6.296 Peserta Lolos Seleksi Guru Garis Depan

Diposting oleh Pada 6/16/2017 01:55:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi mengenai 6.296 Peserta Lolos Seleksi Guru Garis Depan. Berita ini kami kutip dari Republika Jumat, 16 Juni 2017.

Guru Garis Depan (GGD)
Guru Garis Depan (GGD)

6.296 Peserta Lolos Seleksi Guru Garis Depan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) mengatakan sebanyak 6.296 orang lolos seleksi Guru Garis Depan (GGD). Hasilnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Peserta yang lulus ada 6.296 orang," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/6).

Ia menjelaskan, seleksi GGD sedah dilakukan sejak sembilan bulan lalu. Pun proses verifikasi dan validasi data sudah dilaksanakan dan ditetapkan sesuai kebutuhan.

Saat ini, ia mengatakan, Kemenpan RB telah menyerahkan penetapan kebutuhan PNS dari program GGD dan hasil seleksi kompetensi dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ia menuturkan, rencananya Kemendikbud akan menyerahkan hasil seleksi pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah. "Harapannya minggu depan semua PPK Daerah sudah mengumumkan," ujar Herman.

Sebanyak 6.296 orang lulus seleksi  kompetensi dasar program GGD. Dari jumlah itu, sebanyak 40 orang beruusia di atas 35 tahun. Sehingga, menurutnya, penyelesaiannya nanti disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah GGD tersebar di 93 kabupaten dan 14 provinsi.

Herman menjelaskan seluruh peserta akan ditempatkan di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di pelosok nusantara. Ia menegaskan, seluruh proses pemberkasan sampai dengan terbitnya persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dipungut biaya apapun.

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai 6.296 Peserta Lolos Seleksi Guru Garis Depan. Semoga bisa bermanfaat.

Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Guru di bawah ini.


Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Diposting oleh Pada 6/03/2017 11:47:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Download Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Selengkapnya mengenai informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



Download File:
Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi dan berkas Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber: https://www.menpan.go.id

Lihat juga beberapa informasi dan berkas dengan kategori ASN/PNS lainnya di bawah ini.


Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Diposting oleh Pada 5/17/2017 08:09:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas informasi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan


Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan:

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00-15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja

a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00-12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00-14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

    Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya untuk Guru terkait dengan kategori PNS atau ASN di bawah ini:

    Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS

    Diposting oleh Pada 5/08/2017 03:46:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah informasi berita tentang Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS yang kami kutip dari laman Republika hari Minggu tanggal 7 Mei 2017.

    Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS
    Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS

    Kemenpan RB Kaji Kenaikan Gaji Pokok PNS

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan pola penggajian baru bagi PNS. Pola penggajian baru mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.

    Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang mengatur gaji dan tunjangan. Ia menargetkan aturan itu akan keluar tahun ini.

    "Gaji pokok dan tunjangan pensiun tak berimbamg. Pas aktif, gaji pokok kecil, tapi tunjangan besar," kata dia di Kemenpan RB, Jakarta, belum lama ini.

    Setiawan menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah. Selama ini, ia menuturkan, besaran tunjangan bagi PNS, lebih banyak dibanding gaji pokok. Perbedaan gaji akan terasa saat PNS sudah pensiun.

    Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji pokok. Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji pensiun apabila ada kenaikan gaji pokok.

    "Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya gaji pokok," ujar Setiawan.

    Ia membandingkan, gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing.


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi berita seputar Kenaikan Gaji Pokok PNS terkini. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Informasi Pendidikan dan Informasi lainnya di bawah ini:


    Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017

    Diposting oleh Pada 4/28/2017 11:28:00 AM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas dan informasi dari Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah tertanggal 25 April 2017.

    Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017
    Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017

    Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017

    Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Menteri PANRB Nomor: B/231/M.SM.01.00/2017 Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017:

    Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diamanatkan bahwa setiap lnstansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kebutuhan tahun 2017, harap Saudara segera menyampaikan usulan kebutuhan PNS yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah di input ke dalam aplikasi e-Formasi, khususnya untuk Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk Pemerintah Daerah dibatasi hanya pada jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya, terlampir kami sampaikan format kebutuhan PNS untuk diisi dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima tanggal 5 Mei 2017, yang soft copy-nya disampaikan melalui surat elektronik (e-mail: [email protected]).

      Download Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



      Download File:
      Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Menteri PANRB Tentang Penyusunan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pemerintah 25 April 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: https://www.menpan.go.id

      Lihat juga informasi dan berkas terkait dengan kategori Informasi lainnya:


      Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak

      Diposting oleh Pada 3/30/2017 06:48:00 PM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.
      SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017
      SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017

      SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak

      Berikut ini kutipan keterangan dari isi SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017:

      Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S­139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-­hal sebagai berikut:
      1. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang­undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-­filing.
      2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan e­-filing secara gratis melalui situs http://diponline.paiak.go.id.
      3. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto > Rp. 60.000.000,­ (enam puluh juta) agar menggunakan form 1770s. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
      4. Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir per­ 31 Maret 2017.
      5. Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di alas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
      Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

      Ditetapkan di Jakarta
      Pada Tanggal, 16 .Maret 2017
      Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      ttd.
      Asman Abnur

        Download SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 ini silahkan liha di bawah ini:



        Download File:
        SE MENPANRB Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber: http://www.menpan.go.id

        Berkas terkait dengan kategori Pajak:
        Contoh Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Format Microsoft Excel
        SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

        Diposting oleh Pada 3/25/2017 01:57:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 684 tahun 2016, Nomor: 302 tahun 2016, Nomor: SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomr 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

        SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
        SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

        SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

        Berikut ini kutipan informasi dari SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017:

        Rincian Hari Libur Nasional tahun 2017:
        • Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
        • Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
        • Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
        • Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
        • Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
        • Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
        • Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
        • Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
        • Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
        • Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
        • Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
        • Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
        • Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
        • Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
        • Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
        Rincian Cuti Bersama tahun 2017:
        • Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
        • Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
        • Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

        Download SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



        Download File:
        SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber:
        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 

        Formulir Kontak

        Nama

        Email *

        Pesan *