Materi Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Diposting oleh Pada 6/09/2017 02:35:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas Materi Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Download Gambar dan PDF Materi Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Materi Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Materi Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PIP (Program Indonesia Pintar) di bawah ini.


Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP

Diposting oleh Pada 6/08/2017 08:07:00 AM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi mengenai Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP. Berita ini kami kutip dari Republika Rabu, 07 Juni 2017.

Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim sekitar 50 persen dari 17.927.308 target penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah tersalurkan. "Pada tahun anggaran 2017, Kemendikbud telah membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hampir 50 persen dari target 17.927.308," kata Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan R Alpha Amirrachman dalam diskusi bersama media di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Ia menjabarkan, berdasarkan data Ditjen Dikdasmen pada 6 Juni 2017, tercatat sebanyak 7.685.289 kartu telah tersalurkan. Masing-masing, sebanyak 3.996.786 kartu tersalurkan untuk jenjang pendidikan SD, 2.284.279 kartu jenjang pendidikan SMP dan 716.108 kartu untuk jenjang pendidikan SMA, 688.116 kartu untuk jenjang pendidikan SMK.

Alpha menjabarkan, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus. Selain itu, PIP juga sebagai upaya membantu anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor 07/D/BP/2017, serta Nomor 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.

Alpha menjelaskan, dalam BAB III Peraturan Bersama, mengamanatkan sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun sebagai pemilik KIP yang tidak bersekolah. Sekolah atau pihak yang mengetahui seorang anak penerima KIP, harus mendorongnya sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP.

Pada 2016, Alpha menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan bantuan pendidikan PIP pada 19.221.111 siswa di seluruh Indonesia dari keluarga miskin dan rentan miskin. Padahal, target penerima manfaat PIP 2016 sebanyak 17.927.308 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Masing-masing, pemerintah menyalurkan 10.927.652 siswa dari target 10.360.614 siswa jenjang SD. Sebanyak 4.797.073 kartu tersalurkan dari target 4.369.968 siswa jenjang SMP.

Sedangkan realisasi penyaluran pada jenjang SMA sebanyak 1.655.080 siswa dari jumlah yang ditargetkan 1.367.559 kartu. Pada jenjang SMK, sebanyak 1.841.306 kartu tersalurkan dari target 1.829.167 siswa.

Alpha berujar, pemerintah mendapatkan data sasaran penerima manfaat PIP secara akurat menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/07/or6nln384-kemendikbud-klaim-salurkan-hampir-50-persen-target-kip

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi terbaru PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu mengenai Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP. Semoga bisa bermanfaat.

Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan dengan kategori PIP dan KIP di bawah ini.


Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Diposting oleh Pada 6/06/2017 12:16:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/Bp/2017, Nomor: 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017. Download file format PDF.

Petunjuk Pelaksanaan PIP Program Indonesia Pintar Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar )Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017:

Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan
Tujuan dari program ini antara lain:
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  4. Meringankan biaya personal pendidikan; 

Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019;
  12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;
  19. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666011/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666032/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419514/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya.

Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 
f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Sasaran dan Besaran Dana PIP
Sasaran PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Sasaran PIP
SD/Paket A 9.528.732
SMP/Paket B 4.019.090
SMA/Paket C 1.243.415
SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635
Jumlah 16.487.872

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.

    Download Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas seperti mekanisme pelaksanaan PIP, evaluasi dan pelaporan serta pengaduan PIP dan lain-lain silahkan lihat dan unduh Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 pada link di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.


    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori PIP (Program Indonesia Pintar) di bawah ini.


    Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD

    Diposting oleh Pada 5/19/2017 10:58:00 AM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD. Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD ini terangkum dalam sebuah file format Microsoft Excel yang disusun oleh Ibu Nurhayati Mualif di SDN Bungur Pacitan dengan nama Aplikasi Administrasi BSM/PIP.

    Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD
    Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD

    Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD

    Berkas Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD ini terdiri dari Data Sekolah, Data Siswa, SK Kepala Sekolah, Surat Keterangan Siswa Penerima PIP/BSM dari Kepala Sekolah, Surat Kuasa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan lain-lain.

      Download Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD ini silahkan lihat di bawah ini:

      Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD



      Download File:
      Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD.xlsx

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Administrasi PIP (Program Indonesia Pintar) untuk SD. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya untuk Guru terkait dengan PIP (Program Indonesia Pintar) di bawah ini:


      Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP (Program Indonesia Pintar)

      Diposting oleh Pada 5/08/2017 09:33:00 PM dengan No comments

      Berikut ini adalah informasi mengenai Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP (Program Indonesia Pintar).

      Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP
      Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP

      Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP (Program Indonesia Pintar)

      Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Agama pada tahun 2017 ini menganggarkan 1,2 Trilyun untuk murid madrasah dan santri pondok pesantren salafiyah.

      "PIP yang diejawantahkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk murid madrasah untuk tahun anggaran 2017 ini ditargetkan mencapai Rp.1.052.457.500.000,- (1,052 Trilyun lebih), sedangkan bagi santri pondok pesantren salafiyah Rp.148.793.550.000,- (148 Milyar lebih)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya untuk Program Indonesia Pintar tahun 2017, Selasa (02/05/2017).

      Pada tahun 2017 ini sambung Sesditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menganggarkan pencetakan 1,5juta lebih KIP untuk murid madrasah. "Cetak Kartu Indonesia Pintar sebanyak 1.576.411 lembar kartu Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 684.490 kartu senilai Rp.308.020.500.000,-. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan mencetak 589.936 kartu dengan anggaran PIP-nya Rp.442.452.000.000,-. Sedangkan bagi MA (Madrasah Aliyah) sejumlah 301.985 KIP senilai PIP Rp.301.985.000.000,-. Jadi total nilai kartu tersebut mencapai Rp.1.052.457.500.000,-," kata guru besar IAIN Ternate ini.

      Sedangkan untuk PIP bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula, Wustha, dan Ulya, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menganggarkan 148 Milyar untuk 194 Ribu Kartu Indonesia Pintar untuk santri.

      "PPS Ula dianggarkan Rp.15.558.300.000,- untuk 34.574 kartu, PPS Wustha ditargetkan Rp.79.679.250.000,- dengan kartu KIP sejumlah 106.239. Sedangkan untuk PPS Ulya dengan target 53.556 santri direncanakan menyalurkan dana sebesar Rp.53.556.000.000,-. Jadi total anggaran Program Indonesia Pintar tahun 2017 untuk santri PPS ini adalah Rp.148.793.550.000,-," kata alumnus salah satu pesantren salafiytah di Malang-Jawa Timur.

      Untuk serapan per 21 April pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan dana ke murid madrasah sebesar Rp.32.710.940.000,-. "Penyaluran sebanyak 32 Milyar lebih ini baru 3,11% dari anggaran PIP tahun 2017 yang mencapai lebih dari 1 Trilyun rupiah. Sedangkan pencairan untuk santri PPS yang digawangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren belum ada ada progres baik pencetakan KIP maupun penyaluran anggarannya," kata Sesditjen Pendis yang menamatkan S3-nya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

      Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. PIP melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.

      Sumber: http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI

        Demikian yang bisa kami sampaikan informasi terkini mengenai Kementerian Agama Anggarkan 1,2 T untuk PIP (Program Indonesia Pintar). Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas terkait dengan kategori PIP (Program Indonesia Pintar) di bawah ini:


        Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual

        Diposting oleh Pada 5/08/2017 08:16:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah informasi atau pengumuman dari Kemdikbud mengenai Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual.

        Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual
        Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual

        Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual

        Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pemberitahuan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual.

        KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

        PENGUMUMAN

        Tahun 2015 dan Tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana untuk siswa miskin jenjang SD, SMP, SMK melalui Bank BRI dan siswa miskin jenjang SMA melalui Bank BNI 46.

        Mengmgat sampai saat ini masih terdapat dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan 2016 yang belum dicairkan oleh siswa, kami menghimbau agar Pemerintah Daerah dan sekolah untuk mensosiahsasikan ke siswa penerima dana bantuan, dan mengingatkan siswa untuk mengambil dana tersebut.

        Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 8 Mei 2017 pencairan dana PIPTahun 2015 dan 2016 untukjenjang SD, SMP, dan SMK yang menggunakan akun virtual sudah tidak dapat dilayani. Apabila sampai waktu tersebut dana PIP 2015 dan 2016 belum dicairkan, maka sisa dana tersebut baru dapat dicairkan kembali mulai tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan rekening tabungan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bank Penyalur akan melakukan proses migrasi dari akun virtual ke akun rekening tabungan mulai tanggal 8 Mei s.d 1 Juni 2017.

        Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Pemberitahuan Pencairan Dana PIP 2015 dan 2016 dengan Menggunakan Akun Virtual. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori informasi PIP di bawah ini:


        SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

        Diposting oleh Pada 3/23/2017 12:49:00 AM dengan No comments

        Berikut ini adalah informasi dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 yaitu Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP (Program Indonesia Pintar) Angkatan 1 Tahun 2017, Nomor: 260/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Angkatan 2 Tahun 2017, dan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Angkatan 3 Tahun 2017.

        SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017
        SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

        SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

        Berikut ini kutipan keterangan dari isi SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017:

        Menimbang:
        a. Bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2017 adalah Program Indonesia Pintar tahun 2017;

        b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (1) di atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar tahun 2017.

        Mengingat:
        1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31;
        2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
        3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
        4. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif;
        5. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
        6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;
        7. Peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015;
        8. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 001/D5.1/KU/2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017.

        Memperhatikan:
        1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2017 Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2017 tanggal 07 Desember 2016.
        2. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: KEP-449/C5/KU/2016.

        Memutuskan:
        Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan:

        Kesatu:
        Menetapkan nama-nama siswa SMK pada sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai penerima Program Indonesia Pintar untuk Angkatan 1, 2 dan 3.

        Kedua:
        Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berasal dari 6 provinsi, 34 Kab/Kota, pada 320 SMK dengan jumlah siswa sebanyak 2.466 siswa. Jumlah dana yang akan disalurkan sebesar Rp. 2.086.500.000 (dua milyar delapan puluh enam lima lima ratus ribu rupiah).

        Ketiga:
        Setelah ditetapkan sebagai penerima dana PIP, penerima dapat segera mencairkan dan memanfaatkan dana sesuai kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran di SMK. 

        Keempat:
        Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

        Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 14 Februari 2017.

          Download Berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



          Download File:

          SK PIP ANGKATAN 1 TAHUN 2017.pdf
          SK PIP ANGKATAN 2 TAHUN 2017.pdf
          SK PIP ANGKATAN 3 TAHUN 2017.pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber:
          http://pipsmk.ditpsmk.net/sk-penetapan-siswa-penerima-pip-angkatan-1-2-dan-3-tahun-2017/

          Lihat juga informasi lainnya terkait dengan PIP (Program Indonesia Pintar):


          Formulir Kontak

          Nama

          Email *

          Pesan *