Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Diposting oleh Pada 4/29/2017 11:23:00 PM dengan No comments

Berikut ini adalah berkas dan informasi dari Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik 

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

Inilah kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik:

Memperhatikan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Di dalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.

Dalam kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
  4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

    Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Lihat juga informasi dan berkas lainnya terkait dengan kategori Dapodik, US, USBN:



    Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017

    Diposting oleh Pada 3/29/2017 12:32:00 PM dengan No comments

    Berikut ini adalah berkas Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017. Download file format .docx Microsoft Word.

    Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017
    Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017

    Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017

    Berkas Contoh Pakta Integritas US, USBN, dan UN 2017 ini terdiri dari 2 buah contoh format yang di dalamnya memuat pernyataan antara lain seperti berikut:

    Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Unjan Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 pada nama sekolah/madrasah Kabupaten ..........................., dengan ini menyatakan bahwa saya:
    1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri pada perbuatan tercela;
    2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabeldalam melaksanakan tugas;
    4. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanakan tugas, terutama pada karyawan yang berada dibawah kepengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
    5. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Bertanggung jawab penuh dalam proses pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional nama sekolah/madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017;
    6. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibiltas, dan akuntabilitas pelaksanaan Ujian Nasionaldan Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk peningkatan mutu pendidikan;
    7. Akan melaporkan hasil pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional nama sekolah/madrasah) Tahun Pelajaran 2016/2017 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ............. melalui bidang…...........................;
    8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekwensinya.

    Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 pada........................(nama sekolah/madrasah) Kabupaten ................, dengan ini menyatakan bahwa saya:
    1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibiltas, dan akuntabilitas pelaksanaan Ujian Nasionaldan Ujian Sekolah Berbasis Nasional untuk peningkatan mutu pendidikan;
    2. Tidak akan memberi atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasionaldan Ujian Sekolah Berbasis Nasional .....................(nama sekolah/madrasah) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi;
    3. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional dan Bertanggung jawab penuh dalam proses pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional.....................(nama sekolah/madrasah) Tahun Pelajaran 2016/2017;
    4. Akan melaporkan hasil pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional.....................(nama sekolah/madrasah) Tahun Pelajaran 2016/2017 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ..................... melalui bidang Pembinaan SMP;
    5. Akan menjaga keamanan, kelancaran, dan kerahasiaan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendistribusian dan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional.....................(nama sekolah/madrasah) Tahun Pelajaran 2016/2017.
    6. Sanggup melaksanakan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional secara jujur.
    Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

      Download Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Pakta Integritas untuk US, USBN, dan UN 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

      Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017



      Download File:
      Contoh Pakta Integritas US USBN dan UN 2017.docx

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file dua format Contoh Pakta Integritas untuk US, USBN, dan UN 2017. Semoga bisa bermanfaat.
      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017

      Diposting oleh Pada 3/21/2017 01:31:00 AM dengan No comments

      Berikut ini adalah informasi dari Direktorat Pendidikan SMK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI:

      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017


      Dr. Ir. M Bakrun, MM. Kasubdit Kurikulum - Sebanyak 9300 SMK Ikuti UNBK
      Dr. Ir. M Bakrun, MM. Kasubdit Kurikulum - Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK

      Sebanyak 9.300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017

      DIREKTORAT Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dirt PSMK) mulai tahun ini menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) di seluruh Indonesia. Dari 13600 jumlah sekolah yang ada, kegiatan UNBK akan diselenggarakan oleh 12700 sekolah dan sebanyak 9300 sekolah diantaranya dipastikan melaksanakan UNBK.

      Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kasubdit PSMK) bidang Kurikulum, Dr. Ir. M Bakrun, MM, latar belakang pelaksanaan UNBK tahun ini, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) ingin mendorong sekolah sekolah yang sudah mampu menyelenggarakan berbasis komputer maka harus dilakukan dengan komputer.

      Dijelaskannya, dorongan Kementerian Pendidikan melalui Direktorat PSMK yang ditujukan ke sekolah-sekolah dan daerah untuk ikut UNBK ini sekaligus untuk membuktikan kemajuan bagi sekolah sekolah dimaksud. Awalnya dikatakan UNBK ini hanya akan diikuti sekitar 4500 SMK saja, tapi sampai batas waktu yang diberikan jumlah SMK yang mendaftarkan diri ikut UNBK mencapai 9300 sekolah.

      Jumlah ini menurut Bakrun sangat besar, bila dilihat jumlah SMK yang ada sekitar 13600 sekolah dan yang menyelenggarakan Ujian Nasional sekitar 12700 SMK, maka dengan 9300 SMK yang memutuskan ikut UNBK sama dengan 70 persen jumlah sekolah atau sekitar 79 persen jumlah siswa yang ikut Ujian Nasional.

      Lantas bagaimana dengan sisanya, apakah mereka akan mengikuti Ujian Nasional secara manual? “Kita berharap semua akan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer. Ada dua hal yang kami sampaikan, coba bandingkan dan dihitung pengadaan ujian nasional secara manual. Antara lain biaya peggandaan ujian dan sebagainya. Bila dihitung-hitung, paling satu dua kali ujian nasional impas,” sebutnya.

      Cara kedua juga bisa dilakukan, dimana sekolah bersangkutan cukup mempersiapkan server. Nah, pada pelaksanaan ujiannya bisa menggunakan laptop para siswa. “Dan bagi SMK-SMK yang ada kita dorong terus untuk mempersiapkan hal ini, dan diharapkan sampai pelaksanaan UNBK nanti dimulai pada sekitar awal April semua sekolah akan ikut,” harapnya.

      “Kenapa Kementerian Pendidikan mendorong dengan berbasis komputer? Karena kita ingin mendorong tingkat integritas anak. Dengan mengikuti UNBK, hasil yang akan dicapai si anak diharapkan lebih banyak lagi yaitu dengan nilai yang tinggi. Apalagi dengan cara ini sangat minim sekali kemungkinan siswa untuk menyontek,” Lebih jauh Bakrun menjelaskan di kantornya di bilangan jalan Sudirman, Senayan, Jakarta.

      Kenapa kemungkinan menyontek jawaban akan sangat sulit dilakukan siswa, karena menurut Bakrun, soal ujian baru di download setengah jam sebelum ujian nasional dimulai. Tapi bagaimana dengan adanya kemungkinan soal digandakan. Seperti pada saat soal di download oleh sekolah akan digandakan oleh oknum oknum tertentu sebe lum mereka amankan sampai ujian dimulai?

      “Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, tapi kita yakin hal tersebut tidak akan terjadi. Karena untuk bisa melakukan itu sangat membutuhkan waktu, kan soalnya didown load satu satu. Tapi kita berharap hal tersebut tidak akan terjadi, karena kita bisa memantaunya dari jauh. Disamping itu kita yakin bahwa para guru sekolah memiliki integritas yang sangat tinggi dalam memajukan dan mencerdaskan siswanya sebagai generasi penerus bangsa”. Tambahnya.

      Lebih jauh Bakrun menyampaikan, pelaksanaan ujian tahun 2017 yang diselelnggarakan untuk siswa SMK terdiri dari tiga macam. Pertama adalah Ujian nasional (UN) yang selanjutnya kegiatannya dikembangkan dengan berbasis komputer. Ada empat mata pelajaran yang diuji, terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Teori Kejuruan. Ujiannya sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3-6 April 2017.

      Kedua adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan mengikuti tiga mata pelajaran, terdiri dari pelajaran Pendidikan Agama, Pelajaran Pendidikan Kewar-ganegaraan dan Keterampilan Komputer.

      Adapun kisi kisinya dibuat oleh pusat, termasuk sekitar 25 persen soal dibuat oleh pusat dan 75 persen dibuat oleh sekolah melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).

      “Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diselenggarakan pada 20-22 Maret 2017 secara serentak. Meski demikian, masih ada sekolah yang menawar, namun dalam hal ini pihak PSMK tidak dapat memutuskan, karena yang bisa memutuskan itu adalah BSMP (Badan Standar Mutu Pendidikan),” info Bakrun.

      Ketiga adalah Ujian Sekolah (US), ujian ini semua dilakukan oleh pihak sekolah bersangkutan. Baik dalam hal penyelenggaraannya, soal mata pelajaran yang akan diujikan ke siswa juga dibuat oleh sekolah. “Jadi, dari jumlah mata pelajaran yang diuji di Ujian Nasional Berbasis Komputer, Ujian Sekolah Berbasis Nasional dan Ujian Sekolah dilaksanakan sesuai kisi-kisi yang sudah ditentukan, selebihnya dilaksanakan oleh PSMK. Seperti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). Hanya saja UKK ini pelaksanaannya lebih cenderung kepada ujian praktek atau keterampilan,” ujar Bakrun lebih jauh.

      Lantas seperti apa pelaksanaan UKK ini? Bakrun menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat dilakukan dengan tiga cara atau tiga macam. Pertama dapat dilakukan melalui LSP-P1, LSP-P2 dan LSP-P3. Kedua adalah UKK yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak industri atau UKK yang dilakukan oleh pihak Industri ataupun dunia usaha yang sudah menjadi partner SMK bersangkutan. Contohnya seperti dengan pihak industri Daihatsu, Toyota, bidang retail yang juga sudah menjadi partner dan sudah diakui.

      Ketiga adalah UKK yang dilakukan secara mandiri dilakukan oleh pihak sekolah bersangkutan, namun pada pelaksanaannya harus melibatkan dari pihak dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Minimal mereka-mereka itu adalah sebagai asesor di DUDI. Dan sertifikat kompetensi keahlian yang dihasilkan ditandatangani oleh asesor DUDI bersangkutan.

      Pada kegiatan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) ini ada sekitar 175 kompetensi keahlian yang diuji. Ha ini untuk memenuhi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Kenapa sampai begitu banyak, karena pada pemahaman setiap kompetensi keahlian masih ada yang belum sepakat. Misalnya untuk kompetensi keahlian Tari saja, ada tujuh kompetensi keahlian yang diuji di SMK, seperti tari minang, satu kompetensi keahlian, tari Sunda, Betawi dan lain sebagainya. Karena mereka dikatakan memiliki karakter masing-masing.

      Khusus untuk pelaksanan UKK praktek itu, diselenggarakan secara serentak mulai 20 Februari sampai 18 Maret 2017. “Meski ada juga sebagian SMK yang melakukan penawaran untuk pelaksanaan UKK dilakukan sebelum jadwal dimaksud, tapi mereka itu kita kasih ring lah,” tuturnya.

      Tahun 2017 ini diperhitungkan 1,4 juta siswa SMK di seluruh Indonesia akan mengikuti Ujian Nasional. D harapkan seluruh peserta Ujian Nasional ini lulus dan tentunya dengan nilai terbaik.

      Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Sebanyak 9300 SMK Ikuti UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: Majalah SMK Bisa Hebat Edisi 4 2017 - Revitalisasi SMK
      SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME

      Diposting oleh Pada 3/19/2017 04:50:00 PM dengan No comments

      Berikut ini adalah berkas SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

      SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME
      SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME

      SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME

      Berikut ini kutipan keterangan dari isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03/D/SE/PD/2017 tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional bagi Peserta Didik Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa:

      Memperhatikan: 
      Dengan hormat, kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, maka bagi siswa penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diberikan layanan khusus dalam bentuk ujian sekolah yang dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

      Apabila di sekolah tidak terdapat guru yang kompeten mengampu pelajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ujian dilakukan oleh Pembina atau Pimpinan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setempat atau yang ditunjuk. Format rapor dan ijazah bagi siswa tersebut mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh direktorat pembina yang sesuai.

        Download Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03/D/SE/PD/2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:



        Download File:
        SE Dirjen Dikdasmen Nomor 03/D/SE/PD/2017 tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME

        Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE Dirjen Dikdasmen tentang USBN bagi Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Semoga bisa bermanfaat.
        Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

        Diposting oleh Pada 3/18/2017 01:09:00 PM dengan No comments

        Berikut ini adalah Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN untuk SMP SMA SMK Tahun 2017.

        Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017
        Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

        Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

        Tata Tertib Pengawas USBN
        1. Ruang pengawas USBN; a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN. c. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN.
        2. Ruang USBN; a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati temp at duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir; 5) membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); 6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; 7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; 8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai; c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang; 1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal; 2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; 3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang USBN. f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. g. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit. h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta; 5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; 6) menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian; i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

        Tata Tertib peserta USBN
        1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai.
        2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
        3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
        4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
        5. Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda/peserta ujian.
        6. Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
        7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
        8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
        9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
        10. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
        11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
        12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai anda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
        13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
        14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
        15.  Selama USBN berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
        16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung I em bar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
        17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

        Download Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017 ini silahkan anda lihat pada:

        POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
        Selain mengenai Tata Tertib USBN dalam POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2017 ini diuraikan juga mengenai ketentuan lainnya seperti tertera pada daftar isi yaitu:

        I. KETENTUAN UMUM
        II. PESERTA USBN
        A. Persyaratan Peserta USBN
        B. Hak Peserta USBN

        III. PENYELENGGARAAN USBN
        A. Penyelenggara USBN
        B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
        C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
        D. Peran Kementerian
        E. Peran Kementerian Agama
        F. Peran Dinas Pendidikan
        G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
        H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
        I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
        J. Peran Sekolah
        K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN

        IV. BAHAN USBN
        B. Naskah USBN 13

        V. PELAKSANAAN USBN
        A. Jadwal USBN Utama
        B. Jadwal USBN Susulan
        C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
        D. Pengaturan Ruang atau Tempat USBN
        E. Pengawas USBN
        F. Tata Tertib Pengawas USBN

        VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
        A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
        B. Soal Bentuk Uraian
        C. Pengolahan Hasil USBN

        VII. KELULUSAN

        VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

        IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN

        X. KEJADIAN LUAR BIASA


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.
        Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel

        Diposting oleh Pada 3/16/2017 01:39:00 PM dengan No comments

        Berikut ini adalah berkas Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel. Aplikasi ini bisa dipergunakan di sekolah SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, MAK dan lain-lain. Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan anda terkait dengan aplikasi kartu ujian sekolah excel, kartu ujian sekolah xls download, aplikasi kartu pengawas ujian nasional, cara membuat kartu ujian semester dengan excel, aplikasi kartu ujian nasional, kartu ujian sekolah excel download, aplikasi kartu ujian madrasah, aplikasi pembuat kartu ujian otomatis dan lain-lain.

        Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel
        Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel

        Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel

        Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel ini dibuat oleh Bapak Ihsan Amrullah, SE. Aplikasi ini di share di Excel Indonesia User Group. Untuk anda yang tertarik dengan aplikasi-aplikasi pendidikan lainnya silahkan hubungi beliau dengan contact person yang ada pada menu Profil Pengarang dalam aplikasi ini.

        Berikut kutipan keterangan dari Pak Ihsan Amrullah mengenai Aplikasi Cetak Kartu Multiguna untuk Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel ini:
        Aplikasi ini didedikasikan untuk Para Pendidik dan Tenaga kependidikan Khususnya Operator yang tergabung dalam anggota FOPPSI. Aplikasi Kartu multiguna memampukan anda untuk membuat dan mencetak kartu untuk kegiatan apapaun baik sebagai Panitia, Pengawas ataupun Peserta Silahkan Mencoba dan menikmati Aplikasi ini.
        Mohon Do' a untuk kami sekeluarga agar selalu sehat dan tetap berkarya untuk negeri.
        Salam belajar Excel
        Menu pada aplikasi ini terdiri dari Data Umum, Input PTK, Pencetakan Kartu NRG, dan sudah dilengkapi menu Petunjuk Penggunaan (Help).

          Download Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:




          Download File:
          Aplikasi Cetak Kartu Pengawas dan Panitia UN dan USBN Format Microsoft Excel - Apps Kartu Multiguna versi 2017.rar


          Keterangan:
          Password Login: Allah


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Cetak Kartu NRG (Nomor Registrasi Guru) Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

          Aplikasi Cetak Kartu lainnya:
          Aplikasi Cetak Kartu NRG (Nomor Registrasi Guru) Format Microsoft Excel
          Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017

          Diposting oleh Pada 3/07/2017 11:35:00 PM dengan No comments

          Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk SMP, SMA, SMK. Download file format PDF.

          Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017
          Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017

          Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017

          Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk SMP, SMA, SMK Kurikulum 2013 dan KTSP 2006 ini terdiri dari:
          1. Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Islam
          2. Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Kristen
          3. Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Khonghucu
          4. Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Katolik

            Download Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017 ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

            Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Islam:

            Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Kristen:

            Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Khonghucu:

            Kisi-kisi USBN Mata Pelajaran Agama Katolik:


            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi USBN Mata Pelajaran Agama Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bisa bermanfaat.
            Sumber: BSNP-Indonesia

            Lihat juga berkas lainnya terkait dengan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional):












            Formulir Kontak

            Nama

            Email *

            Pesan *