanjang belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara.
    4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
    5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
    6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukurn yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
    7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai I tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
    8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
    9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
    10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://cpns.kemenkumham2017.go.id
    11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 dapat mengubungi Call Center yang dapat dihubungi: Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB. Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin s.d. Minggu pukul 08.30 s.d, 16.00 WIB.
    12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 081517290951 (hanya whatsApp dan SMS).

      Download Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      20170711 Pengumuman CPNS KEMENKUMHAM 2017 11 Juli 2017.pdf
      Sumber: 
      https://www.menpan.go.id/publikasi/unduh-dokumen/form/file/5456-2-kementerian-hukum-dan-ham

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


      Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017

      Diposting oleh Pada 7/07/2017 09:46:00 AM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Download file format PDF.

      Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017
      Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017

      Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017:

      PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 20 TAHUN 2017
      TENTANG
      KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

      MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

      Menimbang: 
      a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional;

      b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria tertentu;

      c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017; 

      Mengingat:
      1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
      2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

      MEMUTUSKAN:

      Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017.

      Pasal 1
      (1) Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

      (3) Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

      Pasal 2

      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
      MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
      ASMAN ABNUR

        Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        PERMEN KEMENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 (KEMENPANRB Nomor 20 Tahun 2017) Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


        Persyaratan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS serta Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

        Diposting oleh Pada 4/22/2017 08:40:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diatur mengenai Persyaratan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS serta Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 dan lain-lain.

        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

        Berikut ini kutipan keterangan penting yang diambil dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS):

        Persyaratan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS

        Dalam PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

        Jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

        Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri. Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.

        Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
        Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2017 disebukan bahwa Manajemen PNS meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan CPNS/PNS; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan.

        Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

        Terkait mekanisme pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain:
        • Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
        • Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
        • Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
        • Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
        • Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
        • Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.
        • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

        Adapun Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
        1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
        2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
        3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
        4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
        5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
        6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
        7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
        8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
        9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.

        Batas Usia Pensiun dan Skema Pemberhentian PNS Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

        Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diatur juga mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

        PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

        Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). - Pasal 238 ayat (3).

        PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

        Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” - Pasal 240.

          Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini silahkan lihat di bawah ini:



          Download File:
          Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf
          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI
          Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

          Diposting oleh Pada 3/02/2017 12:13:00 PM dengan No comments

          Berikut ini adalah informasi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017.

          Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
          Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

          Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

          Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017:

          Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat bahwa:
          1. Pada Tahun Anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni, pada Kementeriaan/Lembaga Pendidikan Kedinasan. 
            Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
            Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017
          2. Peserta melakukan pendaflaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).
          3. Peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) instansi lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) dan apabila mendaftar di 2 (dua) atau lebih Lembaga Pendidikan Kedinasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
          4. Seleki dilakukan secara bertahap di masing masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
          5. Setiap peseta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikut SKD dikenakan biaya Rp. 50.000 - per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tanif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
          6. Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorolog Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 6, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
          7. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
          8. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan  serta memperoleh ijazah dan Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

          Alur Pendaftaran, Jadwal, Formasi, F.A.Q dan Unduh Berkas Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai Alur Pendaftaran, Jadwal, Formasi, F.A.Q dan Unduh Berkas Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017 silahkankunjungi Website Resmi Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah di https://www.panselnas.id/

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pengumuman KEMENPANRB Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Taruna Pada Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
          Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
          Simposium Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)

          Diposting oleh Pada 2/25/2017 10:55:00 AM dengan No comments

          Berikut ini adalah berkas informasi berupa poster Simposium Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Tahun 2017 dengan tujuan sebagai salah satu wadah untuk pertukaran pengetahuan dan berbagi informasi, pengalaman dan wawasan di antara para ahli, akademisi dan praktisi terkait dengan perkembangan aplikasi, hasil kajian dan gagasan serta analisa di bidang teknologi pembelajaran dalam rangka pengembangan profesi PTP secara berkelanjutan. Materi utama dalam simposium ini diantaranya:
          • Arah Kebijakan Fungsional PTP.
          • Peningkatan dan Pembinaan Kinerja Pejabat Fungsional PTP
          • Peran PTP untuk memecahkan permasalahan pembelajaran di Abad 21
          Persyaratan Peserta:
          • PNS/Calon PNS dengan jabatan fungsional PTP dan yang telah lulus diklat fungsional PTP
          • Pejabat Pembina PTP di berbagai instansi (PPPPTK, LPMP, Dinas, Universitas dan lain-lain)
          • Pejabat Kepegawaian di berbagai instansi

          Klik gambar untuk informasi detail:

          Simposium Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
          Simposium Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)

          Informasi lengkap dan pendaftaran silahkan kunjungi http://jabfungptp.kemdikbud.go.id

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas informasi Simposium Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Semoga bisa bermanfaat.
            Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum

            Diposting oleh Pada 2/17/2017 09:19:00 PM dengan No comments

            Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Nomor: B/2261/25/05/43/UNHAN Tentang Penawaran Beasiswa S2 Bidang Pertahanan untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum.

            Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum
            Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN (Universitas Pertahanan) 

            Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum 

            Berikut ini kutipan isi dari Surat Edaran Nomor: B/2261/25/05/43/UNHAN Tentang Penawaran Beasiswa S2 Bidang Pertahanan:

            Universitas Pertahanan (Unhan) yang berkedudukan di bawah Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, membuka kesempatan kepada seluruh personel TNI/Polri/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian/Lembaga/Pemda /BUMN, LSM, Swasta dan Perusahaan yang memenuhi syarat, untuk menerima beasiswa guna menempuh pendidikan pada jenjang Magister/Strata Dua (S-2) Tahun Akademik 2017/2018.

            Persyaratan peserta
            a. Persyaratan umum bagi TNI/Polri/ASN
            1. Berpangkat minimal Kapten/AKP/111/b yang telah mengikuti Diklapa 11/Diklapa/Sekkau/PTIK dan/atau memiliki ijazah S-1 dengan nilai IPK minimal 3,00.
            2. Memiliki kondite dan prestasi kerja yang baik dari pimpinan instansi terkait.
            3. Lulus Ujian seleksi : TPA, TOEFL, Psikologi dan wawancara.
            4. Berbadan sehat (dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari dinas).
            5. Mampu menggunakan komputer (aplikasi office dan internet).

            b. Persyaratan khusus. Bagi pendaftar Program Studi Strategi Perang Semesta (SPS) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut :
            1. Anggota TNI berpangkat Kolonel dan telah mengikuti Sekolah Stat dan Komando Angkatan atau setingkat.
            2. Anggota Polri berpangkat Komisaris Besar dan telah mengikuti Suspim Polri.
            3. Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal golongan 111/d dan telah mengikuti Diklatpim Tk III.

            c. Bagi Perusahaan Swasta, LSM dan masyarakat umum.
            1. Memiliki ijazah S-1, pengalaman kerja minimal 2 tahun;
            2. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
            3. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah sakit Pemerintah;
            4. Melampirkan Kartu Keluarga;
            5. Melampirkan Surat Pernyataan bersedia diangkat menjadi Kader Madya Bela Negara dan Menwa;
            6. Bagi Galon mahasiswa wanita tidak dalam keadaan hamil dan melampirkan surat Pernyataan tidak akan hamil selama melaksanakan perkuliahan;
            7. Khusus bagi pendaftar Prodi Strategi Perang Semesta (SPS), telah menduduki jabatan minimal setingkat Manajer.

              Download Berkas Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum 

              Selengkapnya mengenai persyaratan dan ketentuan lainnya silahkan anda lihat atau unduh berkas suratnya di bawah ini:

              Penawaran Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Bidang Pertahanan UNHAN untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum 



              Download File:
              Penawaran Beasiswa S2 Bidang Pertahanan.pdf

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Nomor: B/2261/25/05/43/UNHAN Tentang Penawaran Beasiswa S2 Bidang Pertahanan untuk PNS/ASN, POLRI, TNI dan Masyarakat Umum. Semoga bisa bermanfaat.
              Sumber: Sumberdaya - Ristekdikti

              Formulir Kontak

              Nama

              Email *

              Pesan *