Sekolah Jangan Memaksakan UNBK

Diposting oleh Pada 11/14/2017 05:43:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yaitu berita dari laman resmi Kemdikbud mengenai Sekolah Jangan Memaksakan UNBK. Berita kami kutip tanggal 14 November 2017. Inilah informasi selengkapnya.

UNBK 2018
UNBK 2018

Sekolah Jangan Memaksakan UNBK

Berikut ini kutipan teks dari isi berita mengenai Sekolah Jangan Memaksakan UNBK:

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sudah terbukti lebih baik hasilnya dibanding Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah dalam menyelenggarakan ujian tersebut. Untuk itu sekolah tidak perlu memaksakan UNBK apabila belum siap.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas), Abdul Kahar saat mendampingi  Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI pada pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Banten di Serang, Senin (13/11).

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih, mengatakan banyak sekolah di Banten mengalami kendala dalam menyelenggarakan UNBK, antara lain kurangnya SDM, gedung, listrik, jaringan internet yang belum merata serta minimnya peralatan. Untuk itu pihaknya mengharapkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

Engkos merinci, ada 980 dari 1.335 SD dan 81 dari 632 SMK yang belum melaksanakan UNBK, sedangkan di SMA hanya 8 yang masih menerapkan UNKP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X yang memimpin rombongan, Ferdiansyah  mengatakan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga bisa dipakai untuk melaksanakan UNBK. Selama ini, menurut Ferdiansyah, UNBK pendidikan non-formal dilaksanakan di SMK yang akibatnya dapat membebani kegiatan di SMK maupun di PKBM.

Pada kesempatan itu Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, mengatakan rata-rata lama belajar di Banten adalah 8,37%, angka partisipasi murni (APM) tingkat pendidikan menengah 57%  dan indeks pembangunan manusia  (IPM) 70,96.  Untuk itu, Pemerintah provinsi Banten akan berusaha mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan agar sejajar dengan provinsi lain.

Kunjungan kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ke provinsi Banten adalah dalam rangka reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018. Terkait pendidikan, tim melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang serta peninjauan ke sekolah-sekolah serta PKBM di kabupaten Tangerang. (Hendri Pasaribu).

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dari Kemdikbud mengenai Sekolah Jangan Memaksakan UNBK. Semoga bisa bermanfaat.

Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


Tahun Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK

Diposting oleh Pada 5/13/2017 01:47:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah informasi tentang Tahun 2017 Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK.

Tahun Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK
Tahun Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK

Tahun Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2017 ini dilaksanakan di 30.577 sekolah/madrasah/PKBM yang diikuti oleh 3.731.099 siswa dan peserta kegiatan belajar mengajar.

Ia menjelaskan ujian nasional (UN) jenjang sekolah menengah atas (SMA) telah dilakukan mulai 3 April 2017 lalu hingga ujian susulan terakhir pada 19 April 2017 kecuali DKI Jakarta pada 20 April 2017. "Pada jenjang pendidikan menengah, UN diikuti oleh 1.312.023 siswa dari 12.501 sekolah menengah kejuruan (SMK) serta 2.301.176 siswa dari 20.512 sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA)/ sederajat," katanya, di Jakarta, Jumat (12/5).

Untuk jenjang SMK sebanyak 1,176 juta siswa yang UNBK. Sementara di pendidikan SMA/MA, ia menyebut provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil 100 persen menggunakan UNBK. Adapun pelaksanaan UN melibatkan 800 ribu guru sebagai pengawas dan 300 ribu proktor dari seluruh madrasah atau sekolah yang mengikuti UN.

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Tahun Ini 3,7 Juta Siswa SMA Ikuti UNBK. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://www.republika.co.id
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Informasi Pedidikan di bawah ini:


    Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017

    Diposting oleh Pada 4/30/2017 07:24:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017.

    Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017
    Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017

    Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017

    Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017 ini diantaranya terdiri dari:
    • Format Pakta Integritas Panitia/Pengawas UN
    • Jadwal Ujian
    • Nomor Ruang Ujian
    • Nomor Peserta Ujian
    • SK Panitia Ujian
    • Berita Acara Pengarahan LJK Ke Subrayon
    • Surat Tugas Pengambilan Naskah Ujian
    • Tanda Bel Ujian
    • Denah Ruang Ujian
    • Denah Tempat Duduk Peserta Ujian
    • Daftar Hadir Panitia Ujian
    • Daftar Hadir Pengawas Ujian
    • Daftar Hadir Peserta Ujian
    • Daftar Peserta Ujian (DPU)
    • Tata Tertib Panitia Ujian
    • Tata Tertib Pengawas Ujian
    • Tata Tertib Peserta Ujian
    • Badge Panitia Ujian
    • Badge Pengawas Ujian
    • Badge Peserta Ujian
    • Undangan Pengawas Ujian
    • Uraian Tugas Panitia Ujian
    • Himbauan Harap Tenang dan lain-lain

      Download Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017 ini silahkan lihat atau unduh file di bawah ini:

      Download File:
      Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017.rar

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Berkas Contoh Administrasi untuk Ujian Nasional UN SMP 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori UN (Ujian Nasional):


      Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut

      Diposting oleh Pada 3/21/2017 07:23:00 PM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas informasi mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut.

      Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut

      POS UN Tahun 2017


      Berikut ini kutipan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dalam POS UN 2017 yang terdapat pada Bab XII Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dan Bab XIII Sanksi.

      BAB XII
      PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT

      A. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
      1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
      2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
      3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
      4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
      5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UNBK dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
      B. Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN
      1. Laporan tertulis; Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat: a. identitas diri pelapor; b. bentuk pelanggaran; c. tempat pelanggaran; d. waktu pelanggaran; e. pelaku pelanggaran; f. bukti pelanggaran; dan g. saksi pelanggaran.
      2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Pendidikan. Tingkat Satuan.
      3. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian: a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) meminjam alat tulis dari peserta ujian; 2) tidak membawa kartu ujian; 3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau c. Pelanggaran berat meliputi: 1) membawa contekan ke ruang ujian; 2) kerjasama dengan peserta ujian; 3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau 4) membawa HP ke dalam ruang ujian.
      4. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; 2) menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; 3) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau 4) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit. 2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP). c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan; 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal; 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; 4) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; atau 5) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian; 6) menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau 7) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
      5. Investigasi; Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag. b. Badan Standar Nasional Pendidikan. c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
      6. Bentuk investigasi; a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara. b. Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
      7. Hasil investigasi; Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
      8. Rekomendasi; Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
      9. Hasil Rekomendasi; Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
      10. Pelaksanaan Keputusan; Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri. 

      BAB XIII
      SANKSI
      1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis. b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan.
      2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Panitia UN Tingkat Pusat. Apabila pengawas ruang ujian tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
      3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
      4. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      5. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

      Selengkapnya mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut, silahkan lihat:

      POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2016/2017

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga informasi lainnya terkait dengan UN:



      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017

      Diposting oleh Pada 3/21/2017 01:31:00 AM dengan No comments

      Berikut ini adalah informasi dari Direktorat Pendidikan SMK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI:

      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017


      Dr. Ir. M Bakrun, MM. Kasubdit Kurikulum - Sebanyak 9300 SMK Ikuti UNBK
      Dr. Ir. M Bakrun, MM. Kasubdit Kurikulum - Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK

      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017

      DIREKTORAT Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dirt PSMK) mulai tahun ini menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) di seluruh Indonesia. Dari 13600 jumlah sekolah yang ada, kegiatan UNBK akan diselenggarakan oleh 12700 sekolah dan sebanyak 9300 sekolah diantaranya dipastikan melaksanakan UNBK.

      Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kasubdit PSMK) bidang Kurikulum, Dr. Ir. M Bakrun, MM, latar belakang pelaksanaan UNBK tahun ini, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) ingin mendorong sekolah sekolah yang sudah mampu menyelenggarakan berbasis komputer maka harus dilakukan dengan komputer.

      Dijelaskannya, dorongan Kementerian Pendidikan melalui Direktorat PSMK yang ditujukan ke sekolah-sekolah dan daerah untuk ikut UNBK ini sekaligus untuk membuktikan kemajuan bagi sekolah sekolah dimaksud. Awalnya dikatakan UNBK ini hanya akan diikuti sekitar 4500 SMK saja, tapi sampai batas waktu yang diberikan jumlah SMK yang mendaftarkan diri ikut UNBK mencapai 9300 sekolah.

      Jumlah ini menurut Bakrun sangat besar, bila dilihat jumlah SMK yang ada sekitar 13600 sekolah dan yang menyelenggarakan Ujian Nasional sekitar 12700 SMK, maka dengan 9300 SMK yang memutuskan ikut UNBK sama dengan 70 persen jumlah sekolah atau sekitar 79 persen jumlah siswa yang ikut Ujian Nasional.

      Lantas bagaimana dengan sisanya, apakah mereka akan mengikuti Ujian Nasional secara manual? “Kita berharap semua akan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer. Ada dua hal yang kami sampaikan, coba bandingkan dan dihitung pengadaan ujian nasional secara manual. Antara lain biaya peggandaan ujian dan sebagainya. Bila dihitung-hitung, paling satu dua kali ujian nasional impas,” sebutnya.

      Cara kedua juga bisa dilakukan, dimana sekolah bersangkutan cukup mempersiapkan server. Nah, pada pelaksanaan ujiannya bisa menggunakan laptop para siswa. “Dan bagi SMK-SMK yang ada kita dorong terus untuk mempersiapkan hal ini, dan diharapkan sampai pelaksanaan UNBK nanti dimulai pada sekitar awal April semua sekolah akan ikut,” harapnya.

      “Kenapa Kementerian Pendidikan mendorong dengan berbasis komputer? Karena kita ingin mendorong tingkat integritas anak. Dengan mengikuti UNBK, hasil yang akan dicapai si anak diharapkan lebih banyak lagi yaitu dengan nilai yang tinggi. Apalagi dengan cara ini sangat minim sekali kemungkinan siswa untuk menyontek,” Lebih jauh Bakrun menjelaskan di kantornya di bilangan jalan Sudirman, Senayan, Jakarta.

      Kenapa kemungkinan menyontek jawaban akan sangat sulit dilakukan siswa, karena menurut Bakrun, soal ujian baru di download setengah jam sebelum ujian nasional dimulai. Tapi bagaimana dengan adanya kemungkinan soal digandakan. Seperti pada saat soal di download oleh sekolah akan digandakan oleh oknum oknum tertentu sebe lum mereka amankan sampai ujian dimulai?

      “Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, tapi kita yakin hal tersebut tidak akan terjadi. Karena untuk bisa melakukan itu sangat membutuhkan waktu, kan soalnya didown load satu satu. Tapi kita berharap hal tersebut tidak akan terjadi, karena kita bisa memantaunya dari jauh. Disamping itu kita yakin bahwa para guru sekolah memiliki integritas yang sangat tinggi dalam memajukan dan mencerdaskan siswanya sebagai generasi penerus bangsa”. Tambahnya.

      Lebih jauh Bakrun menyampaikan, pelaksanaan ujian tahun 2017 yang diselelnggarakan untuk siswa SMK terdiri dari tiga macam. Pertama adalah Ujian nasional (UN) yang selanjutnya kegiatannya dikembangkan dengan berbasis komputer. Ada empat mata pelajaran yang diuji, terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Teori Kejuruan. Ujiannya sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3-6 April 2017.

      Kedua adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan mengikuti tiga mata pelajaran, terdiri dari pelajaran Pendidikan Agama, Pelajaran Pendidikan Kewar-ganegaraan dan Keterampilan Komputer.

      Adapun kisi kisinya dibuat oleh pusat, termasuk sekitar 25 persen soal dibuat oleh pusat dan 75 persen dibuat oleh sekolah melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).

      “Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diselenggarakan pada 20-22 Maret 2017 secara serentak. Meski demikian, masih ada sekolah yang menawar, namun dalam hal ini pihak PSMK tidak dapat memutuskan, karena yang bisa memutuskan itu adalah BSMP (Badan Standar Mutu Pendidikan),” info Bakrun.

      Ketiga adalah Ujian Sekolah (US), ujian ini semua dilakukan oleh pihak sekolah bersangkutan. Baik dalam hal penyelenggaraannya, soal mata pelajaran yang akan diujikan ke siswa juga dibuat oleh sekolah. “Jadi, dari jumlah mata pelajaran yang diuji di Ujian Nasional Berbasis Komputer, Ujian Sekolah Berbasis Nasional dan Ujian Sekolah dilaksanakan sesuai kisi-kisi yang sudah ditentukan, selebihnya dilaksanakan oleh PSMK. Seperti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). Hanya saja UKK ini pelaksanaannya lebih cenderung kepada ujian praktek atau keterampilan,” ujar Bakrun lebih jauh.

      Lantas seperti apa pelaksanaan UKK ini? Bakrun menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat dilakukan dengan tiga cara atau tiga macam. Pertama dapat dilakukan melalui LSP-P1, LSP-P2 dan LSP-P3. Kedua adalah UKK yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak industri atau UKK yang dilakukan oleh pihak Industri ataupun dunia usaha yang sudah menjadi partner SMK bersangkutan. Contohnya seperti dengan pihak industri Daihatsu, Toyota, bidang retail yang juga sudah menjadi partner dan sudah diakui.

      Ketiga adalah UKK yang dilakukan secara mandiri dilakukan oleh pihak sekolah bersangkutan, namun pada pelaksanaannya harus melibatkan dari pihak dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Minimal mereka-mereka itu adalah sebagai asesor di DUDI. Dan sertifikat kompetensi keahlian yang dihasilkan ditandatangani oleh asesor DUDI bersangkutan.

      Pada kegiatan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) ini ada sekitar 175 kompetensi keahlian yang diuji. Ha ini untuk memenuhi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Kenapa sampai begitu banyak, karena pada pemahaman setiap kompetensi keahlian masih ada yang belum sepakat. Misalnya untuk kompetensi keahlian Tari saja, ada tujuh kompetensi keahlian yang diuji di SMK, seperti tari minang, satu kompetensi keahlian, tari Sunda, Betawi dan lain sebagainya. Karena mereka dikatakan memiliki karakter masing-masing.

      Khusus untuk pelaksanan UKK praktek itu, diselenggarakan secara serentak mulai 20 Februari sampai 18 Maret 2017. “Meski ada juga sebagian SMK yang melakukan penawaran untuk pelaksanaan UKK dilakukan sebelum jadwal dimaksud, tapi mereka itu kita kasih ring lah,” tuturnya.

      Tahun 2017 ini diperhitungkan 1,4 juta siswa SMK di seluruh Indonesia akan mengikuti Ujian Nasional. D harapkan seluruh peserta Ujian Nasional ini lulus dan tentunya dengan nilai terbaik.

      Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Sebanyak 9300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: Majalah SMK Bisa Hebat Edisi 4 2017 - Revitalisasi SMK

      Formulir Kontak

      Nama

      Email *

      Pesan *

      type='text/javascript'/>