Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Diposting oleh Pada 4/28/2017 03:33:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Berprestasi Tahun 2017.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017:

Pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.

Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Melalui pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.

Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan kepala sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi adalah: Kepala Sekolah Mulia karena Karya.
Sub-tema:
  1. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
  2. Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
  3. Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
  4. Inovasi dan Integritas Tata Kelola.

Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
  1. memilih kepala sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  2. memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi.
  3. memberikan apresiasi kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi sebagai Agent of change (agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.

Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
  1. meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolah/madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang berkualitas;
  2. meningkatnya kebanggaan di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya; dan
  3. menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah/madrasah untuk terus belajar secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Peserta
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta
Persyaratan umum:
  1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
  3. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
  4. memiliki sertifikat pendidik;
  5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  6. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  7. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Tingkat Provinsi; 1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi peserta kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
  3. Tingkat Nasional; 1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;

Asas Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan dengan asas:
  1. Penghargaan: pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawabnya, namun dalam pelaksanaan tugas itu harus dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal. Kepala sekolah bekerja tanpa pamrih, oleh karena itu mereka layak mendapatkan penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari Pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
  2. Keadilan: bahwa pemberian penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan. Artinya pemberian penghargaan kepada kepala sekolah harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
  3. Integritas dan akuntabilitas: bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
  4. Transparansi: bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
  5. Motivasi dan promosi: bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
  6. Keseimbangan: bahwa pemberian penghargaan harus seimbang, dalam arti tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
  7. Demokratis: bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.

Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
  2. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
  3. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.

    Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id
    Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

    Diposting oleh Pada 4/13/2017 09:05:00 AM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor: 21046/MPK/TU/2017 Perihal Pedoman Peringatan  Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017, Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017, Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2017 dan Logo Tema Hardiknas 2017 dan Logo Tut Wuri Handayani.

    Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017
    Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

    Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

    Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017:

    Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Menetapkan bulan Mei 2017 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan sejak bulan April 2017 dengan konsep pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.
    2. Terna Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 adalah "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas"
    3. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017; Logo bisa diunduh di laman www.kemdikbud.go.id
    4. Melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Selasa, 2 Mei 2017 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera seperti terlampir.
    5. Selain melaksanakan upacara bendera, setiap institusi pada tanggal 2 Mei 2017 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.
    6. Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 akan turut serta melakukan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

      Download Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017, Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2017 dan Logo Tema Hardiknas 2017 dan Logo Tut Wuri Handayani, silahkan lihat di bawah ini:



      Download File:

      Surat Mendikbud Tentang Peringatan Hardiknas 2017.pdf
      Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2017.pdf
      Logo Tema Hardiknas 2017 dan Logo Tut Wuri Handayani.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Tentang Logo Tema dan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017, Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2017 dan Logo Tema Hardiknas 2017 dan Logo Tut Wuri Handayani. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: Kemdikbud RI

      Lihat juga informasi dan berkas lainnya terkait dengan Kemdikbud:


      Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

      Diposting oleh Pada 4/11/2017 05:19:00 AM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan.

      Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan
      Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

      Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

      Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan:

      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN

      Pasal 1
      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
      2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
      3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
      4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
      5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah.
      6. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah.
      7. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
      8. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratcrium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
      9. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
      10. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalarn bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
      11. Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
      12. Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
      13. Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
      14. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
      15. Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
      16. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
      17. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
      18. Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
      19. Rusak Sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh Iima persen).
      20. Rusak Berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).
      21. Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
      22. Ruang Kelas Baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
      23. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
      24. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
      25. Ruang Guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
      26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
      27. Daerah Terdepan, Terluar atau Tertinggal yang selanjutnya disebut Daerah 3T adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
      28. Pemantauan adalah kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
      29. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
      30. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
      31. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
      32. E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
      33. E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
      34. Katalog Elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
      35. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
      Pasal 2

      Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pcndidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

      Pasal 3
      Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
      a. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD;
      b. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP;
      c. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA; dan
      d. DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan SMK. 

      Pasal4
      Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      Pasal 5
      Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 
      81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 6
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Indonesia.

      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 28 Februari 2017 

        Download Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan, silahkan lihat di bawah ini:



        Download File:
        Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan.pdf


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber: Kemdikbud RI

        Lihat juga:
        Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
        Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017 (Lampiran Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik)
        Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

        Diposting oleh Pada 4/06/2017 01:10:00 PM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.

        Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017
        Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

        Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

        Berikut kutipan keterangan dari isi Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017:

        Pengertian
        1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus;
        2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus;
        3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar;
        4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah: a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam;
        5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
        6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah: a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional;
        7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu; 
        8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu;
        9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera;
        10. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

        Tujuan
        Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bertujuan untuk:
        1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
        2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
        3. meningkatkan kesejahteraan guru.

        Sasaran
        Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
        1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan tercatat pada Madrasah sebagai satuan adminisitrasi pangkal yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok se bagai guru.
        2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/ atau nomor pendidik kemenag (NPK).
        3. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petujnuk Teknis ini.
        4. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

        Penetapan Penerima
        Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:
        1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
        2. Usia guru;
        3. Rasio guru-murid di madrasah;
        4. Tingkat kendala geografis;
        5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
        6. Intensitas dampak bencana alam;
        7. Intensitas dampak konflik sosial;
        8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain;
        Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas penerima tercantum pada Lampiran 1 Peetunjuk Teknis ini.

        Sumber Dana
        Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

        Mekanisme Pelaksanaan
        1.  Penetapan Penerima; a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 48, dan SA). b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini. c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 28, 3, 4A, 48, dan 58). d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017. e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017 di kabupaten/kota masing-masing.
        2. Penyaluran atau Pembayaran; a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma yang bersangkutan. b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing- masing. c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 48 Petunjuk Teknis ini. d. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dapat diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
        3. Nominal Tunjangan; a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/ Madrasah PNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing. d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
        4. Penghentian Pemberian Tunjangan; Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a. meninggal dunia, b. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/ Madrasah, c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain, d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama, e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah, atau f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

        Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
        Pemantauan dan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing. Pemantauan dan evaluasi meliputi: sasaran, proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2016 dapat disampaikan ke alamat:
        Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
        Gedung Kementerian Agama Lantai VIII
        Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
        Telepon/Faksimili: (021) 350-7479

        Pelaporan
        Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah dibuat secara berjenjang. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di daerahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

        Penutup
        Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

        Download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



        Download File:
        Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.pdf

        Baca juga:
        Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber:
        Direktorat Pendidikan Madrasah - Kemenag RI
        Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

        Diposting oleh Pada 4/05/2017 02:47:00 PM dengan No comments

        Berikut ini adalah informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kemdkbud.

        Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
        Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

        Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

        Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017:

        Pengawas sekolah merupakan tenaga kependidikan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Tugas pokok pengawas sekolah meliputi, melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksananaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar, penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pengawasan program pengawasan,dan pelaksanaan tugas pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diperlukan kompetensi: kepribadian; supervisi manajerial dan supervisi akademik; evaluasi pendidikan; penelitian dan pengembangan, serta sosial.

        Pelaksanaan tugas kepengawasan sekolah di daerah khusus banyak mengalami hambatan karena keterbatasan infrastruktur, karena itu pengawas sekolah dituntut untuk lebih banyak berkorban, tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah ingin mengapresiasi dan memberi penghargaan terhadap prestasi dan pengabdian pengawas sekolah yang ditugaskan di daerah khusus.

        Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan pengawas sekolah di daerah khusus melalui penghargaan kepada pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus melalui pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional. Penghargaan tersebut diberikan kepada pengawas sekolah atas dedikasi yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun karya nyata yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah.

        Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tingkat Nasional Tahun ini merupakan acuan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi serta Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus di tingkat kabupaten/ kota/provinsi dan tingkat nasional.

        Latar Belakang
        Arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini, salah satunya adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan lain, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintahan saat ini menunjukkan bahwa daerah khusus yang menjadi prioritas pembangunan.

        Warga negara yang berdomisili di daerah khusus, berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi pengawas sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang dan memberikan dedikasi yang lebih tinggi. Pengawas sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

        Penghargaan bagi pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi tersebut sebagai wujud upaya pemerintah untuk mendukung pengawas sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam kepengawasan satuan pendidikan yang menjadi binaan dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa di daerah khusus. Penghargaan merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja pengawas sekolah yang berhasil meningkatkan dedikasi, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat pengawas, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

        Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi daerah khusus sebaiknya dilakukan secara akuntabel. Untuk itu diperlukan pedoman yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indnesia (NKRI).

        Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan kegiatan pemilihan untuk memberikan penghargaan kepada pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus. Prestasi dan dedikasi pengawas sekolah tersebut ditandai dengan pencapaian kinerja atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya nyata yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

        Landasan Hukum
        1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
        2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
        3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
        4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
        7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
        8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
        9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        10. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
        11. Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
        12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah;
        13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan
        14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        Tujuan
        Pedoman pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus ini disusun untuk:
        1. Menjadi acuan bagi pengawas sekolah yang menjadi peserta, tim penilai,dinas pendidikan/pemerintah kabupaten/kota, dinas pendidikan/ pemerintah provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan pemilihan pengawas sekolah daerah khusus; dan
        2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian pengawas sekolah di daerah khusus.
        Hasil yang Diharapkan
        Ditetapkannya pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terbaik I, II, dan III di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Nasional Tahun 2017 sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

        Manfaat
        1. Kesiapan calon peserta, penyelenggara, tim penilai dalam memepersiapkan dan menilai pengawas berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus.
        2. Meningkatnya motivasi kerjapengawas sekolah pada aspek prestasi dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus;
        3. Meningkatnya harkat dan martabat pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga kependidikan yang dihormati dan dihargai oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan;
        4. Meningkatnya keikhlasan dan loyalitas pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus.

        Pengertian
        1. Daerah Khusus adalah kondisi wilayah dan masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, akses informasi, akses transportasi dan keterbatasannya lainnya yang ditetapkan dalam Perpres 131 Tahun 2015, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian PDT, Kemendikbud, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
        2. Pengawas Sekolah Daerah Khusus adalah pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar atau oleh Kepala Dinas Provinsi untuk jenjang pendidikan menengah untuk melaksanakan pengawasan terhadap sekolah yang berada di daerah khusus.
        3. Sekolah Daerah Khusus adalah sekolah yang berada di lokasi daerah khusus baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah;
        4. Prestasi dan Dedikasi Pengawas Sekolah Daerah Khusus adalah prestasi dan pengabdian pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan. Prestasi dibuktikan dengan: (1) aktualisasi pelaksananaan tugas pokok pengawas sekolah di daerah khusus; (2) pengalaman nyata/ inovasi atau pengalaman terbaik kepengawasan sekolah yang dilakukan selama bertugas di daerah khusus; dan (3) upaya pengembangan profesinya. Pengabdian dibuktikan dengan: (1) integritas dalam menjalani tugas dan fungsinya; (2) kebermanfaatan yang diterima oleh sekolah dan lingkungan sekitarnya; (3) ketahanan menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas pokoknya; (4) keberlanjutan upaya perbaikan dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas sekolah di sekolah binaan; dan (5) pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan material lain untuk mencapai keberhasilan.
        5. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi daerah khusus adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penetapan pengawas sekolah berdedikasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

        Azas-azas
        1. Profesionalitas; Penghargaan terhadap profesionalitas pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas sekolah di daerah khusus berkaitan dengan upaya menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia kepada warga sekolah binaan dan masyarakat sekitar sekolah binaan.
        2. Keadilan; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah di daerah khusus harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan dedikasi, prestasi, pengabdian, dan loyalitas dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas.
        3. Akuntabilitas; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus berazaskan hasil penilaian terhadap dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan kepengawasan secara obyektif dan jujur, dengan mengikutsertakan bukti-bukti yang kuat dan unsur-unsur terkait.
        4. Kompetisi Berjenjang; Pemberian penghargaan berazaskan pada kepercayaan atas kemampuan melakukan penilaian secara objektif oleh aparat yang ada di lapangan (stakeholders) yang langsung mengamati dan mengikuti kegiatan pengawas sekolah dalam melaksanakan kepengawasandi sekolah binaan di daerah khusus.
        5. Motivasi dan Promosi; Pemberian penghargaan kepada pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus difokuskan pada aspek- aspek yang berhubungan dengan dedikasi dan pengabdian dalam pekerjaan pengawas sekolah sebagai suatu profesi, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi untuk meningkatkan motivasi kerja.
        6. Keseimbangan; Penghargaan harus seimbang dalam arti kesempatan dalam meningkatkan profesionalitas untuk pengawas sekolah di daerah khusus sama dengan pengawas sekolah yang bertugas di nondaerah khusus.
        7. Demokrasi; Pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua pengawas sekolah yang bertugas di daerah khususuntuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inisiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang untukpeningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sekolah binaan, pemangku kepentingan, bangsa dan negara.
        8. Kebermanfaatan; Dedikasi dalam bentuk kinerja yang berdayaguna untuk menyelesaikan permasalahan satuan pendidikan di daerah khusus. Serta pemberian penghargaan yang bermanfaat secara langsung bagi pengawas sekolah di daerah khusus maupun secara tidak langsung bagi pengawas sekolah yang bertugas di daerah lain.
        9. Keberlanjutan; Kinerja berdedikasi dilakukan oleh pengawas sekolah secara terus-menerus dan membentuk budaya kerja dalam menjalankan peran dan fungsi kepengawasan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
        10. Layak dan wajar; Suatu penghargaan harus disesuaikan dengan kelayakan dan kewajaran berpatokan pada kemampuan pemerintah dan kesesuaian dedikasi yang dimiliki pengawas sekolah.
        11. Transparansi; Pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilihan pengawas sekolah berdedikasi yang dilakukan dapat diakses oleh publik secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
        12. Independen; Pelaksanaan pemilihan tidak diintervensi untuk kepentingan kelompok/golongan atau pihak manapun tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Sasaran
        Sasaran kegiatan ini adalah semua pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus.

        Persyaratan Peserta
        1. Persyaratan Umum: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. Memiliki moralitas, kepribadian yang demokratis, menghargai perbedaan, dan kelakuan yang baik; d. Dapat dijadikan panutan oleh peserta didik, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya; e. Mencintai tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sekolah di daerah khusus.
        2. Persyaratan Khusus: a. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang lokasi sekolah binaannya berada di daerah khusus, dengan bukti surat keputusan dari gubernur/ bupati/walikotaatau kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang; a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir; b. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; c. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter Pemerintah d. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan dengan foto copy hasil penilaian kinerja pada 2 (dua) tahun terakhir yang sudah dilegalisir; e. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan peserta didik selama bertugas di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan; f. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan surat keterangan/keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; g. Tidak pernah menjadi finalis Pengawas Sekolah erprestasi dan berdedikasi tingkat nasional dalam dua tahun terakhir; h. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang; i. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan. 

        Penilaian
        1. Aspek Penilaian; Aspek yang dinilai pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terdiri dari tiga komponen, yaitu kompetensi wawasan kepengawasan, prestasi dan dedikasi. Masing-masing komponen dan aspeknya sebagai berikut ini: a. Aspek Wawasan Kompetensi Kepengawasan (10%); Aspek wawasan kompetensi kepengawasan yang dinilai mencakup wawasan pemahaman umum tentang kepengawasan yang mencakup: 1. Pengawasan akademik 2. Pengawasan manajerial 3. Evaluasi pendidikan 4. Penelitian dan pengembangan b. Aspek Prestasi (20%) Prestasi pengawas sekolah di daerah khusus yang dinilai meliputi: 1. Aktualisasi pelaksananaan tugas pokok pengawas sekolah di daerah khusus; 2. Naskah pengalaman inovasi atau pengalaman terbaikkepengawasan sekolah yang dilakukan selama bertugas di daerah khusus; 3. Pengembangan profesi dalam bentuk karya tulis dan atau yang sejenisnya serta pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti; c. Aspek Dedikasi (70%) Aspek dedikasi pengawas sekolah di daerah khusus meliputi: 1. Integritas dalam menjalani tugas dan fungsinya, dibuktikan oleh lama pengabdian di daerah khusus. 2. Kemanfaatan yaitu manfaat yang diterima oleh sekolah dan lingkungan sekitarnya dengan keberadaan pengawas sekolah di daerah khusus. 3. Ketahanan menghadapi tantangan dalam merintis atau menjalani tugas dan fungsinya pada kondisi geografis yang sulit, sumber daya sekolah yang terbatas, partisipasi masyarakat yang rendah. 4. Keberlanjutan upaya perbaikan dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas sekolah kepada sekolah binaan di daerah khusus 5. Pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan material lain untuk mencapai keberhasilan.
        2. Teknik Penilaian; Penilaian pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus dilakukan dengan teknik: a. Penilaian dokumen portofolio b. Tes Tulis pemahaman kompetensi kepengawasan c. Presentasi pengalaman nyata/inovasi d. Wawancara.
        3. Kelengkapan Dokumen; a. Dokumen data diri peserta; Dokumen yang harus dilengkapi peserta pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus meliputi: 1. Foto copy hasil DP3/Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir; 2. Foto copy ijazah yang dilegalisir; 3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; 4. Surat Keterangan Sehat Dokter Pemerintah; 5. Foto copy hasil Penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS) 2 (dua) tahun terakhir yang sudah dilegalisir; 6. Surat Keterangan Berkepribadian dan Hubungan Sosial yang Baik dari Kepala Dinas Pendidikan; 7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan sebagai pengawas sekolah daerah khusus terbaik I di Tingkat Provinsi; 8. Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan tidak pernah menjadi finalis pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional dalam dua tahun terakhir; 9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnnya; 10.Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. b. Dokumen Prestasi; Dokumen yang harus dilengkapi peserta pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus terdiri atas: 1. Program pengawasan tahunan 2. Laporan pelaksanaan pengawasan 3. Jurnal harian pelaksanaan pengawasan 4. Pengalaman nyata/Inovasi 5. Pengalamana inovasi 6. Dokumen pengembangan profesi (karya ilmah, kara imovasi dan diklat). Catatan: Dokumen prestasi yang dinilai adalah bukti prestasi yang dicapai dalam kurun waktu dua (2) tahun terkhir sesuai ketentuan batas maksimal sebagaimana yang tercantum di dlam Panduan Penilian Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2017.

        Tahapan Pemilihan
        Pemilihan pengawas berpresatsi dan berdedikasi daerah khusus dilaksanakan melalui tiga tahapan berdasarkan tingkatan wilayah, sebagai berikut :
        1. Tingkat Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta pemilihan berasal dari Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus; b. Prosedur pemilihan pengawas sekolah berdedikasi di daerah khusus mengacu pada pedoman ini; c. Penetapan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi dan penerima penghargaan yaitu pengawas sekolah di daerah khusus hasil pemilihan terbaik dan ditetapkan dengan surat keputusan pemerintah kabupaten/ kota; d. Pemilihan pengawas sekolah berdedikasi tingkat Kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan April - Mei 2017.
        2. Tingkat Provinsi; Pelaksanaan pemilihan di tingkat provinsi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta pemilihan di tingkat provinsi berasal dari pengawas sekolah berdedikasi terbaik tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi; b. Prosedur pemilihan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tingkat provinsi mengacu pada pedoman ini; c. Penetapan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi dan penerima penghargaan yaitu pengawas sekolah di daerah khusus hasil pemilihan terbaik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi; d. Pemilihan pengawas berdedikasi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 2017; dan e. Pemerintah Provinsi mengusulkan perwakilan yang merupakan terbaik hasil pemilihan di tingkat provinsi dari satuan pendidikan dasar atau menengah untuk mengikuti pemilihan Pengawas Sekolah Berdedikasi Daerah Khusus ke tingkat nasional, sesuai dengan quota terlampir.
        3. Tingkat Nasional; Pelaksanaan pemilihan di tingkat nasional dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Peserta tingkat nasional berasal dari pengawas sekolah berdedikasi daerah khusus terbaik pada setiap provinsi.dan dibuatkan pengantar dari gubernur atau atas nama gubernur. Ketika mengikuti pemilihan tingkat nasional peserta masih menjabat sebagai Pengawas Sekolah Berdedikasi di Daerah Khusus. b. Penetapan peringkat terbaik I, II, dan III dilakukan melalui penilaian aspek (1) kelengkapan administrasi dan (2) Naskah Pengalaman Nyata Dedikasi di daerah khusus. c. Prosedur pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Daerah Khusus menggunakan pedoman ini dengan peserta berasal dari Pengawas sekolah Berdedikasi Daerah Khusus Terbaik dari setiap provinsi.

          Download Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



          Download File:
          Buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber:
          Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI

          Lihat juga:
          Informasi dan Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
          Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

          Diposting oleh Pada 4/05/2017 01:46:00 PM dengan No comments

          Berikut ini adalah informasi dan berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.

          Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017
          Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

          Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

          Berikut ini kutipan keterangan dari isi buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017:

          Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk mewujudkan tugas utamanya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Kondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di daerah khusus menuntut kepala sekolah untuk memiliki dedikasi yaitu lebih banyak berkorban dengan, tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas kewajibannya dengan segala kondisi. Untuk mengapresiasi dan memberikan penghargaan pengabdian dan dedikasi kepala sekolah yang ditugaskan di daerah khusus. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan penghargaan kededikasiannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

          Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan kepala sekolah di daerah khusus. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka diberikan penghargaan kepada Kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus Tahun 20176. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala sekolah atas dedikasi yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, serta menciptakan karya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

          Pedoman ini merupakan acuan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi serta Panitia Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tahun 2017.

          Latar Belakang
          Arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional saat ini, salah satunya adalah pembangunan daerah khusus yang meliputi daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan lain, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintahan saat ini menunjukkan bahwa daerah khusus yang menjadi prioritas pembangunan.

          Warga negara yang berdomisili di daerah khusus, berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang dan memberikan dedikasi yang lebih tinggi. Kepala sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

          Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu satuan pendidikan. Tugas pokok kepala sekolah adalah:
          1. Usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 
          2. Peningkatan kualitas sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; 
          3. Perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
          4. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.

          Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Apalagi kepala sekolah yang dihadapkan dengan kKondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di daerah khusus harus memiliki dedikasi yang kuat yaitu menuntut kepala sekolah banyak berkorban dengan , tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki di daerah khusus, maka kepala sekolah dituntut dapat: 1). Mengembangan sekolah; 2) meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan; 3) merencanakan, melaksanaan dan menindaklanjuti pengawasan pembelajaran; dan 4) mengembangkan profesionalisme dirinya.

          Walaupun sekolah berada di daerah yang memiliki keterbatasan kondisi lingkungan, dituntut juga menyelenggarakan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Hal tersebut menuntut konsekuensi kepala sekolah untuk berinovasi dalam berjuang menghadapi tantangan, hambatan dan memiliki dedikasi yang lebih tinggi. Kepala sekolah di daerah khusus memiliki peran sangat strategis sekaligus bertanggungjawab atas ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam upaya memotivasi dedikasi dan prestasi kepala sekolah di daerah khusus, kepala sekolah yang dimaksud perlu diberi penghargaan.

          Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kebijakan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi yang bertugas di daerah khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada bangsa dan negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

          Penghargaan bagi kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kepala sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam memimpin satuan pendidikan, guna mencerdaskan generasi bangsa di daerah khusus. Penghargaan ini juga merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus yang selalu meningkatkan komitmen diri, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat diri, serta dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

          Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus sangat penting dilakukan, untuk itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

          Landasan Hukum
          1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
          2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
          3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
          4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
          5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
          6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
          7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
          8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
          9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
          11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
          12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
          13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
          14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

          Tujuan
          Pedoman pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus ini disusun untuk:
          1. Sebagai acuan bagi calon peserta, sekolah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          2. Meningkatkan kinerja dan pengabdian kepala sekolah di daerah khusus.

          Hasil yang Diharapkan
          Ditetapkannya kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terbaik I, II, dan III di tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional Tahun 2017 sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

          Manfaat
          1. Kesiapan calon peserta, penyelenggara, tim penilai dalam mempersiapkan, menyelenggarakan dan menilai pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus;
          2. Meningkatnya motivasi kerja kepala sekolah pada aspek pengabdian dan prestasi dalam pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus;
          3. Meningkatnya harkat dan martabat kepala sekolah yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga kependidikan yang dihormati dan dihargai oleh pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan;
          4. Meningkatnya keikhlasan dan loyalitas kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya di daerah khusus.

          Pengertian
          1. Daerah khusus adalah kondisi wilayah dan masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, akses informasi, akses transportasi dan keterbatasan lainnya yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, Daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) berdasarkan surat Nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015, Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) berkaitan dengan Daerah Khusus, atau Surat Keputusan Bupati berkaitan dengan penetapan sebagai Daerah Khusus.
          2. Kepala Sekolah Daerah Khusus adalah adalah kepala sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk satuan pendidikan dasar atau oleh Kepala Dinas Provinsi untuk satuan pendidikan menengah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada sekolah yang dipimpinnya dan berlokasi di daerah khusus Sekolah Daerah Khusus: adalah sekolah yang berada di lokasi daerah khusus baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah;
          3. Kepala Sekolah Berdedikasi: adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh komitmen, motivasi, tanggungjawab, kreatif, inovatif, menciptakan karya nyata yang bermanfaat, berjasa padabangsa dan negara, setia terhadap tugas pada sekolah yang dipimpin, tangguh dalam menghadapi tantanga, serta selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai kualitas layanan pendidikan di daerah khusus;
          4. Pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penetapan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi dari daerah khusus pada tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

          Asas-asas
          1. Profesionalitas; Penghargaan terhadap profesionalitas kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus yang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah dalam bentuk ketahananmalangan diri, ketangguhan, kinerja tinggi, kesetiaan pada sekolah yang dipimpinnya, visioner, berjasa pada bangsa dan negara, kreatif, inovatif dalam menciptakan karya nyata termasuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah.
          2. Keadilan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, pelaksanaan pemilihan sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan dedikasi, prestasi, pengabdian, dan loyalitas dalam mewujudkan satuan pendidikan yang berkualitas dan tidak deskriminatif.
          3. Akuntabilitas; Pemberian penghargaan berazaskan hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan transparan dengan mengikutsertakan bukti-bukti akurat dan unsur-unsur terkait lainnya yang dapat dipertanggunggugatkan.
          4. Arus Bawah (Bottom Up); Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah daerah khusus berazaskan pada kepercayaan atas kemampuan melakukan penilaian secara obyektif oleh berbagai pihak (stakeholders) yang langsung mengamati dan mengikuti kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan profesi dan pengabdiannya di sekolah/masyarakat.
          5. Motivasi dan promosi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus difokuskan pada aspek- aspek yang berhubungan dengan pekerjaan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam rangka meningkatkan motivasi keprofesian, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi dalam pemberian peluang dan kesempatan promosi.
          6. Keseimbangan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus harus seimbang antara apa yang telah dilakukan dengan bentuk penghargaan yang diterima di daerah khusus.
          7. Demokrasi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus harus memberikan kesempatan yang sama pada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan untuk mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, inovasi, inisiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
          8. Kebermanfaatan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus sebagai bentuk kinerja yang berdayaguna untuk menyelesaikan permasalahan satuan pendidikan di daerah khusus.
          9. Keberlanjutan; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus dilakukan secara terus menerus oleh kabupaten/provinsi dan pemerintah pusat dalam upaya membangun budaya kerja untuk meningkatkan mutu pendidikan.
          10. Layak dan wajar; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus layak dan wajar, bagi kepala sekolah yang memiliki dedikasi tinggi.
          11. Transparansi; Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
          12. Independen; Pelaksanaan pemilihan dan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus tidak diintervensi untuk kepentingan kelompok/golongan atau pihak manapun.

          Sasaran
          Sasaran kegiatan ini adalah kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK yang berlokasi di daerah khusus.

          Persyaratan Peserta
          1. Persyaratan Umum: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Setia serta taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bangsa dan negara. c. Memiliki moralitas, kepribadian demokratis, menghargai perbedaan, dan berperilaku baik. d. Menjadi panutan bagi peserta didik, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya. e. Mencintai tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah di daerah khusus.
          2. Persyaratan Khusus: a. Bertugas dan/atau memberi layanan sebagai kepala sekolah di daerah khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari bupati dan/atau Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah di daerah khusus. b. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir; c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan/atau Provinsi setempat; d. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter pemerintah. e. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan denganfotocopy hasil penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir yang dilegalisir. f. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan peserta didik selama bertugas di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/suku atau sebutan lain; g. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; h. Belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah Berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional. i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat addiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. j. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan.

          Penilaian
          1. Aspek Penilaian; Aspek penilaian pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus terdiri atas: a. Masa pengabdian sebagai kepala sekolah di daerah khusus. b. Penguasaan dimensi komptensi kepala sekolah c. Pengalaman nyata yang menggambarkan: 1. kemampuan mengembangkan sekolah 2. kemampuan meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 3. Menindaklanjuti pengawasan pembelajaran 4. Mengembangkan profesionalisme diri.
          2. Teknik Penilaian; Penilaian pemilihan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus dilakukan dengan teknik: a. Tes tertulis b. Penilaian dokumen kelengkapan administrasi c. Penilaian naskah pengalaman nyata d. Presentasi pengalaman nyata e. Wawancara pengalaman nyata dan deskripsi pengabdian 3. Kelengkapan Dokumen Penilaian; Dokumen penilaian yang harus dilengkapi peserta pemilihan kepala pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus meliputi: a. Kelengkapan dokumen terdiri atas: 1. Fotocopy hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir; 2. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir; 3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat; 4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 5. Fotocopy hasil Penilaian Kinerja Kepala Ssekolah (PKKS) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; 6. Surat keterangan berkepribadian dan hubungan sosial yang baik dari kepala desa/suku atau sebutan lain 7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan sebagai kepala sekolah daerah khusus terbaik I di Tingkat Provinsi; 8. Surat Keterangan belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah  Berdedikasi di daerah khusus tingkat nasional.9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya; 10. Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. b. Naskah pengalaman nyata 1. Dokumen laporan pengalaman nyata yang sesuai dengan sistematika. 2. Dokumen pendukung pengalaman nyata (foto, video dan data pendukung lainnya). 

            Download Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



            Download File:
            Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

            Sumber:
            Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah

            Lihat juga:
            Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017

            Formulir Kontak

            Nama

            Email *

            Pesan *