Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 yaitu Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 diterbitkan tanggal 12 Juni 2017. Download file PDF.
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017:
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun.
Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se Indonesia;
Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Download Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Berikut ini adalah berkas mengenai Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016. Download Berkas PDF. Pada Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ini diuraikan dalam tabel-tabel tentang Kesesuaian Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman TK (Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SMK (Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian C1, C2, C3) dan Pendidikan Luar Biasa.
Download PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan lihat di bawah ini.
Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Berikut ini adalah berkas dan informasi Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017 yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Berikut ini kutipan keterangan dari isi PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, terkait dengan Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017:
Kementerian Keuangan secara resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan PMK 187/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Mekanisme penyaluran (pencairan) dana BOS, Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka buruk terhadap daerah terkait mekanisme Jadwal Penyaluran / Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017.
Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru menurut pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Dalam pasal 90 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 diuraikan bahwa Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.
Dalam Pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan antara lain:
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.
(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
(11) Dalam hal pemerintah daerah tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan evaluasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.
(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing akan di perhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.
(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Download PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ini silahkan lihat di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan informasi Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017 yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Semoga bisa bermanfaat. Sumber: http://www.sjdih.depkeu.go.id
Berikut ini adalah informasi berkas Kisi-kisi UTN UKG 2017 dan Kisi-Kisi Materi PLPG 2017.
Kisi-Kisi UTN UKG 2017 dan Kisi-Kisi Materi PLPG 2017
Kisi-Kisi UTN UKG 2017 dan Kisi-Kisi Materi PLPG 2017
UTN Ulang 1
Pelaksanaan UTN Ulang 1 sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Informasi pelaksanaan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan pengaturan jadwal UTN Ulang 1 silahkan klik tautan terkait.
Berikut ini adalah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017 dan Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang I Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang
Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang
Berikut ini kutipan keterangan dari Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017 dan Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kab/Kota:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 (dua) kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu Uji Kompetensi Guru Ulang I dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2-17, Peserta UKG Ulang I adalah peserta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016. Peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah; 1) guru yang telah memenuhi syarat, telah melalui proses verifikasi, dan telah memiliki status disetujui A1 pada tahun 2016; 2) guru peserta dan pendampingan program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:
Menyampaikan informasi kepada guru tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dan UKG Ulang.
Memverifikasi kelengkapan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017.
Mengirimkan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 ke LPMP.
Mencetak dan menandatangani Format A1.
Mengirimkan dokumen/berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan Format A1 ke LPMP
Adapun jadwal pelaksanaan UKG Ulang I akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 April 2017 dan sertifikasi guru tahun 2017 akan dimulai pada bulan Mei 2017 dengan rincicn tahapan sebagaimana terlampir. Informasi secara lengkap mengenai proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 tercantum pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2017. Informasi peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan peserta UKG Ulang I dapat dilihat di halaman publik dengan alamat www.kemdiknas.swin.net.id.
Download Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang ini silahkan lihat di bawah ini:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017 dan Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang I Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017S emoga bisa bermanfaat.
Lihat juga berkas dan informasi lainnya dari Kemdikbud: