Perangkat Akreditasi SMK 2017

Diposting oleh Pada 7/31/2017 01:10:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas Perangkat Akreditasi SMK 2017 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK yang menjelaskan diantaranya mengenai Kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meliputi: a. Instrumen Akreditasi; b. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi; c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung; dan d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Kriteria dan Perangkat Akreditasi digunakan untuk penilaian kelayakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diakreditasi.

Perangkat Akreditasi SMK 2017
Perangkat Akreditasi SMK 2017

Perangkat Akreditasi SMK 2017

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Perangkat Akreditasi SMK 2017:

Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu. Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya. Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing- masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

    Download Perangkat Akreditasi SMK 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Akreditasi SMK 2017 ini silahkan lihat dan unduh (Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.) pada link di bawah ini:

    Perangkat Akreditasi SMK 2017



    Download File:

    Perangkat Akreditasi SMK 2017.pdf
    Perangkat Akreditasi SMK 2017.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Akreditasi SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Akreditasi Sekolah/Madrasah di bawah ini.


    Instrumen Supervisi Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP

    Diposting oleh Pada 7/28/2017 09:43:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP untuk SMP. Download file format .docx Microsoft Word.

    Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP
    Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP

    Download Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP

    Berkas contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP ini kami peroleh dari sharing Bapak Bambang Sutedjo di Facebook Jaringan Guru IPS SMP/MTs Indonesia pada tanggal 28 Juli 2017. Berikut ini kutipan keterangan dari posting sharing beliau:

    Instrumen Supervisi Guru Bagi sekolah yang melaksanakan 2 Model Kurikulum:
    1. Instrumen Supervisi Guru Kurikulum KTSP (Berdasarkan Standar Proses Permendiknas No. 41 Tahun 2007).
    2. Instrumen Supervisi Guru Kurikulum 2013 (Berdasarkan Standar Proses Permendikbud No. 65 Tahun 2013).
    Lihat:
    Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
    Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

    CATATAN: Format Instrumen Supervisi LENGKAP (Format2) penilaian akademik dan penilaian sekolah keseluruhan (2017 EDISI Ter-Anyar/Baru) untuk Guru yang KTSP maupun yang K-13, ada dalam Buku Modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah 2017.

    Lihat:
    Buku/Modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah 2017 (Format PDF dan .docx Microsoft Word)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP untuk SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Instrumen Supervisi Akademik / Pembelajaran Kurikulum 2013.docx
    Instrumen Supervisi Akademik / Pembelajaran Kurikulum 2006 KTSP.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Instrumen Supervisi Pembelajaran / Supervisi Akademik Kurikulum 2013 dan KTSP. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

    Diposting oleh Pada 7/28/2017 04:09:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Buku modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017
    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

    Pada Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini berisi juga format-format instrumen supervisi lengkap dalam format file .doc atau .docx Microsoft Word terdiri dari format-format penilaian akademik dan penilaian sekolah keseluruhan untuk tahun 2017 edisi terbaru untuk Guru yang melaksanakan KTSP maupun Kurikulum 2013.

    Lampiran-Lampiran dalam Format File .docx Microsoft Word
    Lampiran-Lampiran dalam Format File .docx Microsoft Word

    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017:

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

    Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

    Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.

    Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.

    Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.

    Daftar isi pada buku ini antara lain:

    KATA PENGANTAR
    DAFTAR ISI
    DAFTAR LAMPIRAN
    BAB I PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    B. Dasar Hukum
    C. Tujuan
    D. Hasil yang Diharapkan
    E. Ruang Lingkup

    BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH
    A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
    B. Peran Pengawas Sekolah

    BAB III TAHAPAN KEGIATAN PENGAWASAN
    A. Penyusunan Program Pengawasan
    B. Pelaksanaan Program Pengawasan
    C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
    D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah

    BAB IV PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
    A. Pengertian
    B. Tujuan
    C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
    D. Waktu Penilaian
    E. Unsur Penilaian
    F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
    G. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
    H. Penilaian Capaian SKP-PS
    I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
    J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
    K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah

    DAFTAR LAMPIRAN

    PROGRAM PEMBINAAN GURU
    Lampiran 1 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
    Lampiran 2 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Perencanaan Pembelajaran (RPP Kurikulum 2006)
    Lampiran 3 Contoh Lembar Kerja Guru
    Lampiran 4 Contoh Daftar Nilai Portofolio RPP
    Lampiran 5 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru (Perencanaan Pembelajaran)
    Lampiran 6 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik
    Lampiran 7 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penyusunan RPP (Perencanaan Pembelajaran)
    Lampiran 8 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2006)
    Lampiran 9 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2013)
    Lampiran 10 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling
    Lampiran 11 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembinaan Guru

    PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH
    Lampiran 12 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Program Rencana Kerja Kepala Sekolah
    Lampiran 13 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Kerja Kepala Sekolah
    Lampiran 14 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Verifikasi Dokumen I Kurikulum 2013
    Lampiran 15 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pembiayaan
    Lampiran 16 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Sarana
    Lampiran 17 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kepegawaian
    Lampiran 18 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kesiswaan
    Lampiran 19 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Perpustakaan
    Lampiran 20 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah
    Lampiran 21 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Masyarakat
    Lampiran 22 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Laboratorium
    Lampiran 23 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas
    Lampiran 24 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Kerja sama dengan Komite Sekolah
    Lampiran 25 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan 7K
    Lampiran 26 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen


    PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
    Lampiran 27 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
    Lampiran 28 Contoh Instrumen Pengukuran Keterampilan Guru Sesudah Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Metode Pembelajaran Saintifik
    Lampiran 29 Contoh Lembar Kerja Guru
    Lampiran 30 Contoh Daftar Nilai Hasil Pengamatan Pembelajaran
    Lampiran 31 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru

    PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH Lampiran 32 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dalam Penelitian Tindakan Sekolah
    Lampiran 33 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah

    PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH 
    Lampiran 34 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah Dalam Penelitian Tindakan Kelas
    Lampiran 35 Contoh Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah
    Lampiran 36 Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
    Lampiran 37 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah
    Lampiran 38 Contoh Format Jadwal Pembimbingan dan Pelatihan Profesional
    Lampiran 39 Contoh Model Daftar Hadir Pelaksanaaan Pembinaaan/Pembimbingan

    PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
    Lampiran 40 Contoh Rencana Pengawasan Manajerial 

    PROGRAM PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Lampiran 41 Contoh Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP
    Lampiran 42 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
    Lampiran 43 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Isi dan SKL
    Lampiran 44 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Proses
    Lampiran 45 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Penilaian

    Latar Belakang
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

    Merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah
    39,64 untuk dimensi evaluasi pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

    Berkaitan dengan tugas pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi. Satu di antaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah adalah dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas sekolah.

    Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017.

    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
    9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
    11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 
    12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah
    13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
    14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor I/56/XII/2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016
    Tujuan
    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
    1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
    2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
    3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
    4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
    5. melaporkan kegiatan pengawasan;
    6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
    7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
    8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah.

    Hasil yang Diharapkan
    Dengan digunakannya Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan Pengawas Sekolah dapat:
    1. melaksanakan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. melaksanakan pengembangan karier; 
    3. meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya; serta
    4. meningkatkan mutu pendidikan.

    Ruang Lingkup
    Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi:
    1. tugas pokok dan peran pengawas sekolah;
    2. tahapan kegiatan pengawasan;
    3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.

      Download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017



      Download File:

      Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.pdf
      Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku/modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas dengan kategori Pengawas Sekolah lainnya di bawah ini.


      Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK

      Diposting oleh Pada 6/30/2017 07:47:00 PM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK. Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.

      Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK
      Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK

      Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK

      Untuk mempersiapkan administrasi Kepala Sekolah di awal tahun pelajaran diperlukan sebuah administrasi khusus untuk mengadakan supervisi kelengkapan administrasi guru kelas (SD) guru mata pelajaran (SMP, SMA, SMK) sehingga file berikut merupakan administrasi persiapan awal tahun.

      Instrumen Supervisi Kurikulum 2006 terdiri dari:
      • Instrumen Penilaian Silabus
      • Instrumen Penilaian RPP
      • Instrumen supervisi kegiatan pembelajaran
      • Instrumen Monitoring Administrasi Pembelajaran SD/SMP/SMA/SMK
      • Instrumen Monitoring Administrasi Khusus  Guru BK SD/SMP/SMA/SMK

      Instrumen Supervisi Kurikulum 2013 terdiri dari:
      • Instrumen Supervisi RPP
      • Instrumen supervisi kegiatan pembelajaran SD/SMP/SMA/SMK
      • Instrumen Monitoring Administrasi Pembelajaran SD/SMP/SMA/SMK
      • Instrumen Monitoring Administrasi Khusus  Guru BK SMP/SMA/SMK

        Download Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Download File:

        INSTRUMEN SUPERVISI (KTSP).docx
        INSTRUMEN SUPERVISI (Kurikulum 2013).docx


        Selain berkas instrumen supervisi kepala sekolah di atas, kami lampirkan juga beberapa file yang mungkin bisa bermanfaat sebagai tambahan referensi berhubungan dengan administrasi supervisi kepala sekolah.

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Format Administrasi Supervisi Kepala Sekolah SD-SMP-SMA-SMK. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

        Diposting oleh Pada 6/09/2017 03:04:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel.

        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel
        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

        Selengkapnya mengenai isi dan susunan Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel ini silahkan lihat dan unduh filenya pada link di bawah.


        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel



        Sumber:
        Blog Bu Nurhayati Mualif di http://arsip-operator.blogspot.co.id/2016/12/instrumen-pkks-2017.html

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Aplikasi Pendidikan dengan Microsoft Excel dan aplikasi lainnya di bawah ini.


        Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK

        Diposting oleh Pada 6/07/2017 11:07:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK dan sederajat. Download file format .xls Microsoft Excel.

        Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK
        Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK

        Download Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD



        Download File:

        01 FORMAT SKORING UNTUK SD-MI.xls
        02 FORMAT SKORING UNTUK SMP-MTs.xls
        03 FORMAT SKORING UNTUK SMA-MA.xls
        04 FORMAT SKORING UNTUK SMK.xls


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Skoring Instrumen Akreditasi Tahun 2017 untuk SD SMP SMA SMK. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Akreditasi di bawah ini.


        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

        Diposting oleh Pada 6/06/2017 03:55:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.

        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017
        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

        Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017:

        Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

        Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

        Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

        APA ITU PEMETAAN MUTU?
        Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

        Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

        MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
        Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.

        Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

        BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
        Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung. 

        Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

        Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

        Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

        Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

        SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
        Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
        ▪ Kepala sekolah
        ▪ Perwakilan guru
        minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
        total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

        ▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
        minimal 5 siswa per tingkat kelas.
        total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

        ▪ Perwakilan komite sekolah
        minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
        minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

        ▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
        menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

        Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.

        DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
        Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

        Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

        Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

        KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
        Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
        Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi.

          Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



          Download File:
          PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017 SMK v24052017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

          Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori PMP di bawah ini.


          Formulir Kontak

          Nama

          Email *

          Pesan *