Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017

Diposting oleh Pada 7/12/2017 06:27:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional melalui laman resmi Gerakan Pramuka Indonesia pramuka.co.id.

Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017
Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017

Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017

Berikut ini keterangan mengenai Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017:

Gerakan Pramuka
Pramuka adalah kependekan dari Praja Muda Karana. Dahulu gerakan ini juga terkenal dengan nama kepanduan. Organisasi Pramuka terdapat di berbagai penjuru dunia dan bertujuan untuk melatih fisik, mental dan spiritual para pesertanya dan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan positif di masyarakat.

Gerakan Pramuka mengganti istilah kepanduan secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 melalui Apel Besar, yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Gerakan Kepaduan secara resmi menjadi Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai dengan pelantikan anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, oleh Presiden RI di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Peristiwa ini dilanjutkan dengan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Peristiwa pada tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai Hari Pramuka, yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

Logo Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017
Logo Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017 terbentuk dari kombinasi gambar pita warna warni yang membentuk angka "56". Warna-warna pembentuknya meliputi hijau, merah, kuning, dan cokelat. Warna-warna dalam logo ini, tampaknya merujuk pada kode warna dalam penggolongan anggota pramuka berdasarkan usia didik peserta.

Selain itu terdapat tulisan "th", "Gerakan Pramuka", "1961-2017", serta gambar lambang gerakan pramuka dan logo WOSM (World Organization of the Scout Movement; Organisasi Kepanduan Sedunia).

Di bagian bawah logo turut disertakan tema Hari Pramuka ke-56 Tahun 2017. Adapun logo tersebut adalah sebagai berikut.

Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017
Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017

Logo 56 th Gerakan Pramuka (Hitam-Putih)
Logo 56 th Gerakan Pramuka (Hitam-Putih)


Ukuran gambar yang lebih besar, dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

Makna Logo Hari Pramuka
Pada saat rilis atau diterbitkan logo dan tema ini belum disertakan makna yang terkandung dalam logo Hari Pramuka Tahun 2017.

Tema Hari Pramuka 2017
Tema Hari Pramuka ke-56 Tahun 2017 adalah "Bekerja untuk Kaum Muda Mewariskan yang Terbaik Bagi Bangsa".

    Download Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    Logo 56 th Gerakan Pramuka.png
    Logo 56 th Gerakan Pramuka (hitam-putih).png


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Tema dan Logo Resmi Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD

    Diposting oleh Pada 5/16/2017 05:00:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD (Sekolah Dasar). Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016.

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD
    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD

    Berkas ini merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.

    Pada tahun 2013 Implementasi Kurikulum 2013, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013, dilaksanakan secara bertahap. Implementasi tersebut dilaksanakan pada 295 Kabupaten/ Kota dengan sasaran sekolah 2.598 sekolah dasar. Pada tahun 2014 implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah dasar. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan program pendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemahaman, sikap, dan keterampilan yang sejalan dengan Kurikulum 2013. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung oleh ketersediaan panduan yang secara teknis mampu membimbing dan mengarahkan guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut. Panduan teknis yang disusun adalah :
    1. Kurikulum 2013 Di Sekolah Dasar
    2. Panduan Teknis Memahami Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Dasar
    3. Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar.
    4. Panduan Teknis Pembelajaran dan Penilaian di Sekolah Dasar.
    5. Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di Sekolah Dasar.
    6. Panduan Teknis Pembelajaran Remedial dan Pengayaan di Sekolah Dasar.
    7. Panduan Praktis Orang Tua dalam Mendampingi Peserta Didik.
    8. Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
    9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar.
    10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
    Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para pembina pada Dinas Pendidikan, orang tua, serta masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Sesuai dengan dinamika yang ada, upaya perbaikan panduan ini perlu terus dilakukan. Oleh karena itu saran dari berbagai pihak sangat diharapkan.

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD

    Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD:

    DAFTAR ISI 
    BAB I PENDAHULUAN 
    A. Latar Belakang 
    B. Tujuan 

    BAB II KONSEP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 
    A. Pengertian 
    B. Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler 

    BAB III PENGEMBANGAN PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER 
    A. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib 
    B. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan 

    BAB IV PENUTUP 

    DAFTAR PUSTAKA 
    LAMPIRAN - LAMPIRAN 

    Latar Belakang
    Akar permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terjadinya demoralisasi dalam kehidupan masyarakat yang ditandai dengan semakin meningkat perilaku menyimpang dari etika, norma agama, sosial, dan hukum. Indikator yang nampak yakni tingginya jumlah kasus kenakalan remaja khususnya siswa sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi norma-norma di sekolah dan masyarakat belum berdampak positif terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.

    Dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi ini kemudian diperkuat dengan tujuan pendidikan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

    Gayut dengan pernyataan di atas sarat akan nilai dan makna filosofis yang dalam, artinya bahwa dalam pendidikan bukan semata-mata mengejar keterampilan intelektual tetapi juga soft skill. Dalam pengembangan soft skill peserta didik tidak hanya dilakukan di dalam kelas yang telah terstruktur dengan jelas melalui kurikulum tetapi juga dilakukan di luar struktur kurikulum atau yang sering disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.

    Menurut hasil penelitian di bidang neorologi, ternyata 50% perkembangan kapasitas intelektual anak sudah selesai pada usia empat tahun pertama, dan mencapai 80 persen pada usia delapan tahun (Bahar, 2007). Hal ini berarti, penyiapan mutu pendidikan yang prima dan penyiapan generasi penerus yang tangguh hanya akan dicapai jika anak sejak usia dini sudah mendapatkan stimulasi pendidikan yang tepat, yakni stimulasi yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan psikologis serta kebutuhan spesifiknya, yang berlangsung dalam suasana menggembirakan dan mengasyikkan. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya memberikan stimuli dalam aktivitas kurikuler yang sudah digariskan dalam kurikulum saja, tetapi juga menyediakan ladang yang subur di luar kurikuler dalam bentuk aktivitas ekstrakurikuler.

    Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu.

    Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.

    Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.

    Tujuan
    Panduan teknis pengembangan kegiatan ekstrakuriler di sekolah dasar bertujuan:
    1. Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah dasar.
    2. Memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
    3. Memberikan acuan operasional dalam pembinaan berkelanjutan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar.
    4. Sebagai acuan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan agar pelaksanaannya dapat menjadi efektif.

    Konsep Kegiatan Ekstrakurikuler
    Pengertian
    1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
    2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
    3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

    Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler
    1. Visi
    Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

    2. Misi
    Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik, menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

    3. Fungsi
    Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
    1. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
    2. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
    3. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
    4. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
    4. Tujuan
    Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut:
    a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
    b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

    5. Prinsip
    Untuk itu maka kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
    1. Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
    2. Bersifat pilihan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
    3. Keterlibatan aktif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
    4. Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
    5. Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
    6. Kemanfaatan sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat

    6. Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
    Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut.
    a. Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramukawajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
    b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
    c. Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga,seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
    d. Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

    Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
    a. Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
    b. Kelompok, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik
    c. Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
    d. Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
    e. Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

      Download Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD ini silahkan lihat di bawah ini:

      Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD



      Download File:
      Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD (Sekolah Dasar).pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Ekstrakurikuler di bawah ini:


      Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

      Diposting oleh Pada 5/15/2017 10:10:00 AM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

      Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
      Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

      Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

      Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

      Pasal 1
      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
      2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
      3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
      4. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
      5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
      6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 

      Pasal 2
      (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

      (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

      Pasal 3
      (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

      (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

      (3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

      (4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

      Pasal 4
      Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.

      Pasal 5
      (1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.

      (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan.

      (3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

      (4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.

      Pasal 6
      (1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.

      (2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.

      (3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.

      (4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.

      Pasal 7
      (1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. 

      (2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.

      (3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.

      Pasal 8
      (1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.

      (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      (3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      Pasal 9
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

        Download Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:

        Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
        Lampiran I Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah .pdf
        Lampiran II Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 - Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas terkait dengan kategori Pramuka dan Ekstrakurikuler lainnya di bawah ini:


        Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP

        Diposting oleh Pada 5/14/2017 07:59:00 PM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP.

        Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP
        Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP

        Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP

        Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP:

        Program ekstra kurikuler kesenian ini dibuat sebagai acuan bagi kami selaku pembina dan pelatih kegiatan ekstra kurikuler kesenian selama satu tahun. Program kerja ini memuat tujuan dan manfaat, materi,dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler kesenian.

        Latar Belakang
        Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia.

        Sehubungan dengan hal tersebut diatas yang tersurat pula dalam Struktur Kurikulum mata pelajaran Seni Budaya yakni penanaman nilai edukasi dan estetika yang berakar pada tradisi seni budaya.

        Salah satu tujuan Pendidikan Seni Budaya adalah menggali kemampuan, bakat, dan minat siswa dalam berolah seni dan rasa, baik rasa musikal, peran, gerak maupun rupa.Karena tidak seimbangnya kemampuan yang harus dimiliki oleh siswa dengan alokasi waktu yang tersedia, maka diperlukan waktu ekstra di luar jam pelajaran sebagai sarana pengembangan diri dari kemampuan yang harus dimiliki dalam Intra Kurikuler.

        Dasar Hukum
        1. Program Kerja Sekolah
        2. Program Kerja OSIS
        Tujuan Kegiatan
        1. Memperhalus rasa yang ada pada siswa agar mampu mengapresiasi dan mengekspresikan nilai-nilai seni yang ada pada dirinya.
        2. Sebagai pengembangan kegiatan Intra Kurikuler Seni Musik.
        3. Mengenalkan dan menanamkan rasa cinta siswa terhadap seni musik yang ada di Indonesia terutama seni tradisional Jawa Barat.
        4. Sebagai sarana dan wadah untuk menggali ekspresi, potensi bakat dan minat siswa dalam berolah seni.
        Sasaran Kegiatan
        Sasaran utama dari kegiatan ektra kurikuler seni musik ini adalah peserta didik SMP kelas VII, VIII dan IX yang berminat untuk mengembangkan potensi seni yang dimilikinya untuk lebih berkembang dan berdaya saing.

          Download Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

          Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP



          Download File:
          Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP.docx

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Kesenian (Seni Budaya) SMP. Semoga bisa bermanfaat.

          Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Ekstrakurikuler di bawah ini:


          Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah

          Diposting oleh Pada 5/08/2017 04:29:00 PM dengan No comments

          Berikut ini adalah berkas Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah yaitu Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

          Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah
          Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler

          Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

          Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

          PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

          Pasal 1
          Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
          1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
          2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

          Pasal 2
          Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

          Pasal 3
          (1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
          a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
          b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.

          (2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. 

          (3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan.

          (4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.

          (5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

          Pasal 4
          (1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
          a. partisipasi aktif; dan b. menyenangkan.

          (2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
          a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
          b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
          c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
          d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

          Pasal 5
          (1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.

          (2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
          a. rasional dan tujuan umum;
          b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
          c. pengelolaan;
          d. pendanaan; dan e. evaluasi.

          (3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

          Pasal 6
          (1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.

          (2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

          Pasal 7
          (1) Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik. 

          (2) Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.

          (3) Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.

          Pasal 8
          Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

          Pasal 9
          Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

          Pasal 10
          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

            Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat di bawah ini:



            Download File:
            Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

            Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Ekstrakurikuler Sekolah di bawah ini:


            Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)

            Diposting oleh Pada 5/08/2017 01:34:00 PM dengan No comments

            Berikut ini adalah berkas Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja). Download file format .doc atau .docx Microsoft Word. Contoh Program Kerja PMR ini bisa disesuaikan untuk digunakan di SMO, SMA, atau SMK dan lain-lain.

            Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)
            Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)

            Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)

            Berikut ini kutipan teks dari berkas Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja):

            Latar Belakang
            Generasi muda adalah suatu masa kehidupan yang dituntut untuk aktif dalam kehidupan berorganisasi, hal ini perlu dalam membekali generasi muda tersebut tentang sikap kepemimpinan, kedisiplinan serta sikap tanggung jawab.

            Pembinaan kesiswaan sebagai bagian dari pembinaan generasi muda dilaksanakan melalui Intrakulikuler dan Ekstrakulikuler. Kegiatan Ekstrakulikuler dapat dijadikan wadah untuk menampung berbagai aktifitas dan kreatifitas Siswa.

            Palang Merah Remaja (PMR) yang merupakan satu-satunya Organisasi Siswa di SMP, dapat dijadikan sarana untuk membekali siswa dengan sikap kepemimpinan, kedisiplinan dan tanggung jawab.

            Agar PMR dapat diselenggarakan secara baik dan dapat mencapai tujuan yang dikehendaki, maka perlu kiranya segala kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PMR direncanakan secara matang dan tertib dan sekaligus menyusun program yang baik termasuk bagian untuk menuju kepada sikap kepemimpinan, kedisiplinan dan tanggung jawab.

            Dasar
            Penyusunan Program Kerja ini didasarkan kepada :
            1. Undang undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            2. Keputusan Mendikbud RI No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
            3. Keputusan Mendikbud No. 0661/U/1981 tentang Pembinaan Kesiswaan
            4. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud RI No. 0226/C/Kep/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
            5. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
            6. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
            7. Surat Keputusan Pengurus PMI Cabang Garut No. 78/S.KP/PC/PENG/99 tentang Pengesahan Nomor Register PMR Unit Sewilayah PMI Cabang Garut
            8. Keputasan Kepala Sekolah No. 421.3/037 Tentang Pembinaan PMR

            Maksud dan Tujuan
            1. Sebagai Pedoman Kerja PMR SMPdalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jangka waktu satu tahun mendatang
            2. Untuk mengarahkan kegiatan siswa dalam usaha menumbuhkan sikap kepemimpinan, kedisiplinan dan tanggung jawab
            3. Upaya untuk memeberikan dorongan kepada PMR agar dapat melaksanakan suatu kegiatan secara terencana dan terkendali
            4. Memajukan kegiatan keorganisasian di SMP.

            Ruang Lingkup
            Ruang Lingkup Penyusunan Program Kerja ini adalah :
            1. Pelaksanaan dan Evaluasi Program PMR tahun lalu
            2. Rincian Kegiatan
            3. Jadwal Kegiatan
            4. Pembiayaan Kegiatan PMR SMP tahun ..../....

            Sistematika
            Program Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

            BAB I PENDAHULUAN
            A Latar Belakang
            B. Dasar
            C. Maksud dan Tujuan
            D. Ruang Lingkup 
            E. Sistematika

            BAB II PENGORGANISASIAN
            A. Susunan Kepengurusan PMR 
            B. Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PMR
            C. Mekasnisme Pembinaan Koordinasi Pengurus PMR SMP Masa Bakti ...../.....
            D. Rincian Kegiatan PMR Masa Bhakti ..../....
            E. Jadwal Kegiatan PMR Masa Bhakti ..../.....

            BAB III P E N U T U P
            A Saran-saran
            B Kesimpulan

            Lampiran-lampiran 

              Download Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja) ini silahkan lihat di bawah ini:

              Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja)


              Download File:
              Contoh Program Kerja PMR.doc

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Kerja PMR (Palang Merah Remaja). Semoga bisa bermanfaat.

              Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Ekstrakurikuler di bawah ini:


              Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK

              Diposting oleh Pada 5/06/2017 02:45:00 PM dengan No comments

              Berikut ini adalah berkas Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK. Download file PDF.
              Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK
              Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK

              Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK

              Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK ini terdiri dari:
              1. 2007 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
              2. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajamen Resiko Dalam Gerakan Pramuka 
              3. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
              4. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
              5. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
              6. 2007 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
              7. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Pokok­Pokok Organisasi Gerakan Pramuka
              8. 2007 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Peduli
              9. 2010 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklatcab
              10. 2010 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklatda
              11. 2011 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bahari
              12. 2011 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bakti Husada
              13. 2011 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara
              14. 2011 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Dirgantara
              15. 2011 Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka
              16. 2012 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
              17. 2012 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka
              18. 2012 Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka
              19. 2012 Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
              20. AD ART Gerakan Pramuka Munas 2013 (3.2 MB)
              21. Jukran -­ Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana Saka Kencana
              22. Jukran ­- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Tarunabumi
              23. Jukran - Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Sismintir Gerakan Pramuka No 162.A Tahun 2011
              24. UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

              Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.

              Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK Download PDF


              Download File:

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK. Semoga bermanfaat.

              Lihat beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Ekstrakurikuler Sekolah/Madrasah di bawah ini:


              Formulir Kontak

              Nama

              Email *

              Pesan *